Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras menjadikan hewan sebagai sasaran latihan atau permainan menembak, karena itu termasuk menyiksa hewan tanpa manfaat yang dibenarkan syariat. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut. Larangan ini menunjukkan Islam sangat menjaga kasih sayang terhadap hewan dan melarang menyakitinya secara sia-sia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 1958):
Teks Arab hadits:
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، وَأَبُو كَامِلٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي كَامِلٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِنَفَرٍ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَا فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا ۖ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Terjemahan: Sa'id bin Jubair berkata: Ibnu Umar melewati sekelompok orang yang mengikat seekor ayam lalu mereka melempari anak panah ke arahnya. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka pun bubar meninggalkannya. Maka Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan ini."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) baik, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini menunjukkan larangan berbuat kerusakan, termasuk menyakiti makhluk Allah tanpa alasan yang benar. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa berbuat kerusakan mencakup segala bentuk kezaliman dan penyimpangan, termasuk menyakiti hewan secara sia-sia.
Hadits pendukung dari Shahih Muslim:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Terjemahan: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (tembakan)." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan peristiwa nyata yang disaksikan langsung oleh Sa'id bin Jubair, seorang tabi'in murid Ibnu Abbas. Sekelompok orang mengikat seekor ayam hidup-hidup lalu menjadikannya sasaran lemparan panah. Perbuatan ini jelas menyiksa hewan tanpa tujuan yang syar'i, karena ayam tersebut tidak disembelih untuk dimakan, melainkan hanya dijadikan mainan dan sasaran latihan.
Pemahaman ulama tentang laknat dalam hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat di sini bermakna dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut, karena laknat dalam nash syar'i hanya ditujukan kepada perbuatan yang sangat tercela. Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya mengikat hewan hidup lalu menjadikannya sasaran tembak atau lemparan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menyiksa hewan dengan cara seperti ini. Beliau menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua hewan yang bernyawa, bukan hanya ayam.
Kaitan dengan kaidah fiqih:
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lain menetapkan kaidah bahwa menyiksa hewan tanpa maslahat yang syar'i adalah haram. Bahkan Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang mengikat ayam lalu melemparinya, beliau menjawab dengan tegas bahwa itu perbuatan yang dilarang berdasarkan hadits ini.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam selalu membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk hewan. Beliau menyebutkan bahwa menyiksa hewan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip rahmat dalam Islam.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Para ulama dari empat madzhab sepakat tentang haramnya menyiksa hewan. Perbedaan hanya terjadi pada detail teknis, misalnya apakah hewan yang dijadikan sasaran kemudian mati tetap halal dimakan atau tidak. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika hewan tersebut mati bukan karena disembelih secara syar'i, maka tidak halal dimakan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang lebih rinci dalam masalah ini. Namun yang paling kuat dan sesuai dalil adalah pendapat yang menyatakan haramnya perbuatan tersebut secara mutlak, dan hewan yang mati karena disiksa tidak halal dimakan karena tidak disembelih secara syar'i.
Sikap Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Perhatikan bagaimana Ibnu Umar langsung menegur perbuatan tersebut dengan keras. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus mencegah kemungkaran, terutama yang berkaitan dengan menyakiti makhluk Allah. Ibnu Umar juga dikenal sebagai sahabat yang sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan sangat berhati-hati dalam beragama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berjalan melewati sekelompok orang yang sedang asyik melempari seekor ayam yang telah mereka ikat. Ayam itu tidak bisa lari, tidak bisa membela diri, hanya bisa meronta kesakitan. Ketika mereka melihat kedatangan Ibnu Umar, mereka segera bubar karena tahu bahwa Ibnu Umar adalah sahabat Nabi yang sangat tegas dalam mengikuti sunnah.
Namun Ibnu Umar tidak tinggal diam. Beliau bertanya dengan nada penuh keheranan dan kemarahan: "Siapa yang melakukan ini?" Kemudian beliau menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti ini. Teguran Ibnu Umar ini bukan hanya untuk orang yang hadir saat itu, tetapi menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam hingga hari ini.
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar juga pernah berkata bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya sekadar kurang sopan, tetapi benar-benar termasuk dosa besar karena mendapat laknat dari Rasulullah ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: seekor hewan pun memiliki hak untuk tidak disiksa. Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk, dan seorang muslim sejati adalah yang menjaga hak-hak makhluk Allah, termasuk hewan.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyiksa hewan, termasuk mengikatnya lalu menjadikannya sasaran tembak atau lemparan.
- Laknat dalam hadits menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini, karena laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah.
- Seorang muslim wajib mencegah kemungkaran seperti ini jika melihatnya, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Hewan yang mati karena disiksa tidak halal dimakan karena tidak disembelih secara syar'i.
- Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk, termasuk hewan. Menyiksa hewan bertentangan dengan prinsip rahmat dalam Islam.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam memperlakukan hewan, karena kelak setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.