Penjelasan Hadits Muslim No. 2006 tentang Minuman dari rendaman kurma yang halal disuguhkan kepada Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang jamuan walimah (pernikahan) Abu Usaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu. Yang menarik, istrinya yang masih pengantin baru itu sendiri yang melayani para tamu, dan ia menyuguhkan minuman kepada Nabi ﷺ berupa kurma yang direndam air semalaman. Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri melayani suami dan tamunya, serta bolehnya membuat minuman dari rendaman kurma (nabidz) selama tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab Mubahat Al-Asyribah Allati Laisat Muskirah (Bab Kebolehan Minuman yang Tidak Memabukkan), no. 2006. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab An-Nikah (Bab Pelayanan Istri kepada Suaminya di Walimah), no. 5176.

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي ابْنَ أَبِي حَازِمٍ - عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ دَعَا أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي عُرْسِهِ فَكَانَتِ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمَهُمْ وَهِيَ الْعَرُوسُ قَالَ سَهْلٌ تَدْرُونَ مَا سَقَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْقَعَتْ لَهُ تَمَرَاتٍ مِنَ اللَّيْلِ فِي تَوْرٍ فَلَمَّا أَكَلَ سَقَتْهُ إِيَّاهُ.

Makna ringkas: Sahl bin Sa'd menceritakan bahwa Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Nabi ﷺ pada acara walimah pernikahannya. Istrinya yang masih menjadi pengantin itu sendiri yang melayani para tamu. Sahl bertanya, "Tahukah kalian apa yang ia suguhkan kepada Rasulullah ﷺ? Ia merendam beberapa butir kurma di air pada malam harinya di dalam sebuah wadah (Taur), lalu setelah Nabi ﷺ selesai makan, ia menyuguhkan minuman itu kepada beliau."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Tentang Minuman dari Rendaman Kurma (Nabidz)

Yang dimaksud dalam hadits ini adalah nabidz, yaitu air yang direndam dengan kurma atau kismis agar airnya menjadi manis. Ini adalah minuman yang umum di kalangan bangsa Arab.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (13/177) menjelaskan bahwa minuman ini halal selama tidak berubah menjadi memabukkan. Beliau berkata, "Jika kurma atau anggur direndam dalam air, lalu airnya menjadi manis tanpa memabukkan, maka halal berdasarkan kesepakatan ulama. Jika sampai memabukkan, maka haram."

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa rendaman kurma yang dibiarkan lama bisa berubah menjadi memabukkan. Karena itu, para ulama membedakan antara nabidz yang masih segar (belum berubah) dengan yang sudah difermentasi. Yang pertama halal, yang kedua haram.

2. Tentang Pelayanan Istri kepada Suami dan Tamunya

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh melayani suaminya dan para tamunya, meskipun ia masih pengantin baru. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kerendahan hati.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Pelayanan Istri kepada Suaminya di Acara Walimah", menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan yang dicontohkan oleh para sahabat dan tidak bertentangan dengan adab.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum istri melayani suami, beliau menjawab bahwa hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan selama tidak memberatkan, karena ini bagian dari mu'asyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik) antara suami istri.

3. Tentang Adab Walimah

Hadits ini juga menunjukkan bahwa walimah pernikahan adalah sunnah yang dicontohkan para sahabat. Mereka mengundang Nabi ﷺ dan para sahabat untuk makan bersama sebagai bentuk syukur dan mengumumkan pernikahan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/247) menjelaskan bahwa walimah disunnahkan dan dianjurkan untuk mengundang orang-orang shalih, dan ini adalah syiar pernikahan dalam Islam.

4. Tentang Wadah (Taur)

Kata Taur dalam hadits adalah wadah besar yang terbuat dari batu atau tembaga. Ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah menggunakan berbagai jenis wadah untuk minuman selama suci dan bersih.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil kisah yang indah tentang pengorbanan dan kebahagiaan seorang istri di hari pernikahannya. Istri Abu Usaid tidak memilih untuk bersolek dan berdiam diri di kamar pengantin, tetapi ia justru turun tangan menyiapkan hidangan terbaik untuk Rasulullah ﷺ. Ia merendam kurma pilihan semalaman agar airnya menjadi manis dan segar, lalu dengan tangannya sendiri ia menyuguhkan kepada tamu agung tersebut.

Sahl bin Sa'd yang meriwayatkan hadits ini masih mengingat detail kejadian itu bertahun-tahun kemudian. Ia bertanya kepada para pendengarnya, "Tahukah kalian apa yang ia suguhkan kepada Rasulullah ﷺ?" Seolah ia ingin menunjukkan betapa sederhana namun penuh cinta hidangan itu. Bukan makanan mewah, tetapi kurma dan air yang direndam dengan penuh kasih sayang.

Hikmahnya: kemuliaan bukan terletak pada kemewahan hidangan, tetapi pada keikhlasan dan kecintaan dalam melayani. Wanita ini mendapatkan kehormatan luar biasa karena melayani Nabi ﷺ di hari pernikahannya, dan kisahnya diabadikan dalam kitab-kitab hadits hingga hari kiamat.

Kesimpulan Praktis

  1. Minuman rendaman kurma (nabidz) hukumnya halal selama tidak memabukkan. Jika dibiarkan hingga berubah menjadi memabukkan, maka haram.
  2. Seorang istri boleh melayani suami dan tamunya, bahkan ini adalah perbuatan para sahabat yang dicontohkan dan menunjukkan keharmonisan rumah tangga.
  3. Walimah pernikahan adalah sunnah, dan dianjurkan mengundang orang-orang shalih serta menyuguhkan hidangan yang ada, tidak perlu berlebihan.
  4. Kesederhanaan dalam hidangan tidak mengurangi keberkahan, yang terpenting adalah keikhlasan dan kecintaan dalam melayani tamu.
  5. Menghindari minuman yang memabukkan dalam bentuk apapun, karena segala yang memabukkan adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?