Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah meminum nabidz (air rendaman kurma/kismis) yang dibuat dalam wadah kulit (siqâ') pada malam hari, lalu diminum keesokan paginya. Ini menunjukkan bahwa nabidz yang belum berubah menjadi memabukkan adalah hal yang boleh. Yang dilarang adalah segala yang memabukkan, sebagaimana kaidah yang dijelaskan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Minuman, no. 2005, dari Thumamah bin Hazn al-Qusyairi, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits kaidah — Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini secara panjang, bahwa nabidz yang tidak memabukkan hukumnya halal, dan inilah yang menjadi maksud judul bab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah: yang menjadi patokan adalah sifat memabukkan, bukan jenis wadah atau cara pembuatannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum nabidz yang manis dan belum berubah menjadi keras.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Thumamah bin Hazn bertanya langsung kepada 'Aisyah tentang nabidz yang disajikan kepada Nabi ﷺ. 'Aisyah tidak menjawab dari ingatannya sendiri, tetapi merujuk kepada pelayan Habasyah yang langsung menyiapkannya — ini menunjukkan kehati-hatian 'Aisyah dalam menyampaikan hadits, dan menjadi pelajaran adab bagi kita: bila ada sumber yang lebih tahu, rujuklah kepadanya.
Pelayan itu menjelaskan tiga hal:
- Dibuat dalam siqâ' (kantong kulit) — bukan wadah yang mempermudah fermentasi cepat seperti labu atau tembikar berlapis.
- Dibuat pada malam hari dan mulutnya diikat.
- Digantung, lalu diminum keesokan paginya.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jawâz nabîdz (bolehnya nabidz) selama belum memabukkan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat khamr haram, dan yang diperselisihkan hanyalah nabidz yang sudah berubah rasa atau berbuih — apakah sudah termasuk khamr atau belum.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa wadah siqâ' dipilih karena memperlambat fermentasi, sehingga minuman tetap manis dan tidak memabukkan. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan sebab-sebab yang mengantarkan kepada keharaman.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meminum nabidz yang belum menjadi keras, dan beliau melarang segala yang memabukkan. Beliau juga menjelaskan hikmah: minuman ini bermanfaat menguatkan tubuh dan melancarkan pencernaan, selama tidak memabukkan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan kaidah: hukum suatu minuman mengikuti sifatnya, bukan namanya. Bila memabukkan, haram; bila tidak, halal.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan nabidz selama tidak memabukkan dan tidak dimasak hingga berubah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih ketat: bila sudah berbuih atau berubah sifatnya, ditinggalkan sebagai kehati-hatian. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang berpegang pada kaidah "setiap yang memabukkan haram" — selama tidak memabukkan, boleh; bila memabukkan, haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Sirin (wafat 110 H) pernah ditanya tentang nabidz. Beliau menjawab dengan tenang: "Selama tidak memabukkan, tidak mengapa." Beliau juga dikenal sangat wara' — bila ragu, beliau tinggalkan. Ini menunjukkan bahwa sikap para salaf adalah menggabungkan ilmu dan kehati-hatian, bukan ghuluw (berlebihan) dan bukan pula meremehkan.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin itu antara ilmu dan wara': ia tahu hukumnya, dan ia menjaga dirinya dari yang syubhat. Inilah adab yang diajarkan hadits 'Aisyah ini — bertanya kepada yang tahu, lalu mengamalkan dengan hati-hati.
Kesimpulan Praktis
- Nabidz (air rendaman kurma/kismis) yang tidak memabukkan hukumnya boleh, berdasarkan hadits ini.
- Patokan hukum bukan jenis wadah atau cara pembuatan, tetapi apakah memabukkan atau tidak.
- Bila sudah berubah menjadi keras atau memabukkan, hukumnya haram — berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram".
- Hendaklah kita meneladani 'Aisyah dalam kehati-hatian menyampaikan ilmu, dan meneladani salaf dalam menggabungkan ilmu dengan wara'.
- Bila ragu tentang status suatu minuman, tinggalkanlah — sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibnu Rajab dan an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.