Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk menyiksa hewan, salah satunya dengan mengikatnya lalu menjadikannya sasaran panah atau lemparan. Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, dan menyakiti mereka tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah perbuatan yang terlarang. Anas bin Malik رضي الله عنه mengingatkan hal ini ketika melihat langsung praktik tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik, dari kakeknya Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ جَدِّي أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ دَارَ الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَإِذَا قَوْمٌ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا قَالَ فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Terjemahan: Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik berkata: "Saya masuk bersama kakek saya, Anas bin Malik, ke rumah al-Hakam bin Ayyub. Tiba-tiba ada suatu kaum yang telah memasang (mengikat) seekor ayam dan melempari/memanahinya. Maka Anas berkata: 'Rasulullah ﷺ telah melarang mengikat (menyiksa) hewan-hewan.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang berbuat baik kepada hewan dan larangan berbuat kerusakan:
QS. Al-A'raf [7]: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk kerusakan dan mendorong berbuat ihsan (kebaikan), termasuk kepada hewan. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan mencakup segala bentuk kezaliman, termasuk menyakiti makhluk Allah tanpa hak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam bab adab terhadap hewan. Kata "تُصْبَرَ" berasal dari "صَبَرَ" yang dalam konteks ini berarti mengikat atau menahan hewan dalam keadaan hidup untuk dijadikan sasaran, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini mencakup mengikat hewan lalu melemparinya dengan panah, batu, atau alat lain hingga mati, karena itu termasuk menyiksa tanpa manfaat syar'i.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharuman akhlak Islam yang menuntut kasih sayang kepada semua makhluk. Beliau menegaskan bahwa menyiksa hewan dengan cara seperti itu hukumnya haram, dan daging hewan yang mati dengan cara tersebut tidak halal dimakan karena bukan penyembelihan syar'i.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua hewan, baik yang halal dimakan maupun tidak. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menyiksa hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa syariat Islam dibangun atas rahmat, dan menyakiti hewan bertentangan dengan prinsip rahmat tersebut. Beliau menjelaskan bahwa hewan memiliki rasa sakit sebagaimana manusia, sehingga wajib berlemah lembut kepadanya.
Adapun konteks kisah dalam hadits ini, Anas bin Malik رضي الله عنه sebagai sahabat yang lama menyertai Nabi ﷺ langsung mengingatkan kaum tersebut dengan sabda Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah dan tidak diam ketika melihat kemungkaran, termasuk kemungkaran terhadap hewan.
Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, juga menegaskan larangan menyiksa hewan. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau sangat tegas dalam bab ini. Demikian pula Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i yang menegaskan keharaman menyiksa hewan tanpa hajat syar'i.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang wanita memasukkan seekor kucing ke dalam kandang tanpa memberinya makan dan minum hingga mati. Nabi ﷺ bersabda bahwa wanita itu masuk neraka karena perbuatannya tersebut. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan menjadi peringatan keras bagi umat Islam tentang akibat menyiksa hewan.
Dalam kisah lain, seorang pelacur dari Bani Israil diberi ampunan karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa dosa-dosanya diampuni karena kebaikannya kepada hewan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kasih sayang kepada hewan memiliki nilai besar di sisi Allah.
Dari kisah Anas bin Malik dalam hadits ini, kita belajar bahwa seorang mukmin sejati tidak tinggal diam ketika melihat kezaliman, sekecil apa pun itu, termasuk terhadap hewan. Anas رضي الله عنه langsung menyampaikan larangan Nabi ﷺ tanpa ragu, meskipun beliau berada di rumah orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyiksa hewan, termasuk mengikatnya lalu menjadikannya sasaran panah, lemparan, atau cara lain yang menyakitkan.
- Hewan yang mati karena disiksa dengan cara seperti ini tidak halal dimakan, karena bukan termasuk penyembelihan syar'i.
- Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk, dan menyakiti hewan tanpa alasan syar'i adalah dosa.
- Seorang muslim hendaknya meneladani para sahabat dalam mengingatkan kemungkaran dengan ilmu dan adab, termasuk dalam hal memperlakukan hewan.
- Jika kita memiliki hewan peliharaan atau ternak, berikan haknya berupa makan, minum, tempat yang layak, dan perlakuan yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.