Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1918 tentang Bab Keutamaan Memanah dan Dorongan untuk Melakukannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dorongan dari Nabi ﷺ agar kaum muslimin tetap berlatih memanah (dan seluruh bentuk persiapan militer) meskipun sudah diberikan kemenangan dan kecukupan dari musuh. Latihan memanah bukan sekadar hiburan, tetapi ibadah dan bentuk kepatuhan kepada perintah Allah untuk menyiapkan kekuatan. Seorang mukmin tidak boleh bermalas-malasan dan meninggalkan keterampilan perang hanya karena keadaan sudah aman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍۢ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍۢ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

(QS. Al-Anfal [8]: 60)

Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan (untuk berperang), yang dengan itu kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu serta orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; Allah mengetahui mereka. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan sempurna kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi."

Hadits:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

> سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ

(HR. Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Fadhl ar-Ramy wa al-Hatstsu ‘alaih, no. 1918)

Makna: “Akan dibukakan bagi kalian negeri-negeri (wilayah) dan Allah akan mencukupi kalian, maka janganlah salah seorang di antara kalian lemah/malas untuk bersenang-senang dengan anak panahnya.”

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab al-Imarah) mengatakan: “Makna yalhu bi ashhimihi adalah bermain dan berlatih dengan anak panah. Hadits ini adalah anjuran untuk memanah dan melatihnya, serta memperingatkan dari meninggalkannya setelah dibukakan negeri-negeri dan tercukupinya urusan. Karena memanah termasuk quwwah (kekuatan) yang diperintahkan oleh Allah dalam ayat di atas.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, 6/39-40)

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (Kitab al-Jihad, Bab ar-Ramy) juga menegaskan bahwa memanah termasuk bentuk ibadah dan jihad, serta merupakan bagian dari olahraga yang disyariatkan. Beliau menyebutkan riwayat dari Ahmad dan al-Baihaqi bahwa Nabi ﷺ berdoa: “Ya Allah, sempurnakan panahan mereka dan kabulkan doa mereka.” (Fathul Bari, 6/98)

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan kabar gembira sekaligus peringatan. Kabar gembira bahwa Allah akan membukakan banyak negeri bagi umat Islam dan mencukupi mereka (memberi kemenangan dan keamanan). Namun setelah itu, ada ancaman tersembunyi: jangan sampai karena merasa sudah aman dan cukup, seorang muslim meninggalkan latihan perang, terutama memanah (yang pada zaman itu merupakan senjata jarak jauh utama).

Kata لاَ يَعْجِزَنَّ (janganlah ia lemah) menunjukkan larangan keras dari sikap meremehkan keterampilan perang. Al-Qadhi ‘Iyadh (dari kalangan ulama malikiyah, termasuk dalam daftar tabi'in? Beliau dari abad ke-6 H, tidak masuk daftar kita?) kita tidak perlu sebut, tapi bisa kita rujuk pada penjelasan umum.

Para ulama Ahlus Sunnah (seperti Imam Ahmad, Ibn Qayyim, Ibn Hajar) memahami bahwa perintah “persiapkan kekuatan” (QS Al-Anfal:60) mencakup segala bentuk persiapan militer yang relevan dengan zaman. Memanah pada zaman Nabi adalah senjata utama, dan di zaman kita bisa dianalogikan dengan menembak, mengoperasikan teknologi pertahanan, atau olahraga bela diri yang menunjang fisik.

Imam Ibn Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma’ad (3/137) mengatakan: “Nabi ﷺ sangat menganjurkan memanah dan beliau sendiri sering berlatih memanah. Bahkan beliau pernah bersabda: Sesungguhnya kekuatan itu ada pada memanah (HR. Muslim). Latihan ini harus terus-menerus dilakukan, jangan sampai terputus.”

Hadits ini juga menunjukkan bahwa lahw (bermain/hiburan) yang bermanfaat untuk fisik dan agama adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Mujahid (dari kalangan tabi'in) menafsirkan quwwah dalam ayat di atas dengan memanah. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/254)

Story Telling

‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani radhiallahu ‘anhu adalah sahabat yang terkenal sangat mahir memanah. Suatu hari Nabi ﷺ bersabda tentang amalan memanah: “Sesungguhnya Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah: pembuatnya, pemanahnya, dan orang yang mengambilkan anak panah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 1785). ‘Uqbah meriwayatkan hadits ini dan ia sendiri adalah seorang pemanah ulung yang tidak pernah meninggalkan latihan. Ketika negeri-negeri telah ditaklukan dan kaum muslimin hidup dalam kelapangan, beliau tetap melatih dirinya dan mengajarkan memanah kepada orang lain.

Diriwayatkan bahwa ‘Uqbah berkata: “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: Janganlah kalian meninggalkan memanah, karena ia termasuk sebaik-baik permainan kalian.” (HR. Ahmad, shahih). Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam menjaga persiapan jihad meskipun dalam keadaan damai.

Kesimpulan Praktis

  1. Latihan memanah (dan olahraga perang lainnya) adalah ibadah yang dianjurkan, karena termasuk dalam perintah menyiapkan kekuatan.
  2. Jangan terlena dengan keamanan dan kelapangan. Perasaan cukup dan aman dari musuh bukan alasan untuk meninggalkan latihan fisik dan keterampilan membela diri.
  3. Didiklah diri dan keluarga untuk gemar berolahraga yang bermanfaat, seperti memanah, berkuda, berenang, atau bela diri, dengan niat menjaga kekuatan untuk jihad dan fisabilillah.
  4. Hiburan yang halal seperti latihan memanah lebih baik dari pada hiburan yang sia-sia atau haram.
  5. Niatkan setiap latihan untuk ketaatan kepada Allah, agar aktivitas duniawi berubah menjadi pahala akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.