Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kaum Muslimin menaklukkan Khaibar, mereka menangkap dan memasak daging keledai jinak (keledai peliharaan). Rasulullah ﷺ kemudian melarang mereka memakannya karena daging keledai jinak dihukumi haram dan najis (kotor). Para sahabat langsung menaati perintah tersebut dengan membalikkan panci-panci mereka, meskipun dagingnya masih mendidih. Ini menunjukkan ketaatan sempurna para sahabat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Muhammad bin Sirin (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Anas. Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Pengharaman Memakan Daging Keledai.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini, Allah ﷻ berfirman:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 8
"Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menyebutkan keledai sebagai hewan tunggangan dan perhiasan, bukan sebagai hewan yang disembelih untuk dimakan. Para ulama memahami bahwa penyebutan khusus ini mengisyaratkan bahwa keledai jinak tidak diperuntukkan sebagai hewan konsumsi.
Hadits terkait lainnya dari Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama pengharaman keledai jinak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa setelah penaklukan Khaibar (7 H). Khaibar adalah wilayah pemukiman Yahudi yang ditaklukkan kaum Muslimin. Di sekitar perkampungan tersebut, para sahabat menemukan keledai-keledai jinak (keledai peliharaan yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan tunggangan). Karena lapar setelah peperangan, mereka menangkap dan menyembelihnya, lalu memasaknya dalam panci-panci besar.
Kemudian datanglah pengumuman dari Rasulullah ﷺ melalui seorang penyeru: Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs (kotor/najis) dan termasuk perbuatan setan. Mendengar larangan itu, para sahabat segera membalikkan panci-panci mereka, meskipun dagingnya masih mendidih. Ini adalah gambaran ketaatan yang luar biasa.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas (sharih) tentang haramnya memakan daging keledai jinak. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang pengharaman keledai jinak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Adapun keledai liar (wihsyi), maka halal berdasarkan hadits lain dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata rijs dalam hadits ini bermakna najis atau kotor. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah pengharaman keledai jinak adalah karena ia adalah hewan yang biasa digunakan untuk tunggangan dan pengangkutan, sehingga menyembelihnya untuk dimakan dapat menghilangkan manfaat tersebut. Namun, illat (alasan) yang pasti adalah karena Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya, dan kita wajib taat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengharamkan keledai jinak pada hari Khaibar. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan berlaku selamanya, bukan hanya pada saat itu.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa keledai jinak haram, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah. Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah juga mengharamkan keledai jinak, meskipun terdapat perbedaan kecil dalam beberapa cabang masalah, namun pokok pengharamannya disepakati.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah penting:
- Haramnya daging keledai jinak.
- Najisnya keledai jinak, karena disebut rijs.
- Wajibnya segera menaati perintah Rasulullah ﷺ tanpa menunda.
- Bolehnya memasak daging sebelum mengetahui hukumnya, dan jika datang larangan, maka wajib ditinggalkan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Irwa'ul Ghalil menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat pengharaman keledai jinak.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama (seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dalam satu riwayat) pernah berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku pada saat itu karena keledai-keledai tersebut memakan kotoran (jallalah). Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama—seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan ulama empat madzhab—adalah bahwa pengharaman keledai jinak bersifat mutlak dan selamanya. Dalilnya adalah hadits ini sendiri yang menggunakan kata rijs (kotor) sebagai illat, dan juga hadits lain yang melarang secara umum.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
Ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Khaibar, kami menangkap keledai-keledai di luar desa. Kami pun menyembelih dan memasaknya dalam panci-panci besar. Kami sudah tidak sabar menunggu matangnya, karena rasa lapar setelah peperangan yang panjang.
Tiba-tiba, seorang penyeru Rasulullah ﷺ berdiri dan menyerukan dengan suara lantang: "Dengarkan! Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah kotor dari perbuatan setan!"
Tidak ada perdebatan. Tidak ada tanya-tanya. Tidak ada alasan untuk menunda. Para sahabat radhiyallahu 'anhum—yang hatinya telah terdidik oleh iman—langsung membalikkan panci-panci mereka. Daging yang masih mendidih pun tumpah ke tanah. Mereka meninggalkan makanan yang sudah di depan mata, semata-mata karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Inilah gambaran generasi terbaik. Mereka tidak mendahulukan hawa nafsu di atas perintah Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa para sahabat adalah teladan dalam menyambut perintah Rasulullah ﷺ dengan segera, tanpa ragu dan tanpa menunda.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya daging keledai jinak — ini adalah hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits shahih ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Keledai jinak dihukumi najis — karena Rasulullah ﷺ menyebutnya rijs (kotor). Maka tidak boleh dikonsumsi, dan menurut sebagian ulama, air liur dan kotorannya juga najis.
- Keledai liar (wihsyi) halal — berdasarkan hadits lain dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu yang shahih.
- Ketaatan segera kepada perintah Allah dan Rasul-Nya — para sahabat membalikkan panci yang masih mendidih, ini pelajaran berharga bagi kita untuk tidak menunda ketaatan.
- Jika kita tidak mengetahui hukum sesuatu, lalu datang penjelasan dari Rasulullah ﷺ, wajib bagi kita untuk segera meninggalkannya — sebagaimana para sahabat meninggalkan daging yang sudah matang.
- Hendaknya kita merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami hukum-hukum syariat, dan tidak berpegang pada pendapat pribadi atau sumber yang tidak jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.