Penjelasan Hadits Muslim No. 1934 tentang Larangan makan hewan buas bertaring dan burung bercakar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk memakan hewan buas yang memiliki taring (seperti singa, serigala, dan anjing) serta burung yang memiliki cakar tajam untuk mencengkeram mangsa (seperti elang dan rajawali). Ini adalah bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga fitrah manusia dan kemaslahatan, serta menjaga keseimbangan alam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sampaikan adalah benar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab: Haramnya memakan hewan buas bertaring dan burung bercakar, no. 1934, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

> قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah (Muhammad), 'Tidaklah kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau makanan yang dikeluarkan (disembelih) bukan atas nama Allah. Maka barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am [6]: 145)

Ayat ini menjelaskan bahwa larangan dalam Islam tidak hanya terbatas pada yang disebutkan, tetapi Nabi ﷺ datang dengan penjelasan tambahan melalui hadits-haditsnya, termasuk larangan hewan buas bertaring dan burung bercakar.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil keharaman. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat pengharaman (tahrim), bukan sekadar makruh.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh para muridnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menegaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya memakan hewan buas bertaring dan burung bercakar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam bab makanan dan minuman. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ" (hewan buas bertaring)

Yang dimaksud adalah hewan buas yang memangsa hewan lain dengan taringnya, seperti singa, harimau, serigala, anjing, dan sejenisnya. Para ulama menjelaskan bahwa taring di sini adalah taring yang digunakan untuk menerkam dan membunuh mangsa.

2. Makna "ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ" (burung bercakar)

Yaitu burung yang memiliki cakar kuat untuk mencengkeram mangsa, seperti elang, rajawali, burung nasar, dan burung pemangsa lainnya. Cakar ini berbeda dengan kuku ayam atau burung yang tidak digunakan untuk berburu.

3. Hikmah Larangan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hewan-hewan buas ini memiliki tabiat ganas dan memakan daging. Jika manusia memakannya, dikhawatirkan akan mempengaruhi akhlak dan tabiatnya menjadi kasar dan buas. Ini sejalan dengan kaidah bahwa makanan mempengaruhi jiwa dan perilaku seseorang.

4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab—yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa hewan buas bertaring dan burung bercakar hukumnya haram dimakan.
  • Imam Asy-Syafi'i secara khusus menegaskan bahwa semua hewan buas yang bertaring dan memangsa dengan taringnya adalah haram, baik yang besar maupun yang kecil.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan mencakup semua jenis hewan buas, tidak ada pengecualian kecuali yang disebutkan oleh dalil lain.

5. Pengecualian yang Perlu Diketahui

Para ulama mengecualikan beberapa hewan yang memiliki taring tetapi tidak termasuk hewan buas, seperti kucing rumah. Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap menghindarinya karena ada perbedaan pendapat. Adapun hewan seperti kelinci dan sejenisnya yang tidak buas, tidak termasuk dalam larangan ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—adalah seorang sahabat muda yang sangat cerdas dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum memakan daging biawak. Sebagian sahabat memakannya di hadapan Rasulullah ﷺ, namun beliau tidak melarangnya karena biawak bukan termasuk hewan buas bertaring yang menerkam mangsa. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat teliti dalam memahami larangan Nabi ﷺ, tidak menambah-nambah dan tidak mengurangi.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah halal-haram, kita harus kembali kepada dalil dan pemahaman para ulama, bukan sekadar selera atau kebiasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan semua hewan buas yang bertaring dan memangsa dengan taringnya, seperti singa, serigala, dan anjing.
  2. Haram memakan burung yang bercakar tajam untuk mencengkeram mangsa, seperti elang dan rajawali.
  3. Hendaknya kita selektif dalam memilih makanan, karena makanan mempengaruhi jiwa dan amal ibadah kita.
  4. Rujuklah ulama dalam masalah halal-haram, jangan mudah berfatwa sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?