Penjelasan Hadits Muslim No. 2003 tentang Segala yang memabukkan hukumnya haram dan penghuni surga tak meminumnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam masalah minuman: segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya. Hadits ini juga memuat ancaman keras bagi orang yang membiasakan diri minum khamr dan mati tanpa bertaubat, yaitu tidak akan mendapatkan kenikmatan minuman (khamr) yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga—yang sejatinya adalah kenikmatan yang suci dan tidak memabukkan. Ini menunjukkan bahwa kecanduan khamr di dunia tanpa taubat adalah penghalang dari kebaikan akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat Shahih Muslim, dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5575) dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (14/57) menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah syar'iyyah yang agung. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap minuman yang memabukkan disebut khamr dan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kata "khamr" (خمر) secara bahasa berasal dari kata khamara yang berarti menutupi. Dinamakan demikian karena ia menutupi akal. Namun, dalam pandangan syariat, definisi khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan (1/289) menegaskan bahwa nash-nash syariat telah mencakup seluruh jenis minuman yang memabukkan dengan nama khamr, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini. Ini adalah definisi syar'i yang paling tepat, karena Nabi ﷺ sendiri yang memberikan batasan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa (34/204) menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik berupa benda cair yang diminum maupun benda padat yang dimakan jika memabukkan, seperti ganja dan sejenisnya. Karena illat (alasan hukum)nya adalah menghilangkan akal.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Ma'idah: 90 menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijsun (kotoran/keji) dan termasuk perbuatan setan. Maka menjauhinya adalah sebab keberuntungan di dunia dan akhirat.

Adapun bagian akhir hadits: "Barangsiapa yang meminum khamr di dunia dan mati dalam keadaan kecanduan tanpa bertaubat, ia tidak akan meminumnya di akhirat."

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah ancaman bagi peminum khamr yang terus-menerus melakukannya hingga mati tanpa taubat. Maksudnya, ia tidak akan mendapatkan khamr yang dijanjikan Allah di surga. Karena khamr surga adalah minuman yang lezat, tidak memabukkan, dan tidak menghilangkan akal—sebagai penghormatan bagi hamba-Nya yang taat. Orang yang di dunia justru menjadikan khamr (yang haram) sebagai kebiasaannya dan tidak bertaubat, maka ia terhalang dari kenikmatan tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/45) menukil perkataan para ulama bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa orang yang menganggap remeh masalah khamr dan terus-menerus meminumnya. Ini adalah bentuk hukuman yang setimpal ('uqubah), karena ia tidak menghormati larangan Allah di dunia, maka ia tidak mendapatkan anugerah kenikmatan yang suci di akhirat.

Para ulama juga sepakat bahwa keharaman ini mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lainnya. Bahkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya menyatakan bahwa sedikit saja dari minuman yang memabukkan itu haram, meskipun jumlahnya tidak sampai memabukkan. Ini berdasarkan keumuman larangan dan untuk menutup pintu menuju kemabukan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah ﷺ, lalu beliau berkata:

"Wahai manusia, sesungguhnya telah turun ayat tentang pengharaman khamr, dan khamr itu terbuat dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal."

(HR. Al-Bukhari no. 5581)

Ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat sejak awal tidak terbatas pada satu jenis minuman saja. Mereka memahami bahwa esensi keharaman adalah pada efeknya yang menutupi akal. Maka seorang mukmin yang cerdas akan menjauhi segala bentuk minuman atau zat yang dapat menghilangkan kesadaran akalnya, karena akal adalah nikmat terbesar yang membedakan manusia dari binatang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala minuman yang memabukkan, apa pun nama dan bahannya. Ini adalah perintah syariat yang tegas.
  2. Jangan bermain-main dengan sedikitnya jumlah, karena sedikit yang haram tetap haram, dan bisa menjadi pintu menuju kecanduan.
  3. Jangan mencoba-coba minuman atau zat yang meragukan. Kaidahnya: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, hadits hasan shahih dari Al-Hasan bin Ali).
  4. Segera bertaubat jika pernah terlanjur melakukannya. Taubat yang jujur akan menghapus dosa dan mengembalikan seseorang kepada kemuliaan di sisi Allah.
  5. Jaga akal dan kesehatan sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah. Akal yang sehat adalah modal untuk beribadah dan berpikir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?