Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id (dan sebelum Nabi ﷺ menyembelih) tidak sah sebagai kurban, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan orang yang sudah menyembelih untuk mengulanginya. Waktu sahnya kurban adalah setelah shalat Id dan setelah (atau bersamaan dengan) penyembelihan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan pentingnya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam ibadah, bukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Kurban, Bab Usia Kurban (no. 1964), dari sahabat Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Hadits terkait yang memperkuat makna ini adalah hadits Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, yang disebutkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban), dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah kurbannya dan ia telah menepati sunnah kaum muslimin."
Adapun ayat yang berkaitan dengan perintah berkurban dan mengingat Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
QS. Al-Kautsar [108]: 2
" Maka laksanakanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat dan menyembelih kurban hanya untuk Allah, dan urutan "shalat lalu berkurban" menjadi isyarat bahwa kurban dilakukan setelah shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits Jabir ini sebagai dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id, dan bahwa menyembelih sebelum shalat tidak mencukupi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Waktu penyembelihan kurban. Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — menjelaskan bahwa waktu sahnya kurban bagi orang yang shalat di tempat shalat Id adalah setelah shalat Id. Bagi yang tidak shalat Id (misalnya di daerah yang tidak ada shalat Id), waktunya diperkirakan setelah masuk waktu shalat Id. Ini berdasarkan hadits Al-Bara' bin 'Azib di atas.
Kedua: Kesalahan karena berprasangka. Para sahabat yang menyembelih lebih awal mengira Nabi ﷺ sudah menyembelih. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak boleh dibangun atas perkiraan, tetapi atas ilmu dan ittiba' (mengikuti tuntunan). Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menegaskan bahwa ibadah itu tauqifiyyah (terikat pada dalil), tidak boleh menambah atau mengubah tata caranya.
Ketiga: Perintah mengulang. Nabi ﷺ memerintahkan mereka yang sudah menyembelih untuk menyembelih lagi. Ini menunjukkan bahwa kurban sebelum waktunya tidak sah sebagai kurban, meskipun dagingnya halal dimakan. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban.
Keempat: Menunggu imam (pemerintah/pemimpin). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ juga melarang mereka menyembelih sebelum beliau menyembelih. Ini dipahami oleh sebagian ulama — seperti disebutkan Ibnu Hajar — bahwa jika shalat Id dilakukan berjamaah dengan imam, maka sebaiknya menunggu imam menyembelih, terutama jika ada maslahat untuk menghindari kekeliruan. Namun jumhur ulama (mayoritas) menyatakan bahwa yang menjadi patokan utama adalah setelah shalat Id, bukan setelah imam menyembelih.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat lebih tegas tentang menunggu imam. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa waktu sahnya adalah setelah shalat Id, dan tidak wajib menunggu imam menyembelih. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Al-Bara' bin 'Azib secara tegas menyebut "setelah shalat" sebagai batas waktu, dan perintah menunggu Nabi ﷺ dalam hadits Jabir ini adalah dalam konteks beliau sebagai imam yang hadir, bukan syarat mutlak.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada suatu Hari Raya Kurban di Madinah, Nabi ﷺ shalat Id bersama para sahabat. Sebelum shalat selesai dan sebelum Nabi ﷺ menyembelih, beberapa orang bergegas menyembelih hewan kurban mereka. Mereka mengira Nabi ﷺ sudah menyembelih lebih dahulu. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau tidak marah dengan kemarahan yang menghancurkan, tetapi dengan lembut dan tegas memerintahkan: "Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum aku, hendaklah ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan janganlah menyembelih sebelum aku menyembelih."
Para sahabat pun segera taat. Mereka mengulang penyembelihan, meskipun harus mengeluarkan biaya dan tenaga lagi. Ini menunjukkan kesiapan mereka menerima koreksi dan kecintaan mereka kepada sunnah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi umat setelahnya agar tidak tergesa-gesa dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Waktu menyembelih kurban adalah setelah shalat Id, bukan sebelum atau saat shalat.
- Kurban yang disembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban, meskipun dagingnya halal.
- Ibadah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, tidak boleh berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.
- Jika shalat Id dilakukan berjamaah, utamakan menunggu imam menyembelih untuk menghindari kekeliruan.
- Bagi yang berkurban, pastikan waktu dan tata caranya sesuai sunnah, dan jangan malu mengulang jika terjadi kesalahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.