Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam Islam: setiap minuman yang memabukkan (baik sedikit maupun banyak) adalah haram, apa pun nama dan bahannya. Ini adalah jawaban tegas Nabi ﷺ ketika ditanya tentang al-bit' (minuman dari madu yang difermentasi). Hadits ini menutup celah orang-orang yang mencoba menghalalkan minuman memabukkan dengan mengganti nama atau bahan dasarnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ " كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ "
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ ditanya tentang al-bit', maka beliau bersabda: 'Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.'" (HR. Muslim, no. 2001)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keumuman keharaman setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, jagung, atau bahan lainnya. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud "memabukkan" adalah menghilangkan akal, dan sedikit maupun banyaknya tetap haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung karena menjadi kaidah umum dalam masalah minuman. Ada beberapa poin penting:
1. Latar Belakang Pertanyaan tentang al-Bit'
Al-Bit' adalah minuman yang dibuat dari madu yang difermentasi. Minuman ini populer di kalangan masyarakat Yaman. Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang hukumnya, beliau tidak menjawab secara khusus tentang al-bit', tetapi memberikan kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman. Ini menunjukkan metode Nabi ﷺ dalam mengajarkan syariat dengan memberikan prinsip yang menyeluruh.
2. Kaidah "Kullu Syarabin Askara" (Setiap Minuman yang Memabukkan)
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kata askara (memabukkan) dalam hadits ini mencakup semua zat yang menghilangkan akal, baik berupa cairan maupun bukan. Namun dalam konteks hadits ini, fokusnya adalah pada minuman. Beliau juga menegaskan bahwa keharaman ini tidak terbatas pada khamr dari anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan.
3. Sedikit dan Banyak Sama Hukumnya
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa', menegaskan bahwa jika suatu minuman memabukkan dalam jumlah banyak, maka setetes pun darinya haram. Ini karena illat (alasan hukum)nya adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan kadarnya.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut "setiap minuman yang memabukkan" dengan bentuk umum (kullu), yang menunjukkan cakupan menyeluruh tanpa kecuali. Tidak ada ruang untuk membedakan antara khamr dari anggur dengan minuman lain yang memabukkan.
4. Penutup Celah Penghalalan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menutup semua celah orang-orang yang ingin menghalalkan yang haram. Sebagian orang mungkin berkata, "Ini bukan khamr, ini bir," atau "Ini bukan arak, ini minuman energi," atau "Ini hanya sedikit, tidak memabukkan." Maka Nabi ﷺ telah menutup semua pintu ini dengan sabdanya, "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."
5. Hikmah Larangan
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamr karena ia adalah induk dari segala keburukan. Ia menghilangkan akal yang menjadi alat pembeda antara baik dan buruk, menghilangkan rasa malu, dan menjadi pintu menuju perbuatan zina, pembunuhan, dan kejahatan lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berdoa, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Baqarah tentang bahaya khamr dan judi. Namun Umar masih belum puas dan terus berdoa hingga turunlah ayat dalam QS. An-Nisa' yang melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Umar masih terus berdoa hingga akhirnya turun ayat dalam QS. Al-Ma'idah yang mengharamkan khamr secara tegas.
Ketika ayat itu turun dan dibacakan kepada Umar, beliau berkata, "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat ingin mengetahui hukum Allah secara jelas dan mereka langsung berhenti ketika larangan turun, tanpa mencari-cari alasan atau celah untuk tetap melakukannya.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya semua minuman memabukkan — apa pun nama, merek, atau bahan dasarnya, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, atau bahan lainnya.
- Sedikit maupun banyak tetap haram — jika minuman itu memabukkan dalam jumlah banyak, maka setetes pun darinya haram.
- Tidak boleh mencari celah — mengganti nama, mencampur dengan bahan lain, atau mengubah sedikit komposisi tidak mengubah hukumnya selama tetap memabukkan.
- Menjauhi segala yang memabukkan adalah bentuk ketaatan dan menjaga akal yang merupakan nikmat terbesar dari Allah.
- Hati-hati dengan minuman yang meragukan — kaidahnya, "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.