Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2000 tentang Larangan membuat nabidz dalam wadah tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya melarang membuat nabidz (minuman dari rendaman kurma atau anggur) di dalam wadah-wadah tertentu yang berpotensi mempercepat fermentasi menjadi khamr. Namun, karena ada sebagian sahabat yang kesulitan mendapatkan wadah lain, beliau memberikan keringanan (rukhsah) untuk menggunakan kendi yang terbuat dari tanah liat (al-jarr) yang tidak dilapisi ter (ghairu al-muzaffat). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kemampuan umatnya, serta bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan illat (alasan) dan kondisi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab "Larangan Membuat Nabidz dalam Wadah Tertentu".

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan hal ini tercermin dalam keringanan yang diberikan Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) dan Mujahid bin Jabr (juga termasuk dalam sanad), memahami bahwa larangan dan keringanan ini berkaitan dengan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju perbuatan haram) dan raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan). Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat preventif, dan keringanan diberikan karena kondisi tertentu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nabidz adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, anggur, atau bahan lain dalam air. Jika dibiarkan terlalu lama, minuman ini akan berfermentasi dan berubah menjadi khamr (minuman memabukkan) yang diharamkan.

1. Hikmah Larangan dalam Wadah Tertentu

Rasulullah ﷺ melarang membuat nabidz dalam wadah-wadah tertentu seperti al-muzaffat (bejana yang dilapisi ter), ad-dubba' (wadah dari labu kering), al-hantam (kendi hijau), dan an-naqir (batang pohon yang dilubangi). Larangan ini bukan karena wadahnya yang haram, tetapi karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi. Ini adalah bentuk pencegahan agar umat tidak terjerumus ke dalam khamr.

2. Keringanan (Rukhsah) untuk Al-Jarr Ghairu Al-Muzaffat

Dalam hadits ini, ketika para sahabat mengeluhkan kesulitan mendapatkan wadah yang diizinkan, Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk menggunakan al-jarr (kendi dari tanah liat) yang tidak dilapisi ter. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memahami kondisi umatnya dan memberikan solusi yang praktis.

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Ini

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan membuat nabidz dalam wadah-wadah tertentu adalah makruh (tidak disukai), bukan haram, selama minuman tersebut tidak memabukkan. Namun, jika sudah memabukkan, maka haram secara mutlak.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat tanziih (panduan kesopanan/keutamaan), bukan keharaman, selama tidak memabukkan.
  • Imam Malik berpendapat bahwa larangan tersebut adalah untuk menutup jalan (sadd adz-dzari'ah), dan jika seseorang yakin minumannya tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.

Kesimpulan Ulama: Mayoritas ulama dari kalangan yang disebutkan di atas sepakat bahwa hukum asal membuat nabidz adalah boleh selama tidak memabukkan. Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih utama menjauhi wadah-wadah yang mempercepat fermentasi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — sering kali mengingatkan murid-muridnya tentang pentingnya memahami konteks dan sebab-sebab suatu hadits. Beliau berkata, "Hadits ini mengajarkan kita bahwa syariat itu dibangun di atas kemudahan. Nabi ﷺ tidak mempersulit sahabatnya. Jika mereka kesulitan, beliau berikan jalan keluar."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan asbab al-wurud (sebab-sebab datangnya hadits) agar tidak salah dalam memahami dan menerapkan hukum. Mereka tidak memaksakan pemahaman yang kaku, tetapi melihat tujuan syariat, yaitu kemaslahatan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Memahami Konteks: Setiap larangan dalam syariat memiliki hikmah dan tujuan. Kita perlu mempelajari sebab-sebabnya agar tidak salah paham.
  2. Menghindari Hal yang Meragukan: Meskipun ada keringanan, lebih utama menjauhi hal-hal yang berpotensi mengarah pada keharaman, seperti minuman yang bisa memabukkan.
  3. Mengambil Kemudahan yang Dibolehkan: Syariat memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Kita boleh mengambilnya selama tidak melanggar prinsip dasar.
  4. Menjaga Kesucian Hati dan Badan: Hindari segala bentuk minuman yang dapat menghilangkan akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.