Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita meninggalkan api yang masih menyala (seperti lilin, lampu minyak, atau tungku) di dalam rumah saat kita tidur. Tujuannya adalah menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran yang bisa menimpa diri dan keluarga. Ini termasuk bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga keselamatan jiwa dan harta, yang merupakan bagian dari maqashid syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Minuman, Bab Perintah Menutup Wadah dan Mengingat Nama Allah, nomor 2015. Jalur periwayatannya: Sufyan bin 'Uyainah (seorang Tabi'ut Tabi'in yang tsiqah) dari Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, seorang Tabi'in yang faqih) dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ.
Teks hadits:
لَا تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
Terjemahan: "Janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian ketika kalian tidur."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa rumah di Madinah terbakar pada malam hari, lalu Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا
Terjemahan: "Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung perintah yang jelas dari Nabi ﷺ untuk memadamkan api sebelum tidur. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irsyadi (bimbingan), bukan larangan haram yang bersifat taklifi. Artinya, ini adalah arahan Nabi ﷺ untuk menjaga keselamatan, bukan ibadah mahdhah yang jika ditinggalkan berdosa secara langsung. Namun, meninggalkannya bisa berakibat bahaya nyata, sehingga para ulama memasukkan ini ke dalam bab menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan harta (hifzhul mal).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya, dan bahwa api adalah "musuh" yang bisa merusak. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah ini berlaku umum, baik api kecil maupun besar, karena potensi bahayanya sama.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan maslahat dan mencegah mafsadat (kerusakan). Menutup wadah dan memadamkan api adalah bagian dari saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju bahaya).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (dalam konteks ayat tentang menjaga amanah) menyebutkan bahwa menjaga keselamatan keluarga dan harta adalah bagian dari tanggung jawab seorang muslim. Ini sejalan dengan hadits ini.
Adapun Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil larangan meninggalkan api saat tidur, serta menganjurkan untuk memadamkannya.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menyebutkan bahwa ini adalah perintah wajib jika dikhawatirkan terjadi bahaya, namun jika tidak ada kekhawatiran, hukumnya sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa ini adalah perintah irsyadi yang sangat dianjurkan, dan menjadi wajib jika ada potensi bahaya yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, suatu malam di Madinah, sebuah rumah terbakar. Ketika Nabi ﷺ diberitahu, beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا
Terjemahan: "Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia."
Hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keselamatan umatnya, bahkan dalam hal-hal kecil seperti memadamkan api sebelum tidur. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau ﷺ kepada umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Selalu padamkan api, lilin, atau alat pembakar lainnya sebelum tidur.
- Pastikan kompor, tungku, atau alat listrik yang berpotensi menimbulkan api dalam keadaan mati.
- Ini adalah bentuk menjaga amanah dan tanggung jawab terhadap keluarga dan harta.
- Jika lupa, segera bertaubat dan berusaha lebih hati-hati.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak tentang pentingnya keselamatan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.