Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau menyatakan keraguan apakah larangan makan daging keledai domestik (jinak) itu karena keledai tersebut merupakan hewan tunggangan/beban manusia sehingga Nabi ﷺ tidak suka hewan tunggangan mereka habis, ataukah larangan itu merupakan pengharaman syar'i yang ditetapkan pada peristiwa Khaibar. Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar, An-Nawawi) menetapkan bahwa hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas, dan keraguan Ibnu Abbas ini tidak menggugurkan keharaman tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Hadits terkait yang lebih tegas:
Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda saat peristiwa Khaibar:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai domestik, karena sesungguhnya ia adalah najis (kotor)."
Hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang pada hari Khaibar:
عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
Terjemahan: "(Nabi melarang) dari daging keledai domestik."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan keraguan (syak) dari Ibnu Abbas sendiri, bukan keraguan dalam hukum. Beliau menegaskan bahwa jumhur ulama menetapkan keharaman daging keledai domestik secara mutlak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits yang tegas mengharamkan lebih kuat dan menjadi pegangan jumhur.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan keharaman keledai domestik dan menyebutkan hikmahnya.
- Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang secara tegas mengharamkan, sehingga menjadi dalil yang kuat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memiliki keraguan tentang illah (sebab) larangan makan daging keledai domestik. Beliau berkata: "Aku tidak tahu apakah Rasulullah ﷺ melarangnya karena keledai itu adalah hewan beban/tunggangan manusia, sehingga beliau tidak suka hewan beban mereka habis (karena dipotong untuk dimakan), ataukah beliau mengharamkannya pada Hari Khaibar sebagai hukum syari'at yang tetap."
Poin penting:
- Keraguan Ibnu Abbas bukan dalil ketidakharaman. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keraguan seorang sahabat dalam menentukan illah suatu hukum tidak berarti hukum itu tidak ada. Yang menjadi pegangan adalah nash-nash lain yang lebih tegas.
- Hadits-hadits lain yang tegas. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat hadits dari Anas bin Malik, Ali bin Abi Thalib, dan lainnya yang secara jelas menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan daging keledai domestik pada Hari Khaibar, bahkan menyebutnya rijs (najis/kotor).
- Pendapat jumhur ulama. Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — semuanya menetapkan keharaman daging keledai domestik. Tidak ada di antara mereka yang menyatakan bahwa larangan itu hanya karena illah agar hewan tunggangan tidak habis.
- Perbedaan pendapat. Sebagian kecil ulama ada yang memahami larangan itu sebagai makruh jika dikaitkan dengan illah hewan tunggangan, namun ini pendapat yang lemah karena bertentangan dengan nash yang tegas. Yang paling kuat menurut dalil adalah haram.
- Hikmah pengharaman. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa keledai domestik adalah hewan yang kotor dan najis, serta diperlukan sebagai hewan tunggangan dan beban, sehingga syari'at mengharamkannya untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menjauhkan dari yang khabits (buruk).
Catatan penting: Hadits ini tidak boleh dipahami sebagai dalil bahwa hukumnya tidak haram. Justru para ulama menjadikannya sebagai bukti bahwa Ibnu Abbas sendiri meriwayatkan hadits yang mengharamkan, dan keraguan beliau hanya pada illah-nya, bukan pada keberadaan larangan itu sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada peristiwa Khaibar, para sahabat radhiyallahu 'anhum sedang dalam keadaan lapar dan kesulitan. Ketika mereka mendapatkan keledai-keledai domestik di daerah tersebut, sebagian mereka menyembelih dan memasaknya. Maka datanglah panggilan dari Rasulullah ﷺ melalui seorang penyeru:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
"Maka mereka pun menumpahkan periuk-periuk mereka yang berisi daging keledai itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang merupakan seorang sahabat muda yang cerdas dan banyak meriwayatkan hadits, dalam riwayat ini menyampaikan keraguan beliau tentang illah larangan tersebut. Namun beliau tetap meriwayatkan dan menyampaikan larangan itu kepada umat. Ini menunjukkan adab seorang sahabat: menyampaikan nash apa adanya, meskipun ada keraguan dalam memahami hikmahnya.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, ketika membahas masalah ini, berpegang pada hadits-hadits yang tegas dan meninggalkan keraguan yang ada pada riwayat Ibnu Abbas. Ini adalah metode para ulama Ahlus Sunnah: mengumpulkan seluruh nash, lalu mengambil yang paling kuat dan jelas.
Kesimpulan Praktis
- Hukum makan daging keledai domestik adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas dari Nabi ﷺ, sebagaimana pendapat jumhur ulama: Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
- Keraguan Ibnu Abbas dalam hadits ini tidak menggugurkan keharaman, karena keraguan beliau hanya pada illah (sebab) larangan, bukan pada keberadaan larangan itu sendiri.
- Hendaknya seorang Muslim menjauhi makan daging keledai domestik dan tidak menjadikannya sebagai makanan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit, karena nash telah tegas mengharamkannya.
- Bersikap tawadhu dan tidak ghuluw dalam menyikapi perbedaan pemahaman, dengan tetap berpegang pada dalil yang paling kuat dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
- Merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami nash-nash yang tampak bertentangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam kitab-kitab mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.