Penjelasan Hadits Muslim No. 1989 tentang Larangan mencampur kurma dan anggur untuk nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah dalam satu wadah untuk membuat minuman (nabidz), yaitu anggur dengan kurma, dan kurma mentah (busr) dengan kurma matang (tamr). Tujuannya adalah mencegah terjadinya fermentasi cepat yang bisa berubah menjadi khamr sebelum diminum. Nabi ﷺ memerintahkan agar setiap jenis dibuat secara terpisah. Ini termasuk bab "saddudz dzari'ah" (menutup jalan menuju keharaman) yang sangat diperhatikan dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Minuman, Bab Larangan Mencampur Kurma dan Anggur, no. 1989. Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ أَبِي كَثِيرٍ الْحَنَفِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالتَّمْرِ وَقَالَ "يُنْبَذُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ"

Ayat yang menjadi dasar kaidah menutup jalan keharaman:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat preventif: mencampur dua jenis buah yang mudah berfermentasi mempercepat perubahan menjadi khamr, sehingga dilarang meskipun asalnya halal.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah "menutup sarana menuju haram" (saddudz dzari'ah) sebagai landasan larangan ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat sangat teliti menjaga batas antara halal dan haram, termasuk pada hal-hal yang bisa menjadi perantara.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menegaskan prinsip menjauhi syubhat sebagai wujud kehati-hatian.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang dua bentuk pencampuran dalam pembuatan nabidz (minuman rendaman buah):

  1. Az-zabib wat-tamr — anggur kering (kismis) dicampur kurma matang.
  2. Al-busr wat-tamr — kurma mentah (busr, yaitu kurma yang belum matang) dicampur kurma matang (tamr).

Beliau ﷺ bersabda: "يُنْبَذُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ" — "Hendaklah setiap jenis dibuat rendaman secara terpisah."

Alasan larangan menurut para ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menyebutkan bahwa pencampuran mempercepat proses fermentasi karena kadar gula dan sifat masing-masing buah berbeda, sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr sebelum sempat diminum. Jika masing-masing dibuat terpisah, prosesnya lebih terkendali.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini bukan karena zat buahnya haram, tetapi karena saddudz dzari'ah — mencegah jalan menuju keharaman.
  • Ibn Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga umatnya dari segala perantara yang mengantarkan pada khamr, karena khamr adalah "induk kejahatan" (ummul khaba'its).

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd memahami larangan ini sebagai larangan tanzih (makruh) jika hanya sedikit dan tidak sampai memabukkan, sedangkan mayoritas seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik memandangnya sebagai larangan yang lebih tegas karena illat-nya (sebab) adalah kekhawatiran menjadi khamr. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa larangan ini berlaku secara umum demi menutup jalan menuju khamr, dan ini lebih selamat.

Kaitan dengan kaidah fiqih:

Hadits ini menjadi dalil kaidah: "مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ" — "Segala yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram." Kaidah ini dipegang oleh Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ, termasuk dalam perkara minuman. Beliau pernah menuturkan bahwa Nabi ﷺ melarang nabidz yang dibuat dalam wadah tertentu (seperti ad-dubba', an-naqir, al-muzaffat, dan al-hantam) pada awal Islam, kemudian larangan itu diringankan setelah kaum memahami batasannya — namun larangan mencampur dua jenis buah tetap berlaku karena bahayanya lebih besar.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Abdullah bin al-Mubarak — seorang zahid dan ahli hadits — dikenal tidak mau meminum nabidz yang dicampur, meskipun hanya sedikit, sebagai bentuk wara' (kehati-hatian). Demikian pula Fudail bin 'Iyadh yang terkenal zuhud, beliau menekankan bahwa meninggalkan syubhat adalah tanda hati yang bersih.

Hikmahnya: kehati-hatian dalam hal kecil melahirkan kehati-hatian dalam hal besar, dan inilah jalan para salafus shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur anggur/kismis dengan kurma, atau kurma mentah dengan kurma matang, dalam satu wadah untuk membuat minuman rendaman.
  2. Buatlah nabidz secara terpisah untuk setiap jenis buah, sesuai perintah Nabi ﷺ.
  3. Pahami kaidah saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju haram — sebagai prinsip hidup seorang muslim.
  4. Jauhi syubhat (hal yang meragukan) dalam makanan dan minuman, sebagaimana dicontohkan para salaf.
  5. Rujuklah kepada penjelasan Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim), Ibnu Hajar (Fathul Bari), dan Ibn Qayyim (Zaadul Ma'ad) untuk pendalaman lebih lanjut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?