Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2004 tentang Minuman nabidz yang tidak memabukkan diperbolehkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam membuat dan meminum nabidh (minuman dari kurma atau anggur yang direndam air). Beliau hanya meminumnya dalam batas waktu tertentu, maksimal tiga hari, karena setelah itu dikhawatirkan akan berubah menjadi khamr yang memabukkan. Ini menunjukkan bahwa minuman yang tidak sampai memabukkan hukumnya boleh, dan kita harus berhati-hati agar tidak mengonsumsinya setelah berubah sifat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عُبَيْدٍ، أَبِي عُمَرَ الْبَهْرَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُنْتَبَذُ لَهُ أَوَّلَ اللَّيْلِ فَيَشْرَبُهُ إِذَا أَصْبَحَ يَوْمَهُ ذَلِكَ وَاللَّيْلَةَ الَّتِي تَجِيءُ وَالْغَدَ وَاللَّيْلَةَ الأُخْرَى وَالْغَدَ إِلَى الْعَصْرِ فَإِنْ بَقِيَ شَىْءٌ سَقَاهُ الْخَادِمَ أَوْ أَمَرَ بِهِ فَصُبَّ

Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Nabidh dibuat untuk Rasulullah ﷺ pada awal malam, lalu beliau meminumnya pada pagi harinya, malam berikutnya, dan keesokan harinya hingga waktu Ashar. Jika masih tersisa, beliau memberikannya kepada pelayan atau memerintahkan untuk dibuang.'" (HR. Muslim no. 2004)

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/168) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat nabidh dan meminumnya selama belum berubah menjadi keras dan memabukkan. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa jika nabidh telah melewati tiga hari dan mulai berubah, maka ia menjadi haram karena dikhawatirkan telah menjadi khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/49) juga membahas masalah ini dan menegaskan bahwa batas waktu yang disebutkan dalam hadits adalah sebagai bentuk kehati-hatian, karena setelah itu minuman tersebut berpotensi menjadi memabukkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan nabidh. Nabidh adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma atau anggur dalam air hingga airnya berasa manis. Pada masa itu, ini adalah cara umum untuk membuat minuman yang menyegarkan.

Yang penting dipahami adalah bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan nabidh itu terlalu lama. Beliau meminumnya dalam waktu maksimal sekitar satu setengah hari (dari awal malam hingga sore hari berikutnya). Jika lebih dari itu, beliau memerintahkan untuk dibuang atau diberikan kepada pelayan. Ini menunjukkan bahwa setelah melewati batas waktu tertentu, nabidh dikhawatirkan telah mengalami fermentasi dan berubah menjadi khamr yang memabukkan.

Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (5/67), berpendapat bahwa nabidh halal diminum selama belum berubah rasa, warna, dan baunya menjadi seperti khamr. Jika sudah berubah, maka ia haram meskipun belum memabukkan, karena telah menjadi najis.

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5602) dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa mereka membuat nabidh untuk Nabi ﷺ dalam wadah air, lalu beliau meminumnya pada hari itu, esok harinya, dan lusa. Jika masih tersisa, beliau membuangnya. Ini memperkuat pemahaman bahwa batas waktu tiga hari adalah patokan umum.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/248) menjelaskan bahwa hikmah dari pembatasan waktu ini adalah untuk menjaga kemurnian minuman dan menghindari sesuatu yang bisa menjadi haram. Beliau juga menekankan bahwa jika seseorang membuat nabidh, ia harus meminumnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ sangat menjaga diri dari hal-hal yang syubhat. Beliau tidak membiarkan nabidh yang dibuat untuknya berlalu lebih dari dua hari, karena khawatir berubah menjadi khamr. Ini adalah bentuk kehati-hatian beliau dalam menjaga kesucian dan kehalalan apa yang masuk ke dalam perut." (HR. Muslim, dengan makna ini)

Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang kita konsumsi. Jangan sampai kita meminum sesuatu yang pada awalnya halal, tetapi karena proses penyimpanan yang terlalu lama, berubah menjadi haram. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya ilmu dan kehati-hatian dalam urusan halal-haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Nabidh (rendaman kurma/anggur) hukumnya boleh selama belum berubah menjadi memabukkan.
  2. Batas waktu aman untuk mengonsumsi nabidh adalah maksimal tiga hari, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
  3. Jika sudah berubah rasa, warna, atau baunya menyerupai khamr, maka wajib dibuang dan haram diminum.
  4. Hendaknya kita berhati-hati dalam mengonsumsi minuman yang dibuat dengan cara perendaman, jangan sampai melewati batas waktu yang aman.
  5. Ajarkan kepada keluarga tentang batasan ini agar terhindar dari yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.