Penjelasan Hadits Muslim No. 1931 tentang Hewan buruan yang hilang lalu ditemukan boleh dimakan

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum berburu: jika hewan buruan yang dipanah hilang dari pandangan lalu ditemukan kembali dalam keadaan belum membusuk, maka halal dimakan. Ini menunjukkan bahwa hilangnya hewan buruan tidak otomatis mengharamkannya, selama tidak ada tanda-tanda kematian yang tidak jelas atau pembusukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Perburuan dan Hewan yang Dihalalkan, Bab Jika Perburuan Menghilang dan Kemudian Ditemukan (no. 1931). Perawi sahabat: Abu Tsa'labah al-Khasyani radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَغَابَ عَنْكَ فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ مَا لَمْ يُنْتِنْ

Terjemahan: "Jika kamu melempar dengan panahmu dan (hewan buruan) pergi dari pandanganmu dan kamu menemukannya (kemudian), maka makanlah itu jika tidak membusuk."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal dan berburu:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

QS. Al-A'raf [7]: 157

Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Ayat ini menjadi dasar bahwa makanan yang baik (thayyib) itu halal, sedangkan yang buruk (khabits) seperti bangkai yang membusuk itu haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan fiqih tentang berburu. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa hadits ini memberikan kaidah penting: hewan buruan yang hilang setelah dipanah tetap halal jika ditemukan dalam kondisi belum membusuk. Ini karena pada dasarnya hewan tersebut telah disembelih dengan cara syar'i (panah yang melemahkan dan mengalirkan darah), sehingga kematiannya dianggap sebagai penyembelihan.

Namun, jika hewan tersebut ditemukan sudah membusuk (muntin), maka statusnya berubah menjadi bangkai yang haram. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah karena pembusukan menunjukkan kemungkinan hewan tersebut mati bukan karena panah, melainkan karena sebab lain seperti jatuh atau tercekik. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan dalam hadits lain tentang berburu: "Jika kamu mendapati hewan buruanmu masih hidup, sembelihlah; jika sudah mati, maka makanlah selama tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kematiannya bukan karena panahmu."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun ini syarah Bukhari, namun beliau juga menjelaskan hadits Muslim) menambahkan bahwa syarat "tidak membusuk" adalah untuk memastikan bahwa kematian hewan tersebut benar-benar disebabkan oleh panah, bukan oleh faktor lain. Jika hewan itu jatuh ke air lalu mati, atau tercekik, maka tidak halal.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa selama hewan buruan ditemukan dalam keadaan belum membusuk, maka halal dimakan, meskipun ada kemungkinan hewan tersebut mati karena sebab lain. Sedangkan Imam Abu Hanifah lebih berhati-hati: jika hewan buruan hilang dan ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak halal kecuali ada tanda yang jelas bahwa kematiannya karena panah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari daftar, yaitu Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam an-Nawawi, yang menganggap hadits ini sebagai dalil bahwa selama tidak membusuk, maka halal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat. Beliau berkata: "Jika hewan buruan hilang dan ditemukan dalam keadaan belum membusuk, maka halal, karena pada dasarnya hewan tersebut telah disembelih dengan panah. Adapun jika sudah membusuk, maka itu tanda bahwa hewan tersebut mati bukan karena panah, sehingga menjadi bangkai."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan hal serupa: bahwa syarat "tidak membusuk" adalah untuk memastikan hewan tersebut mati karena panah, bukan karena sebab lain. Jika ditemukan dalam keadaan masih segar, maka halal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bernama Abu Tsa'labah al-Khasyani radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hewan buruan yang dipanah lalu hilang dan ditemukan setelah beberapa hari. Rasulullah ﷺ menjawab dengan hadits ini. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail halal-haram dalam urusan sehari-hari, bahkan dalam hal berburu. Mereka tidak ingin terjatuh ke dalam syubhat (keraguan) atau haram. Rasulullah ﷺ pun menjawab dengan jelas dan tegas, memberikan kaidah yang mudah dipahami: selama tidak membusuk, maka halal. Hikmahnya adalah bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara kehati-hatian dan kemudahan, serta pentingnya ilmu dalam beribadah dan bermuamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan buruan yang dipanah lalu hilang dan ditemukan kembali dalam keadaan belum membusuk adalah halal dimakan.
  2. Jika ditemukan sudah membusuk, maka haram karena dianggap bangkai.
  3. Syarat "tidak membusuk" adalah untuk memastikan kematian hewan tersebut disebabkan oleh panah, bukan sebab lain.
  4. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Syaikh al-Utsaimin, dan Syaikh bin Baz.
  5. Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam urusan halal-haram, namun tidak berlebihan (ghuluw) dalam keraguan yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?