Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal pensyariatan qurban, Nabi ﷺ melarang kaum muslimin menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan ini kemudian dihapus (dinaskh) dan diperbolehkan menyimpan daging qurban selama-lamanya. Hikmah awal larangan adalah karena kondisi masyarakat saat itu yang sangat membutuhkan, sehingga daging qurban harus segera dibagikan. Setelah kondisi berubah, Nabi ﷺ memberikan keringanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Qurban, Bab Penjelasan Larangan Makan Daging Qurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Sampai Kapan Saja, nomor 1969.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang diperbolehkannya makan daging qurban:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk makan dan membagikan daging qurban tanpa batasan waktu tertentu, yang menguatkan bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari telah dihapus.
Hadits Pendukung Lainnya:
Dalam riwayat lain dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
"Barangsiapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ia melewati malam ketiga kecuali masih ada daging kurban di rumahnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu?" Beliau menjawab:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
"Makanlah, berikanlah, dan simpanlah. Karena pada tahun itu manusia sedang mengalami kesulitan, maka aku ingin kalian membantu mereka." (HR. Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang membolehkan menyimpan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, bahwa larangan tersebut khusus untuk masa tertentu karena kondisi darurat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari setelah adanya nasakh (penghapusan):
- Pendapat Pertama (Jumhur ulama): Hukum asal adalah boleh menyimpan daging qurban kapan saja. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
"Makanlah, berikanlah, dan simpanlah."
- Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa larangan tersebut masih berlaku bagi orang yang memiliki kelapangan, dan hanya diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil shahih yang membolehkan secara mutlak.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim:
"Hadits-hadits yang membolehkan menyimpan daging qurban adalah nasakh (penghapus) bagi hadits yang melarang. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun hikmah larangan di awal adalah karena kondisi masyarakat saat itu sangat membutuhkan, maka Nabi ﷺ ingin agar daging qurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Setelah kondisi berubah dan kebutuhan tidak mendesak, beliau membolehkan menyimpan."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan tersebut juga memiliki hikmah untuk membiasakan umat agar tidak berlebihan dan selalu memperhatikan kondisi orang lain.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Ubaid — perawi hadits ini — bahwa ia menghadiri shalat Id bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ali memulai dengan shalat Id sebelum khutbah, kemudian menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan daging qurban lebih dari tiga hari.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada generasi setelahnya. Ali bin Abi Thalib yang dikenal sebagai sahabat yang paling memahami hukum-hukum warisan dan qurban, menyampaikan hadits ini dengan penuh kehati-hatian agar umat tidak salah dalam mengamalkan.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya menyampaikan ilmu dan pemahaman yang benar kepada umat, serta sikap hati-hati dalam berfatwa. Para sahabat tidak pernah berfatwa kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum menyimpan daging qurban adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih yang membolehkan, dan larangan awal telah dihapus (mansukh).
- Hikmah larangan awal adalah karena kondisi masyarakat yang membutuhkan, sehingga daging qurban harus segera dibagikan.
- Yang utama adalah tetap memperbanyak sedekah daging qurban kepada fakir miskin, meskipun menyimpannya diperbolehkan.
- Jangan berlebihan dalam menyimpan hingga melalaikan hak orang lain yang membutuhkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.