Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang mengharamkan memakan setiap hewan buas yang bertaring, seperti serigala, harimau, singa, dan sejenisnya. Para ulama memahami larangan ini sebagai keharaman secara umum, karena hewan-hewan tersebut memiliki tabiat buas dan bertaring untuk memangsa. Ini merupakan bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga manusia dari bahaya dan menjaga kehormatan jiwa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
<p>وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، - يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ - عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ".</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Tsa'labah al-Khusyani radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring. (HR. Al-Bukhari no. 5530)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil keharaman memakan hewan buas bertaring menurut jumhur (mayoritas) ulama.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh, berdasarkan keumuman lafaz hadits dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud "hewan buas bertaring" adalah hewan yang bertaring untuk memangsa dan memiliki tabiat buas.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ" (setiap hewan buas yang bertaring) adalah hewan-hewan pemangsa yang memiliki taring tajam untuk merobek dan memangsa mangsanya, seperti singa, harimau, serigala, anjing, kucing liar, dan sejenisnya.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya memakan setiap hewan buas yang bertaring. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka. Adapun yang mengecualikan sebagian hewan seperti kucing dan sejenisnya, pendapat itu lemah karena bertentangan dengan keumuman hadits."
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah pengharaman ini: "Allah mengharamkan hewan buas bertaring karena memakannya dapat mempengaruhi akhlak dan tabiat manusia. Hewan buas memiliki sifat keganasan dan kebuasan, dan mengkonsumsinya dapat menimbulkan efek buruk pada jiwa manusia."
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam memperhatikan kemaslahatan manusia, baik lahir maupun batin. Menjauhi hewan buas adalah bentuk penjagaan terhadap jiwa dan akhlak.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menegaskan: "Larangan dalam hadits ini bersifat pengharaman, dan tidak ada seorang ulama pun yang menyelisihi keharaman hewan buas yang bertaring seperti singa dan serigala. Adapun perbedaan pendapat hanya terjadi pada hewan-hewan tertentu seperti kucing dan hyena."
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama) berpendapat haram memakan semua hewan buas bertaring.
- Imam Abu Hanifah berpendapat makruh tahrim (hampir haram) untuk sebagian hewan, namun beliau tetap mengharamkan hewan yang jelas-jelas buas seperti singa dan serigala.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena keumuman hadits dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya.
Hikmah Pengharaman:
- Menjaga manusia dari bahaya hewan buas.
- Menjaga akhlak dan tabiat manusia dari pengaruh sifat kebuasan.
- Menghormati kehidupan dan tidak menjadikan hewan buas sebagai konsumsi yang dapat membahayakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum memakan daging kuda. Beliau menjawab boleh. Kemudian beliau ditanya tentang hukum memakan daging keledai jinak, beliau menjawab haram. Lalu beliau ditanya tentang hukum memakan daging hewan buas, beliau menjawab haram berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang teguh pada dalil-dalil syar'i dalam menetapkan hukum, dan tidak mudah melampaui batas tanpa dasar yang jelas. Mereka memahami bahwa setiap larangan Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan semua hewan buas yang bertaring, seperti singa, harimau, serigala, anjing, dan sejenisnya.
- Hewan yang tidak buas seperti kambing, sapi, unta, ayam, dan burung yang tidak bercakar tajam untuk memangsa adalah halal.
- Hendaknya seorang muslim memperhatikan sumber makanan dan memastikan kehalalannya, karena makanan mempengaruhi kualitas ibadah dan doa.
- Jangan tergesa-gesa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.