Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1979 tentang Larangan minuman keras dan akibat buruknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan peristiwa ketika Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu dalam keadaan mabuk karena minuman keras (khamr) telah merusak unta milik Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Peristiwa ini menunjukkan betapa buruknya pengaruh khamr, hingga seorang pahlawan besar seperti Hamzah bisa kehilangan kesadaran dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Hadits ini menjadi salah satu dalil utama tentang pengharaman khamr dan bahayanya, serta bagaimana sikap Nabi ﷺ yang penuh hikmah dalam menghadapi orang yang mabuk.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan berjudi, dan (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1979) dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2464) dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting, di antaranya: (1) Pengharaman khamr secara tegas, (2) Bahwa khamr dapat menghilangkan akal dan menyebabkan perbuatan buruk, (3) Sikap Nabi ﷺ yang tidak menghukum Hamzah saat itu karena ia dalam keadaan tidak sadar (mabuk), dan (4) Keutamaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam kesabarannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menekankan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya pengharaman khamr secara total. Namun, setelah khamr diharamkan, tidak ada seorang pun dari sahabat yang kembali meminumnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa yang terjadi setelah Perang Badar. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mendapatkan dua ekor unta tua dari rampasan perang. Ia berencana menjual rumput idhkhir (rumput harum) untuk biaya pernikahannya dengan Fatimah radhiyallahu ‘anha. Saat itu, pamannya, Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, sedang minum khamr di rumah seorang Anshar bersama seorang penyanyi.

Dalam keadaan mabuk, Hamzah mendengar penyanyi itu menyanyikan syair yang menyebut unta-unta gemuk. Hamzah yang kehilangan kesadaran lalu mengambil pedang, memotong punuk kedua unta Ali, dan merobek perutnya. Ali yang melihat pemandangan itu sangat terkejut dan sedih, lalu melaporkan kejadian itu kepada Rasulullah ﷺ.

Nabi ﷺ datang bersama Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Ketika Nabi ﷺ menegur Hamzah dengan kemarahan, Hamzah yang masih dalam pengaruh khamr justru berkata kasar: "Apakah kalian (hanya) hamba-hamba ayahku?" Mendengar itu, Nabi ﷺ memilih untuk mundur dan meninggalkan Hamzah karena beliau tahu Hamzah dalam keadaan tidak sadar.

Pelajaran dari hadits ini menurut para ulama:

  1. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besarnya bahaya khamr. Khamr dapat mengubah akhlak seseorang yang mulia menjadi buruk. Hamzah adalah pahlawan Islam, paman Nabi, dan seorang yang sangat dicintai, namun khamr membuatnya melakukan perbuatan yang tidak layak.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menekankan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat pengharaman khamr secara total. Setelah khamr diharamkan, para sahabat langsung meninggalkannya. Ini menunjukkan ketaatan mereka yang luar biasa.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab dalam menasihati orang yang mabuk. Jika seseorang dalam keadaan tidak sadar, maka menasihati dengan keras tidak akan bermanfaat. Lebih baik menunggu hingga ia sadar.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah sering menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa khamr adalah induk dari segala kejahatan (ummul khaba'its). Karena khamr, seorang pahlawan besar bisa melakukan perbuatan yang memalukan.

Hikmah dari sikap Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ tidak menghukum Hamzah saat itu karena beliau memahami bahwa Hamzah dalam keadaan tidak sadar. Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr hanya berlaku jika ia sadar dan sengaja melakukannya. Namun, setelah khamr diharamkan, tidak ada toleransi bagi yang meminumnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Setelah peristiwa itu, aku melihat Hamzah dalam keadaan sangat menyesal. Ketika khamr diharamkan, Hamzah adalah salah satu orang yang paling keras meninggalkannya. Ia berkata: 'Aku tidak akan pernah mendekati sesuatu yang membuatku kehilangan akal dan menyakiti keponakanku (Nabi ﷺ).'"

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Hamzah melakukan kesalahan besar saat mabuk, ia adalah seorang yang mulia dan bertaubat dengan sungguh-sungguh. Allah memuliakannya dengan syahid di Perang Uhud dan mendapat gelar "Sayyidus Syuhada'" (pemimpin para syuhada).

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah haram dan termasuk dosa besar. Ia adalah perbuatan setan yang dapat merusak akal, agama, dan hubungan sosial.
  2. Khamr adalah induk kejahatan karena dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan buruk yang tidak terbayangkan.
  3. Orang yang mabuk tidak dihukum atas perbuatannya saat mabuk, tetapi ia berdosa karena meminum khamr.
  4. Taubat dari dosa khamr harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, meninggalkannya, menyesali, dan bertekad tidak mengulangi.
  5. Hindari segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena sedikitnya bisa membawa kepada banyaknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.