Penjelasan Hadits Muslim No. 1995 tentang Larangan menyimpan nabidh dalam bejana tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang keluarga beliau menyimpan nabidz (rendaman air untuk minuman) di bejana tertentu seperti ad-dubba' (labu kering) dan al-muzaffat (bejana berlapis ter). Larangan ini bersifat sementara, yaitu karena dikhawatirkan minuman tersebut cepat berubah menjadi memabukkan. Setelah masyarakat memahami batasannya, larangan itu dihapus dan kembali halal selama tidak memabukkan. Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan jujur sesuai yang beliau dengar, tidak menambahi yang tidak beliau dengar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman memabukkan), judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Minuman, no. 1995, dari jalur Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad bin Yazid dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
  • Hadits senada juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, 'Ali, dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhum tentang larangan ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini secara panjang, termasuk masalah penghapusan (naskh) larangan tersebut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hal ini saat mensyarah hadits-hadits bejana.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibrahim an-Nakha'i bertanya kepada al-Aswad bin Yazid apakah ia pernah menanyakan langsung kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang bejana apa yang dilarang Nabi ﷺ untuk menyimpan nabidz. Al-Aswad menjawab: ya. Lalu 'Aisyah menyebutkan dua jenis: ad-dubba' (labu kering yang dijadikan wadah) dan al-muzaffat (bejana yang dilapisi ter/pengilat). Ketika al-Aswad bertanya apakah 'Aisyah juga menyebut al-hantam (kendi tanah liat hijau) dan al-jarr (kendi besar), 'Aisyah menjawab dengan adab yang sangat indah: "Aku hanya menceritakan kepadamu apa yang aku dengar. Apakah aku harus menceritakan kepadamu apa yang tidak aku dengar?"

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan nabidz di bejana-bejana tertentu (ad-dubba', al-muzaffat, al-hantam, an-naqir) pada awalnya bersifat tegas karena bejana-bejana itu mempercepat fermentasi sehingga minuman cepat menjadi memabukkan. Beliau menegaskan bahwa para ulama sepakat larangan ini telah dihapus (mansukh), berdasarkan hadits-hadits lain yang membolehkan menyimpan nabidz di bejana apa pun selama tidak memabukkan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan cara yang menunjukkan kejujuran ilmiah: beliau hanya menyampaikan yang beliau dengar langsung, dan tidak memaksakan diri menyampaikan yang tidak beliau dengar. Ini menjadi pelajaran adab dalam meriwayatkan hadits.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah khauf al-isykar (takut menjadi memabukkan). Jika illat hilang, maka hukum kembali kepada asal, yaitu boleh. Kaidah ini beliau terapkan pada masalah bejana nabidz.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan bejana tertentu bukan karena zat bejananya, tetapi karena sifat perantara menuju khamr. Maka jika bejana tidak lagi menyebabkan fermentasi cepat atau tidak sampai memabukkan, hukumnya kembali halal.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat khamr menegaskan bahwa illat keharaman adalah al-isykar (memabukkan). Segala yang memabukkan adalah khamr, dan segala yang tidak memabukkan tidak termasuk khamr, meskipun disimpan di bejana apa pun.

Kesimpulan fiqih dari ulama daftar:

Jumhur ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, serta ulama setelahnya seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, as-Sa'di) berpendapat bahwa larangan bejana tersebut sudah dihapus. Yang tersisa adalah kaidah pokok: segala yang memabukkan haram, dan segala yang tidak memabukkan halal, apa pun bejananya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa al-Aswad bin Yazid — salah satu murid senior 'Aisyah radhiyallahu 'anha — sangat bersemangat menimba ilmu dari Ummul Mukminin. Suatu hari ia bertanya tentang bejana nabidz. 'Aisyah menjawab dengan dua jenis bejana. Ketika al-Aswad menyebut dua jenis lain yang ia dengar dari sumber lain, 'Aisyah tidak serta-merta membenarkan atau mendustakan, tetapi berkata dengan penuh adab: "Aku hanya menceritakan kepadamu apa yang aku dengar; apakah aku harus menceritakan kepadamu apa yang tidak aku dengar?"

Ibrahim an-Nakha'i — seorang tabi'in ahli fiqih Kufah — meriwayatkan kisah ini kepada murid-muridnya. Pelajaran yang beliau tekankan: seorang mukmin harus jujur dalam menyampaikan ilmu, tidak menambah-nambahi, dan tidak merasa malu mengatakan "saya tidak tahu". Sikap ini adalah bagian dari amanah ilmiah yang diwarisi para salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan bejana tertentu sudah dihapus. Kita boleh menyimpan air, jus, atau rendaman apa pun di bejana apa saja — plastik, kaca, tanah, logam — selama tidak memabukkan.
  2. Ukuran pokoknya adalah memabukkan atau tidak. Jika minuman itu memabukkan, haram, apa pun bejananya. Jika tidak memabukkan, halal.
  3. Jujur dalam ilmu. Contohlah 'Aisyah radhiyallahu 'anha: sampaikan yang kita dengar, dan jangan mengarang yang tidak kita ketahui.
  4. Jauhi khamr dan segala perantaranya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90, khamr adalah perbuatan setan yang wajib dijauhi.
  5. Kembalikan masalah rumit kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, sebagaimana al-Aswad bertanya langsung kepada 'Aisyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?