Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa khamr (minuman keras) tidak boleh dijadikan obat, karena Nabi ﷺ menyatakan bahwa khamr bukanlah obat melainkan penyakit. Larangan ini bersifat tegas dan mencakup segala bentuk penggunaan khamr, termasuk untuk pengobatan. Umat Islam diperintahkan mencari kesembuhan hanya melalui cara-cara yang halal dan thayyib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1984), dari jalur Wa'il bin Hujr al-Hadhrami radhiyallahu 'anhu, bahwa Tariq bin Suwaid al-Ju'fi bertanya kepada Nabi ﷺ tentang khamr.
Teks hadits yang disebutkan:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya ia (khamr) bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits Abu ad-Darda' radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Muslim juga, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan yang haram." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)
Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr secara umum:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan kaidah penting dalam syariat: khamr itu haram secara zatnya (li-dzatihi), bukan hanya haram karena efek mabuknya. Karena itu, sekalipun seseorang berniat menggunakannya sebagai obat, tetap tidak dibolehkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas bahwa khamr tidak boleh digunakan sebagai obat. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat tentang haramnya berobat dengan khamr, dan hadits ini menjadi landasan utama larangan tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menyebutkan bahwa illat (sebab) larangan bukan sekadar memabukkan, tetapi karena khamr itu sendiri najis dan termasuk rijs (kotoran) yang diperintahkan untuk dijauhi. Maka bagaimana mungkin sesuatu yang najis dijadikan obat?
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ath-Thibb an-Nabawi menjelaskan bahwa khamr merusak akal dan tubuh, dan bahwa obat yang hakiki adalah yang membawa maslahat bagi badan dan agama sekaligus. Beliau menegaskan bahwa khamr justru menambah penyakit, bukan menyembuhkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat selalu mengajak kepada yang thayyib (baik) dan menjauhi yang khabits (buruk). Khamr termasuk khabits, maka tidak mungkin menjadi obat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berobat dengan khamr secara mutlak, dan bahwa klaim "khamr sebagai obat" adalah klaim yang batil, bertentangan dengan wahyu dan bertentangan dengan akal yang sehat.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menegaskan keotentikan hadits ini dan menjadikannya dalil haramnya berobat dengan segala yang haram, termasuk khamr dan narkoba.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama terdahulu (di luar daftar rujukan kami) ada yang membolehkan khamr sebagai obat dalam kondisi darurat tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — dan dipegang oleh jumhur ulama dalam daftar kami seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan al-Albani — adalah haram secara mutlak, karena nash hadits ini sharih (jelas) dan tidak ada dalil yang mengecualikannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Tariq bin Suwaid al-Ju'fi radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dengan niat yang baik: ia ingin berobat. Ia mengira khamr bisa menjadi obat, sebagaimana anggapan sebagian orang di masa jahiliyah. Maka ia bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghardik, tetapi menjawab dengan jawaban yang singkat, padat, dan penuh hikmah:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
"Itu bukan obat, tetapi penyakit."
Satu kalimat yang membalikkan pemahaman Tariq. Ia datang dengan anggapan khamr adalah obat, lalu pulang dengan keyakinan bahwa khamr adalah penyakit. Inilah adab Nabi ﷺ: menjawab dengan hikmah, tidak bertele-tele, dan langsung pada inti.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa obat yang paling bermanfaat adalah meninggalkan apa yang Allah haramkan. Dan Fudail bin 'Iyadh berkata: "Barangsiapa berobat dengan yang haram, maka ia telah menambah penyakitnya, bukan menyembuhkannya."
Kesimpulan Praktis
- Khamr haram secara zatnya, tidak boleh dikonsumsi, dijual, dibeli, diproduksi, atau dijadikan obat dalam bentuk apapun.
- Berobat dengan yang haram adalah terlarang, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu ad-Darda' radhiyallahu 'anhu.
- Carilah obat yang halal dan thayyib. Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang Dia haramkan.
- Jangan tertipu dengan klaim "khamr untuk kesehatan" — baik dalam bentuk alkohol medis, anggur fermentasi, atau sejenisnya — karena nash hadits ini sharih dan tidak dapat ditawar.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam pengobatan, karena kesembuhan datang dari Allah, dan Allah tidak memberkahi jalan yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.