Penjelasan Hadits Muslim No. 1936 tentang Larangan memakan daging keledai domestik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengharamkan memakan daging keledai domestik (keledai jinak yang biasa dipelihara dan ditunggangi). Para ulama Ahlus Sunnah sepakat atas keharamannya berdasarkan hadits-hadits shahih, dan ini termasuk perkara yang sudah jelas (ma'lum minad din). Yang diharamkan adalah memakan dagingnya, sedangkan memanfaatkannya untuk tunggangan, mengangkut barang, dan semisalnya tetap boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Abu Tha'labah al-Khasyani radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Muslim no. 1936, kitab ash-Shaid wa adz-Dzabaih, bab "Tahrim Akli Lahm al-Humur al-Ahliyyah".

Teks hadits:

حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

"Rasulullah ﷺ mengharamkan daging-daging keledai domestik."

Hadits penguat dari Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda saat Perang Khaibar:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai domestik, karena ia najis (kotor)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi kaidah umum ketaatan:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Kata "al-humur al-ahliyyah" berarti keledai yang jinak/domestik, yaitu yang biasa dipelihara manusia untuk tunggangan dan angkutan, berbeda dengan keledai liar (al-humur al-wahsyiyyah) yang halal diburu dan dimakan. Hadits ini menegaskan keharaman memakan dagingnya.

Pemahaman ulama dalam daftar rujukan:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas haramnya daging keledai domestik, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa memakannya haram. Beliau juga menegaskan bahwa keharaman ini tidak menghapus manfaat lain, seperti menunggangi dan mengangkut beban.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Khaibar menunjukkan 'illah (sebab) keharaman, yaitu karena dagingnya "rijs" (kotor/najis). Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama awal berbeda pendapat, namun jumhur (mayoritas) menetapkan haram, dan inilah yang rajih (kuat).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan keledai domestik ke dalam hewan yang diharamkan, dan menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengharamkannya secara khusus, sedangkan keledai liar tetap halal berdasarkan hadits lain (diburu oleh Abu Qatadah saat ihram, dan Nabi ﷺ menyetujuinya).
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika membahas makanan yang halal dan haram menegaskan bahwa keharaman keledai domestik adalah perkara yang tetap dan tidak dihapus (mansukh).
  • Syaikh as-Sa'di dalam kaidah ushulnya menegaskan bahwa larangan Nabi ﷺ yang disertai 'illah (sebab) menunjukkan keharaman yang kuat, bukan sekadar makruh.

Perbedaan pendapat. Sebagian kecil ulama awal (seperti Ibnu Abbas dalam satu riwayat) sempat memahami larangan ini sebagai makruh, namun setelah sampai hadits-hadits tegas dari Nabi ﷺ, pendapat yang kuat dan dipegang jumhur adalah haram. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam riwayat yang masyhur).

Catatan penting. Yang diharamkan adalah memakan dagingnya. Adapun memanfaatkan keledai domestik untuk bekerja, menunggangi, atau mengangkut barang, tetap dibolehkan berdasarkan hadits-hadits lain dan praktik para sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa pada hari Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ dan para sahabat sedang dalam perjalanan. Ketika itu sebagian sahabat telah menyalakan api dan memasak daging keledai domestik yang mereka dapatkan. Lalu datanglah seruan Nabi ﷺ:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ

Maka serta-merta para sahabat membalikkan periuk-periuk mereka dan menumpahkan isinya — sebagai bentuk ketaatan langsung tanpa membantah. Hikmahnya: para sahabat adalah teladan dalam sami'na wa atha'na (kami dengar dan kami taat), khususnya dalam perkara halal-haram. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan daging keledai domestik (jinak), berdasarkan hadits shahih dan ijma' jumhur ulama.
  2. Boleh memanfaatkannya untuk tunggangan, angkutan, dan pekerjaan, karena keharaman hanya pada memakan dagingnya.
  3. Keledai liar (al-humur al-wahsyiyyah) tetap halal dimakan, sebagaimana ditunjukkan hadits-hadits lain.
  4. Adab ketaatan: ketika sampai dalil shahih dari Nabi ﷺ, seorang mukmin segera taat tanpa menunda, sebagaimana teladan para sahabat.
  5. Jika ragu tentang hukum hewan tertentu, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?