Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa meskipun seseorang telah mengucapkan syahadat "Lā ilāha illallāh", ia tetap wajib menjalankan seluruh konsekuensi dari syahadat tersebut, termasuk menunaikan shalat dan zakat. Jika ia menolak salah satu kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, maka ia boleh diperangi karena telah memisahkan antara syahadat dan konsekuensinya. Ini adalah pemahaman yang benar dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang kemudian disetujui oleh Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu dan seluruh sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Taubah [9]: 11
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman, Bab "Perintah Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengucapkan Lā ilāha illallāh", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/207-208) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan syahadat tetapi menolak kewajiban yang telah diketahui secara pasti dalam agama (seperti shalat dan zakat), maka ia tidak termasuk dalam jaminan keamanan yang disebutkan dalam hadits. Beliau berkata: "Adapun orang yang mengucapkan syahadat lalu menolak zakat atau shalat, maka ia diperangi hingga menunaikannya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ash-Shiddiq."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (1/82) juga menjelaskan bahwa pemahaman Abu Bakar adalah benar karena zakat termasuk hak yang dimaksud dalam sabda Nabi ﷺ: "kecuali dengan haknya".
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam bab iman dan jihad. Untuk memahaminya secara benar, kita perlu melihat konteks dan pemahaman para sahabat serta ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Pertama: Makna Umum Hadits
Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Lā ilāha illallāh..." Hadits ini secara zhahir memberikan perlindungan bagi siapa pun yang mengucapkan syahadat. Namun, sabda Nabi ﷺ selanjutnya: "...kecuali dengan haknya" menunjukkan bahwa ada pengecualian. Para ulama menjelaskan bahwa "haknya" di sini mencakup seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.
Kedua: Pemahaman Abu Bakar ash-Shiddiq
Ketika sebagian kabilah Arab menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ, Umar bin al-Khattab ragu untuk memerangi mereka karena mereka masih mengucapkan syahadat. Namun, Abu Bakar dengan tegas berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara shalat dan zakat..."
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (1/56) menjelaskan bahwa Abu Bakar memahami bahwa zakat adalah bagian dari hak Allah yang wajib ditunaikan. Menolak zakat berarti menolak salah satu konsekuensi dari syahadat. Beliau juga berkata: "Barangsiapa yang mengucapkan syahadat lalu menolak salah satu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah keluar dari jaminan keamanan yang disebutkan dalam hadits."
Ketiga: Persetujuan Umar dan Seluruh Sahabat
Setelah melihat ketegasan Abu Bakar, Umar bin al-Khattab berkata: "Maka demi Allah, tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun mengetahui bahwa itulah kebenaran." Ini menunjukkan bahwa ijtihad Abu Bakar disetujui oleh seluruh sahabat, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihinya.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/152) berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan syahadat tetapi menolak kewajiban yang telah diketahui secara pasti dalam agama, maka ia tidak dianggap sebagai muslim yang sempurna, dan boleh diperangi hingga ia menunaikannya."
Keempat: Peringatan bagi yang Memisahkan Syahadat dari Konsekuensinya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (7/280) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa iman bukan sekadar ucapan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan amal perbuatan. Barangsiapa yang mengaku muslim tetapi meninggalkan kewajiban seperti shalat dan zakat, maka ia telah memisahkan antara syahadat dan konsekuensinya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7284) dan Imam Muslim (no. 20) bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memerangi orang-orang yang menolak zakat, Umar bin al-Khattab datang kepadanya dan berkata: "Wahai Khalifah Rasulullah, bagaimana engkau akan memerangi mereka, padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Lā ilāha illallāh...'?"
Abu Bakar menjawab dengan penuh keyakinan: "Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka menolak memberikan kepadaku seutas tali yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu."
Mendengar jawaban itu, Umar pun terdiam. Kemudian beliau berkata: "Demi Allah, tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun mengetahui bahwa itulah kebenaran."
Dari kisah ini, kita mengambil pelajaran bahwa seorang pemimpin harus berani menegakkan kebenaran meskipun menghadapi tentangan. Abu Bakar tidak gentar dengan pendapat Umar, tetapi beliau berpegang pada dalil yang lebih kuat. Dan Umar pun dengan tawadhu' menerima kebenaran setelah melihat hujjah yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Syahadat memiliki konsekuensi – Mengucapkan "Lā ilāha illallāh" berarti siap menjalankan seluruh perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
- Zakat adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar – Menolak zakat sama dengan menolak salah satu rukun Islam, dan pelakunya boleh diperangi.
- Pentingnya pemahaman yang benar – Seperti Abu Bakar dan Umar, kita harus memahami hadits secara utuh, tidak hanya mengambil bagian yang sesuai dengan keinginan kita.
- Tawadhu' dalam menerima kebenaran – Umar bin al-Khattab adalah contoh sahabat yang mulia; ketika ia melihat kebenaran pada pendapat Abu Bakar, ia langsung menerimanya dengan lapang dada.
- Jangan memisahkan antara iman dan amal – Iman bukan sekadar ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan amal shalih, termasuk shalat dan zakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.