Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa khamar (minuman yang memabukkan) itu tidak terbatas pada anggur saja, melainkan juga bisa berasal dari kurma (nabidz) dan anggur. Jadi, apa pun bahan asalnya — selama memabukkan — ia disebut khamar dan hukumnya haram. Ini membantah anggapan sebagian orang yang mengira hanya minuman dari anggur yang disebut khamar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 1985):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ
"Khamar berasal dari dua pohon ini: pohon kurma dan pohon anggur."
(HR. Muslim, Kitab al-Asyribah)
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما:
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram."
(HR. Muslim)
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan khamar mencakup nabidz kurma dan perasan anggur, bukan hanya anggur murni.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah: illat (sebab) pengharaman adalah memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu yang mengarah pada mabuk, apa pun bahannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks membantah kebiasaan Jahiliyah yang membedakan antara "khamar" (anggur) dan "nabidz" (kurma). Sebagian orang menganggap nabidz kurma bukan khamar, sehingga halal meski memabukkan. Nabi ﷺ menutup celah ini dengan menegaskan bahwa kedua pohon itu — kurma dan anggur — sama-sama bisa menghasilkan khamar.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan "dua pohon" bukan pembatasan, melainkan penjelasan realitas yang dikenal saat itu. Beliau menegaskan bahwa kaidah umum ada pada hadits "setiap yang memabukkan adalah khamar". Jadi, jika ada bahan lain (seperti madu, gandum, atau jagung) yang difermentasi dan memabukkan, maka ia juga khamar dan haram.
Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama tentang nama "khamar" untuk selain anggur tidak mengubah hukum, karena Nabi ﷺ sendiri menyebut nabidz kurma sebagai khamar. Beliau juga mengutip bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat: apa pun yang memabukkan, sedikit atau banyak, hukumnya haram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan ini: khamar adalah induk segala kerusakan, merusak akal, agama, dan kehormatan. Karena itu syariat melarangnya secara tegas, tanpa memandang bahan atau nama.
Kesimpulan ilmiah dari ulama daftar: Illat pengharaman adalah iskar (memabukkan). Bahan tidak menentukan. Maka semua minuman fermentasi — dari kurma, anggur, gandum, beras, atau lainnya — jika memabukkan, ia adalah khamar dan haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah di atas mimbar membaca ayat tentang khamar, lalu berkata: "Khamar itu apa yang menutupi akal." Beliau menyebutkan bahwa khamar bisa dari anggur, kurma, gandum, dan lain-lain. (Makna ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.)
Hikmahnya: para sahabat memahami bahwa yang menjadi patokan adalah efek memabukkan, bukan nama atau bahan. Inilah pemahaman yang diwarisi para ulama Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar, apa pun bahannya (kurma, anggur, gandum, beras, dll).
- Sedikit atau banyak, tetap haram — sesuai hadits "setiap yang memabukkan adalah khamar".
- Jauhi semua yang mengarah pada mabuk, termasuk yang dikemas dengan nama modern atau "tradisional".
- Rujuk ulama terpercaya jika ada kasus khusus (misalnya kadar fermentasi tertentu), karena hukumnya tetap pada illat iskar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.