Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk membuat nabidz (minuman yang direndam, biasanya dari kurma atau anggur) di dalam wadah tertentu, yaitu ad-dubba' (labu kering yang dilubangi) dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/vernis). Larangan ini bertujuan menutup pintu menuju hal yang bisa memabukkan, karena perendaman dalam wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga bisa menjadi khamr tanpa disadari. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar terhindar dari hal yang merusak akal dan agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab an-Nahyi 'an an-Nabidz fi ad-Dubba' wal-Muzaffat, no. 1992, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Meskipun hadits ini berbicara tentang wadah, semangat larangannya terkait dengan keharaman khamr. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Ayat ini menjadi dasar utama keharaman segala sesuatu yang memabukkan, dan hadits ini adalah bagian dari penjagaan Nabi ﷺ agar umatnya tidak terjerumus ke dalamnya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, namun ada juga yang memaknai sebagai larangan tanziih (makruh) bagi yang aman dari memabukkan. Namun, beliau menegaskan bahwa kehati-hatian adalah yang utama. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas masalah ini secara panjang lebar saat mensyarah hadits-hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan masalah ini. Di antara ulama yang meriwayatkan larangan ini adalah sahabat Ibnu 'Abbas, Ibnu 'Umar, Jabir bin Abdillah, dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhum. Ini menunjukkan larangan ini adalah perkara yang masyhur dan dikuatkan oleh banyak riwayat.
Makna Wadah yang Disebut:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاءُ): Yaitu labu kering (wadah yang terbuat dari buah labu yang dikeringkan dan dilubangi isinya). Ini adalah wadah yang umum dipakai orang Arab zaman dahulu.
- Al-Muzaffat (المُزَفَّتُ): Yaitu wadah (bisa dari tembikar/gerabah atau kayu) yang dilapisi dengan zift (ter/vernis) agar tidak bocor.
Hikmah Larangan:
Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah yang sangat mendalam. Beliau berkata bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses perubahan air rendaman (nabidz) menjadi khamr. Hal ini disebabkan oleh sifat wadahnya yang memerangkap gas dan mempercepat fermentasi. Pada zaman itu, orang-orang biasa membuat nabidz dengan merendam kurma atau anggur dalam air. Jika direndam dalam wadah biasa dan diminum sebelum berubah menjadi keras (memabukkan), itu diperbolehkan. Namun, jika direndam dalam wadah yang mempercepat fermentasi, dikhawatirkan ia akan berubah menjadi khamr tanpa disadari oleh peminumnya, karena prosesnya yang cepat dan tidak terlihat.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam juga menekankan bahwa ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Syariat tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga melarang segala sesuatu yang bisa menjadi perantara kepada keharaman. Ini adalah prinsip besar dalam Islam.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Pendapat Pertama (Mayoritas): Larangan ini bersifat haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak, selama wadahnya adalah wadah yang disebutkan. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan menjadi pilihan Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama hadits.
- Pendapat Kedua: Larangan ini bersifat makruh, dan jika nabidz tersebut tidak memabukkan, maka boleh diminum. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah.
Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat pertama. Karena Nabi ﷺ melarang secara umum, dan larangan pada asalnya menunjukkan keharaman. Lagipula, menutup pintu keburukan adalah prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga termasuk yang sangat berhati-hati dalam masalah ini dan melarangnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang membuat nabidz dalam wadah al-muzaffat dan an-naqir (wadah dari batang pohon yang dilubangi)." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Aku diperintahkan oleh Khalilku (Nabi ﷺ) untuk menjauhi wadah ad-dubba', al-muzaffat, al-hantam (wadah tembikar hijau), dan an-naqir." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa detailnya ajaran Islam dalam menjaga umatnya. Ini bukan sekadar soal wadah, tetapi soal menjaga akal dan jiwa. Seorang mukmin sejati adalah yang menjauhi bukan hanya yang haram, tetapi juga hal-hal yang dikhawatirkan bisa menjerumuskannya ke dalam keharaman. Ini adalah pelajaran tentang kehati-hatian (wara') yang diajarkan oleh para ulama salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri yang sangat dikenal dengan sifat wara'nya.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi Segala yang Memabukkan: Khamr adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah prinsip dasar.
- Menutup Pintu Keburukan: Kita harus menjauhi segala sesuatu yang bisa menjadi perantara kepada kemaksiatan, meskipun pada asalnya mungkin diperbolehkan. Ini adalah bentuk ketakwaan.
- Mengikuti Petunjuk Nabi ﷺ: Larangan ini adalah petunjuk langsung dari Nabi ﷺ. Kita wajib menerimanya dengan penuh kepatuhan, meskipun kita mungkin tidak sepenuhnya memahami hikmahnya secara ilmiah. Kepatuhan adalah bukti cinta kita kepada beliau.
- Bersikap Hati-hati dalam Ibadah dan Muamalah: Prinsip sadd adz-dzari'ah ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menjauhi tempat-tempat yang bisa menjerumuskan kita pada maksiat, atau menjauhi hal-hal yang syubhat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.