Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1953 tentang Kebolehan mengonsumsi daging kelinci yang disembelih

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kelinci adalah hewan yang halal untuk dimakan. Hal ini dipahami dari tindakan para sahabat yang memburu, menyembelih, dan menghadiahkan daging kelinci kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menerimanya tanpa mengingkari. Ini merupakan dalil kebolehan mengonsumsi kelinci menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah Shahih Muslim no. 1953, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim no. 1954), disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memakan daging kelinci tersebut. Berikut teks haditsnya:

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوا . قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى أَدْرَكْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَبِلَهُ .</p>

Makna: Anas bin Malik berkata: "Kami melewati (suatu tempat) lalu kami mengusir seekor kelinci di Marr az-Zhahran. Para sahabat berlari mengejarnya sampai mereka kelelahan. Aku pun berlari hingga aku dapat menangkapnya. Lalu aku membawanya kepada Abu Thalhah, maka dia menyembelihnya, lalu mengirim paha dan kedua kaki belakangnya kepada Rasulullah ﷺ. Maka aku membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan beliau menerimanya." (HR. Muslim no. 1953)

Dalam riwayat lain dari jalur yang sama, Anas berkata: "Maka beliau ﷺ memakannya." (HR. Muslim no. 1954)

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</p>

QS. Al-An'am [6]: 145

Makna: "Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, atau daging babi—karena itu semua suatu kotoran—atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua hewan halal, kecuali yang disebutkan secara tegas keharamannya. Kelinci tidak termasuk di dalamnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan kelinci, namun pendapat yang kuat adalah halal. Mari kita lihat penjelasan ulama dari daftar rujukan:

1. Pendapat Jumhur Ulama (Halal):

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim (13/87) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang halalnya kelinci. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa kelinci halal dimakan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan yang setelah mereka."

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/648) juga menyebutkan bahwa kelinci halal menurut jumhur ulama, dan hadits Anas ini adalah dalilnya.

2. Pendapat yang Memakruhkan:

Sebagian ulama memakruhkan kelinci karena kelinci dianggap memiliki darah yang mengalir (seperti haid) dan dianggap menjijikkan oleh sebagian orang Arab. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan tindakan Nabi ﷺ yang menerima hadiah daging kelinci tersebut.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad (4/302) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakan daging kelinci, dan ini menunjukkan bahwa kelinci adalah hewan yang baik dan halal. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada dalil shahih yang mengharamkan atau memakruhkan kelinci.

3. Analisis Ulama Terkait Hadits:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/89) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah:

  • Kelinci halal dimakan karena Nabi ﷺ menerima dan memakannya.
  • Bolehnya berburu hewan darat yang halal.
  • Bolehnya mengirim hadiah daging kepada orang lain.
  • Keutamaan Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu karena ia segera menyembelih dan mengirimkan bagian terbaik kepada Nabi ﷺ.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga berpendapat bahwa kelinci halal berdasarkan hadits ini dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.

4. Hikmah dari Hadits:

Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab para sahabat dalam mencintai Rasulullah ﷺ, yaitu dengan mengirimkan bagian terbaik dari buruan mereka. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit dalam hal makanan selama ada dalil kehalalannya.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari kisah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang masih muda saat itu. Ia berlari dengan semangat mengejar kelinci hingga berhasil menangkapnya, sementara para sahabat yang lebih tua kelelahan. Kemudian ia membawanya kepada Abu Thalhah, ayah tirinya, yang segera menyembelihnya.

Yang lebih indah lagi, Abu Thalhah tidak memakan sendiri daging tersebut, tetapi memilih bagian terbaik—paha dan kedua kaki belakang—untuk dikirim kepada Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan adab mereka dalam memuliakan beliau.

Rasulullah ﷺ menerima hadiah tersebut dan memakannya. Ini adalah bentuk penghargaan beliau kepada para sahabat dan sekaligus penetapan hukum halalnya kelinci.

Kesimpulan Praktis

  1. Kelinci halal dimakan berdasarkan hadits shahih ini dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Boleh berburu hewan darat yang halal selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat.
  3. Disunnahkan mengirim hadiah makanan kepada orang lain, terutama kepada orang yang kita cintai dan hormati.
  4. Menghormati Nabi ﷺ dan para ulama dengan memberikan bagian terbaik adalah bagian dari adab Islam.
  5. Islam tidak mempersulit dalam masalah makanan; selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, maka hukum asalnya halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.