Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban pada dasarnya harus yang sudah musinnah (cukup umur/dewasa), yaitu unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun. Namun jika sulit mendapatkannya, maka boleh menyembelih jaza'ah dari domba, yaitu domba yang berumur sekitar enam bulan lebih. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat, bukan aturan asal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim no. 1963, Kitab al-Adhahi, Bab Sinnu al-Udhhiyah:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah dewasa (musinnah), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jaza'ah dari domba."
Ayat terkait — QS. Al-Hajj [22]: 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, padamu terdapat kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna musinnah dan jaza'ah secara rinci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa di Bukhari) menegaskan batasan umur tiap jenis hewan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah syarat umur kurban.
- Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' merinci penerapan praktisnya.
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci:
- Musinnah (مُسِنَّة) — secara bahasa berarti hewan yang telah "bers gigi" atau cukup umur. Menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, para ulama sepakat batasannya:
- Unta: minimal 5 tahun (masuk tahun ke-6)
- Sapi/kerbau: minimal 2 tahun (masuk tahun ke-3)
- Kambing: minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2)
- Jaza'ah (جَذَعَة) — hewan muda. Dalam konteks hadits ini khusus untuk domba (ضأن), yaitu domba yang telah berumur sekitar enam bulan lebih namun belum genap satu tahun. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jaza'ah domba sah untuk kurban menurut jumhur ulama, berbeda dengan jaza'ah kambing yang tidak sah.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa lafaz "لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً" adalah larangan yang bermakna anjuran kuat (bukan haram), dan pengecualian "illa an ya'sura 'alaikum" menunjukkan bahwa jaza'ah domba adalah keringanan darurat, bukan pilihan utama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa syarat umur ini berkaitan dengan kesempurnaan fisik dan daging hewan, karena tujuan kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan hewan yang terbaik.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan: jika seseorang mendapati musinnah dengan mudah, maka wajib memilihnya. Adapun jaza'ah domba, sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali) membolehkannya secara mutlak karena hadits Jabir ini, sementara sebagian memasukkannya sebagai keadaan darurat. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Hajar dan al-Utsaimin — adalah jaza'ah domba sah secara mutlak berdasarkan hadits ini dan hadits lain dari Ummu Bilal, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya secara tegas.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa jaza'ah domba (sekitar 6 bulan) sah untuk kurban satu orang, dan tidak sah untuk sapi/unta di bawah umur yang ditentukan.
Perbedaan pendapat yang ringkas:
- Jumhur (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi): jaza'ah domba sah secara mutlak.
- Sebagian ulama: hanya sah saat darurat (mengikuti zhahir hadits).
- Pendapat terkuat: sah secara mutlak, karena hadits Jabir ini menunjukkan kebolehan, dan tidak ada dalil yang membatasinya hanya pada keadaan darurat setelah Nabi ﷺ menyebutkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ — menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah Abu az-Zubair (Muhammad bin Muslim bin Tadrus), seorang tabi'in Makkah yang tsiqah. Hadits ini kemudian dicatat oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan menjadi rujukan utama dalam bab usia hewan kurban.
Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan kemampuan hamba. Ketika seseorang sulit mendapatkan hewan yang sudah dewasa, syariat memberi jalan keluar tanpa membebani. Ini menunjukkan bahwa tujuan ibadah adalah ketaatan dan ketakwaan, bukan sekadar bentuk fisik semata — sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 37: "Daging dan darahnya tidak sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketakwaan kalian."
Kesimpulan Praktis
- Utamakan musinnah — unta ≥5 tahun, sapi ≥2 tahun, kambing ≥1 tahun.
- Jaza'ah domba (sekitar 6 bulan lebih) sah untuk kurban, terutama jika musinnah sulit didapat.
- Jangan menyembelih hewan di bawah umur selain jaza'ah domba, karena tidak sah.
- Perhatikan kualitas — hewan kurban harus sehat, tidak cacat (buta, pincang, sakit, kurus).
- Niatkan ketakwaan, bukan sekadar ritual — karena yang dinilai Allah adalah keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.