Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah menyajikan empat jenis minuman kepada Rasulullah ﷺ dengan satu cangkir miliknya: madu, nabidh (rendaman buah yang belum memabukkan), air, dan susu. Hadits ini menunjukkan bahwa nabidh yang tidak kuat dan tidak memabukkan itu boleh diminum, dan bahwa Rasulullah ﷺ biasa meminum berbagai minuman yang halal dan thayyib. Ini juga menunjukkan adab pelayanan dan kedekatan para sahabat kepada Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah (Minuman), bab "Kebolehan Nabidh yang Tidak Kuat dan Tidak Memabukkan", dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: لَقَدْ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِقَدَحِي هَذَا الشَّرَابَ كُلَّهُ الْعَسَلَ وَالنَّبِيذَ وَالْمَاءَ وَاللَّبَنَ
Terjemahan: "Anas berkata: Sungguh aku telah memberi minum Rasulullah ﷺ dengan cangkirku ini semua jenis minuman: madu, nabidh, air, dan susu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehalalan minuman yang baik dan larangan yang memabukkan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 168
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Dan firman Allah:
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
QS. An-Nahl [16]: 67
Terjemahan: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang mengerti."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menyebutkan karunia Allah berupa buah kurma dan anggur, yang darinya bisa dihasilkan minuman memabukkan (sakar) dan rezeki yang baik (rizq hasan). Para ulama seperti Mujahid dan Qatadah menyebutkan bahwa "rizq hasan" adalah minuman halal seperti nabidh yang tidak memabukkan, cuka, dan sejenisnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa nabidh yang dimaksud di sini adalah nabidh yang tidak memabukkan. Ini ditegaskan oleh judul bab yang dipilih Imam Muslim bin al-Hajjaj rahimahullah: "Bab Kebolehan Nabidh yang Tidak Kuat dan Tidak Menjadi Memabukkan." Penempatan hadits ini dalam bab tersebut menunjukkan pemahaman Imam Muslim bahwa nabidh yang dikonsumsi Nabi ﷺ adalah yang halal, bukan khamr.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidh adalah air rendaman kurma, kismis, atau sejenisnya yang belum berubah menjadi memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka hukumnya haram berdasarkan ijma' ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan meminum nabidh yang tidak memabukkan, dan bahwa Nabi ﷺ pernah meminumnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, dan beliau sering menyajikan minuman kepada Nabi ﷺ. Penyebutan "cangkirku ini" menunjukkan kekhususan dan kebanggaan Anas atas pelayanannya kepada Nabi ﷺ, serta menunjukkan bahwa cangkir tersebut digunakan untuk berbagai jenis minuman yang halal.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum madu, susu, air, dan nabidh yang tidak memabukkan. Beliau menjelaskan bahwa minuman-minuman ini memiliki manfaat masing-masing, dan Nabi ﷺ tidak pernah mengonsumsi sesuatu yang haram. Ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan minuman yang halal, thayyib, dan bermanfaat bagi tubuh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya tentang hadits-hadits minuman menjelaskan bahwa kaidah dalam masalah minuman adalah: segala yang memabukkan itu haram, dan segala yang tidak memabukkan itu halal selama tidak ada dalil yang melarangnya. Nabidh yang tidak memabukkan termasuk minuman yang halal dan boleh dikonsumsi.
Perlu dicatat bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meminum keempat jenis minuman tersebut dalam satu waktu sekaligus, melainkan bahwa Anas pernah menyajikan masing-masing dari keempat jenis minuman itu kepada Nabi ﷺ pada waktu-waktu yang berbeda. Ini dipahami dari kata "كُلَّهُ" (semuanya) yang menunjukkan bahwa Anas pernah menyajikan semua jenis minuman itu, bukan bahwa semuanya dicampur dalam satu cangkir.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah ﷺ. Ibunya, Ummu Sulaim, menyerahkan Anas kepada Nabi ﷺ untuk berkhidmat sejak kecil. Anas sendiri berkata: "Aku telah melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, dan beliau tidak pernah mengatakan kepadaku 'ah' (kata yang menunjukkan kejengkelan), tidak pernah mengatakan 'mengapa kamu lakukan ini?' atau 'mengapa kamu tidak lakukan ini?'" (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini, Anas dengan bangga menyebut "cangkirku ini" (بِقَدَحِي هَذَا), menunjukkan bahwa cangkir tersebut menjadi saksi pelayanannya kepada Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk kecintaan dan kebanggaan seorang sahabat terhadap pelayanan kepada Rasulullah ﷺ. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat berlomba-lomba dalam melayani Nabi ﷺ dan merasa bangga dengan hal itu, karena pelayanan kepada Nabi ﷺ adalah ibadah dan bentuk kedekatan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Nabidh yang tidak memabukkan itu halal dan boleh diminum, sebagaimana Nabi ﷺ pernah meminumnya.
- Segala yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram" (diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma).
- Minuman yang halal dan thayyib seperti madu, susu, air, dan nabidh yang tidak memabukkan adalah nikmat Allah yang boleh kita syukuri dan konsumsi.
- Adab melayani dan berkhidmat kepada orang shalih adalah amal yang mulia, sebagaimana dicontohkan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Hendaklah kita menjauhi segala minuman yang memabukkan dan tidak mendekatinya, karena itu termasuk langkah-langkah setan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.