Penjelasan Hadits Muslim No. 1973 tentang Larangan awal makan daging kurban lalu diperbolehkan setelahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, ketika para sahabat mengeluhkan kebutuhan keluarga dan pelayan mereka, beliau membolehkan untuk makan, memberi makan orang lain, dan menyimpan daging kurban sebagai persediaan. Ini menunjukkan bahwa hukum asal larangan tersebut telah dihapus (dinaskh) dan diganti dengan kebolehan, sebagai bentuk kemudahan dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Penyembelihan, Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Korban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya serta Kebolehan Hingga Kapan Saja, nomor 1973, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang kemudahan dalam syariat:

> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat Islam yang mengedepankan kemudahan, sebagaimana hadits ini juga menunjukkan adanya keringanan setelah sebelumnya ada larangan.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dinaskh (dihapus) dan diganti dengan kebolehan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hukumnya boleh menyimpan daging kurban.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini ketika mensyarah hadits-hadits yang serupa dalam Shahih al-Bukhari, dan beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah untuk kemaslahatan orang-orang miskin di masa itu, kemudian dihapus.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Sebab Larangan Awal

Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awalnya bertujuan untuk kemaslahatan fakir miskin. Di masa itu, ketika orang-orang kaya menyimpan daging kurban mereka, orang-orang miskin tidak mendapatkan bagian yang cukup. Maka Rasulullah ﷺ melarang penyimpanan lebih dari tiga hari agar daging kurban segera dibagikan dan dimanfaatkan oleh yang membutuhkan.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) dan tahdid (peringatan) untuk kemaslahatan, bukan larangan yang bersifat haram secara permanen. Ketika para sahabat mengeluhkan kebutuhan keluarga dan pembantu mereka, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan.

2. Nasakh (Penghapusan) Hukum

Hadits ini dengan jelas menunjukkan terjadinya nasakh. Pada awalnya beliau bersabda: "Janganlah kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari." Kemudian setelah para sahabat mengeluh, beliau bersabda: "Makanlah, beri makanlah, dan simpanlah sebagai persediaan."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa larangan tersebut telah dihapus. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah boleh, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

3. Adab Para Sahabat dalam Bertanya

Kisah ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam menyampaikan kebutuhan mereka. Mereka tidak langsung membantah perintah Nabi ﷺ, tetapi mereka mengadukan keadaan mereka dengan cara yang baik. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu beradab ketika ingin menyampaikan keberatan atau kebutuhan kepada ulama atau pemimpin.

4. Hikmah Kebolehan Menyimpan

Setelah dihapus, hukum menyimpan daging kurban menjadi boleh. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban untuk persediaan adalah sesuatu yang baik, karena bisa dimanfaatkan untuk keluarga dalam jangka waktu yang lebih lama. Namun yang lebih utama adalah tetap membagikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, karena itulah tujuan utama dari ibadah kurban.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu sendiri tentang praktik kurban di masa Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa pada awalnya para sahabat sangat menjaga perintah Nabi ﷺ untuk tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Mereka segera membagikan daging kurban kepada tetangga, kerabat, dan orang-orang miskin.

Namun ketika Rasulullah ﷺ melihat kesulitan yang dialami para sahabat yang memiliki banyak tanggungan, beliau dengan penuh kasih sayang memberikan keringanan. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan keadaan umatnya dan tidak memberatkan mereka di luar kemampuan.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang. Ketika ada maslahat yang lebih besar, syariat memberikan kelonggaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum menyimpan daging kurban adalah boleh berdasarkan hadits ini yang menunjukkan nasakh larangan awal.
  2. Yang lebih utama adalah membagikan daging kurban kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, karena itulah tujuan utama ibadah kurban.
  3. Boleh menyimpan sebagian daging kurban untuk persediaan keluarga, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ setelah para sahabat mengeluhkan kebutuhan mereka.
  4. Pelajari adab para sahabat dalam menyampaikan kebutuhan mereka kepada Rasulullah ﷺ dengan cara yang santun dan tidak membantah secara langsung.
  5. Amalkan prinsip kemudahan dalam beribadah, karena Allah ﷻ menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?