Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan berkurban dengan seekor kambing (baik domba maupun kambing biasa) untuk satu orang dan keluarganya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "anak domba yang berusia satu tahun" (عَتُودٌ) adalah kambing yang sudah cukup umur untuk dijadikan qurban. Pelajaran penting lainnya adalah bolehnya memilih hewan yang tersisa untuk diri sendiri ketika membagikan hewan qurban, selama itu memang diperbolehkan oleh pemberi amanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adhahi (Qurban), Bab "Usia Qurban" (no. 1965).
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya qurban dan bahwa hewan yang disembelih adalah dari jenis bahimatul an'am (hewan ternak: unta, sapi, kambing/domba).
Penjelasan Ulama tentang Lafaz "عَتُودٌ" (Atud):
Para ulama menjelaskan bahwa atud adalah anak kambing (jabir) yang sudah berumur satu tahun dan sudah kuat. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa atud adalah anak kambing yang telah berumur satu tahun. Ini menunjukkan bahwa kambing yang berumur satu tahun sudah sah untuk qurban.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
- Sahnya Qurban dengan Kambing untuk Satu Orang dan Keluarganya: Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membagikan domba-domba tersebut kepada para sahabatnya untuk dijadikan qurban. Ini menunjukkan bahwa satu ekor kambing sudah cukup untuk satu orang dan keluarganya. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dan ulama lainnya berpendapat bahwa satu kambing sah untuk satu orang dan keluarganya, berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Bolehnya Qurban dengan Kambing yang Masih Muda (Jadza'): Dalam riwayat lain yang semakna, Rasulullah ﷺ bersabda tentang atud (anak kambing yang berumur satu tahun), "Berkurbanlah dengannya." Para ulama berbeda pendapat tentang usia minimal kambing untuk qurban:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa yang sah adalah kambing yang sudah berumur satu tahun penuh (musinnah) atau yang sudah berganti gigi.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa jadza' (anak domba yang berumur sekitar 6-8 bulan dan sudah kuat) dari jenis domba (dha'n) itu sah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang membolehkan qurban dengan jadza'. Namun, untuk kambing biasa (ma'z), yang sah adalah yang sudah berumur satu tahun.
- Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan jadza' dari jenis domba, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan Uqbah bin Amir untuk berkurban dengan atud tersebut. Ini menunjukkan bahwa hal itu sah dan diperbolehkan.
- Bolehnya Mengkhususkan Hewan Qurban untuk Diri Sendiri: Dalam hadits ini, ketika ada sisa satu ekor kambing, Rasulullah ﷺ memerintahkan Uqbah bin Amir untuk berkurban dengannya. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau pengelola amanah boleh mengambil bagian untuk dirinya sendiri jika itu memang haknya dan tidak merugikan orang lain, selama ada izin dari pemberi amanah.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa atud (anak kambing yang berumur satu tahun) itu sah untuk qurban. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa kambing yang berumur satu tahun (musinnah) itu sah untuk qurban.
Story Telling
Dari kisah Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang kejujuran dan amanah. Uqbah bin Amir adalah seorang sahabat yang dipercaya oleh Rasulullah ﷺ untuk membagikan hewan qurban. Ketika ada sisa satu ekor, ia tidak serta merta mengambilnya untuk dirinya sendiri tanpa sepengetahuan Rasulullah ﷺ. Ia kembali melapor dan menanyakannya. Sikap ini menunjukkan adab yang sangat tinggi dalam memegang amanah. Seorang mukmin sejati tidak akan memanfaatkan amanah untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari pemberi amanah. Dan sebagai balasan atas kejujurannya, Rasulullah ﷺ justru memerintahkannya untuk berkurban dengan hewan tersebut. Ini adalah bentuk penghargaan dan kemuliaan dari Nabi ﷺ kepadanya.
Kesimpulan Praktis
- Berkurban adalah ibadah yang agung dan disyariatkan. Umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakannya.
- Satu ekor kambing atau domba sah untuk qurban satu orang dan keluarganya.
- Untuk domba, yang berusia sekitar 6-8 bulan (jadza') sudah sah menurut pendapat yang kuat. Sedangkan untuk kambing biasa, yang sah adalah yang sudah berumur satu tahun.
- Seorang yang memegang amanah harus bersikap jujur dan tidak mengambil hak orang lain tanpa izin. Jika diperbolehkan oleh pemberi amanah, maka boleh baginya untuk mengambil bagiannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.