Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dhab (kadal padang/berduri) hukumnya halal dimakan. Nabi ﷺ meninggalkannya bukan karena haram, tetapi karena tidak menyukainya (taqadzdzuran). Sahabat memakannya di meja beliau ﷺ, dan Ibn 'Abbas berdalil bahwa seandainya haram, tentu tidak dimakan di hadapan beliau ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shaid wa adz-Dzabaih wa ma Yu'kalu min al-Hayawan, Bab Ibahat adh-Dhabb, no. 1947, dari jalur Sa'id bin Jubair dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ayat yang menjadi landasan umum kehalalan makanan yang baik:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Keterkaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas kehalalan dhab, dan bahwa sikap Nabi ﷺ yang meninggalkannya adalah karena tidak selera, bukan karena syariat mengharamkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat dhab halal, dan perbedaan hanya pada sebagian kecil kalangan yang menyelisihi dengan dalil lemah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menegaskan kaidah bahwa makanan yang tidak disebutkan pengharamannya secara tegas tetap pada asal kehalalan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, kehalalan dhab. Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berdalil dengan kejadian bahwa dhab dimakan di atas meja makan Nabi ﷺ. Menurut beliau, jika dhab haram, maka tidak mungkin dimakan di hadapan Nabi ﷺ tanpa beliau mengingkarinya. Diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan itu menunjukkan izin (taqrir), dan taqrir Nabi ﷺ adalah bagian dari sunnah yang menetapkan hukum.
Kedua, sikap Nabi ﷺ meninggalkan dhab karena taqadzdzur (merasa tidak enak/jijik), bukan karena haram. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan seseorang boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukainya, dan hal itu tidak berarti mengharamkannya. Ini juga menunjukkan adab bahwa tidak semua yang halal harus dimakan, dan selera pribadi tidak menjadi sumber hukum.
Ketiga, hadiah dari kerabat. Ummu Hufaid adalah bibi dari ibu Ibn 'Abbas, yaitu saudari dari ibunya. Hadits ini menunjukkan sunnah menerima hadiah dari kerabat dan makan bersama, serta tidak menolak pemberian yang halal.
Keempat, kaidah fiqih yang disebutkan Ibn Qayyim dan as-Sa'di: hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkan. Dhab tidak ada dalil pengharaman, maka tetap halal.
Adapun perbedaan pendapat: sebagian kecil ulama menyatakan makruh memakan dhab, namun jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) menyatakan halal. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Ummu Hufaid, bibi dari ibu Ibn 'Abbas, menghadiahkan kepada Rasulullah ﷺ mentega, keju, dan dhab. Nabi ﷺ memakan mentega dan keju, namun meninggalkan dhab karena tidak menyukainya. Sementara itu, para sahabat yang hadir memakan dhab tersebut di atas meja makan beliau ﷺ. Melihat hal itu, Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih muda — menyimpulkan dengan cerdas: seandainya dhab haram, tentu tidak akan dimakan di hadapan Rasulullah ﷺ tanpa beliau melarangnya. Kecerdasan fiqih Ibn 'Abbas ini menjadi dalil yang kuat bagi para ulama setelahnya. (Disebutkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh-nya.)
Kesimpulan Praktis
- Dhab (kadal padang) hukumnya halal berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan jumhur ulama.
- Meninggalkan makanan halal karena tidak suka bukanlah pengharaman, dan tidak boleh dijadikan dalil untuk mengharamkan.
- Diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan sahabat (taqrir) adalah dalil syar'i yang menetapkan hukum.
- Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkan.
- Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat yang ada, namun mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.