Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setelah Kota Mekah ditaklukkan (Fathu Makkah) pada tahun ke-8 Hijriah, hukum hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir. Namun, kewajiban berjihad dan keikhlasan niat tetap berlaku sepanjang masa. Jika seorang pemimpin memerintahkan umat untuk berangkat berperang atau berjuang di jalan Allah, maka wajib menaatinya. Ini adalah pelajaran penting bahwa semangat berkorban untuk agama tidak berhenti pada satu peristiwa, melainkan terus berlanjut dalam bentuk amal lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."
(QS. At-Taubah [9]: 122)
Ayat ini menunjukkan bahwa jihad dan perjuangan tidak selalu berbentuk fisik; ada juga jihad ilmu dan dakwah yang tetap berlangsung setelah Fathu Makkah.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Kepemimpinan, Bab Bai'at Setelah Pembebasan Mekkah, nomor 1864, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits lain yang senada diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Mekkah), tetapi ada jihad dan niat."
(HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad, Bab Jihad dan Niat)
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah telah selesai karena Mekkah telah menjadi negeri Islam. Namun, pintu jihad dan amal kebaikan tidak pernah tertutup. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak ada hijrah" adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah secara khusus, bukan hijrah secara umum yang tetap berlaku jika seseorang berada di negeri kufur dan tidak mampu menegakkan agamanya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hijrah dalam Islam terbagi menjadi dua makna:
Pertama, hijrah secara khusus — yaitu berpindah dari negeri syirik/kufur ke negeri Islam. Bentuk hijrah ini memiliki masa tertentu. Sebelum Fathu Makkah, umat Islam diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah untuk melindungi iman mereka dan memperkuat barisan kaum muslimin. Setelah Mekkah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, maka tidak ada lagi kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Kedua, hijrah secara umum — yaitu meninggalkan segala yang dilarang Allah menuju ketaatan kepada-Nya. Bentuk hijrah ini tidak pernah berakhir hingga hari kiamat. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
الْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
"Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang."
(HR. Al-Bukhari, Kitab Ar-Riqaq, Bab Al-Muhajir)
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if Al-Ma'arif menjelaskan bahwa setelah Fathu Makkah, pintu hijrah lahiriah dari Mekkah tertutup, tetapi hijrah batiniah — yaitu berpindah dari maksiat menuju taat — tetap terbuka. Beliau menukil perkataan Al-Hasan Al-Bashri: "Hijrah itu tidak berakhir selama taubat masih diterima, dan taubat diterima selama pintu hijrah masih terbuka."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "tetapi ada jihad dan niat" mengandung dua hal:
- Jihad — yaitu mencurahkan kemampuan untuk menegakkan agama Allah, baik dengan ilmu, harta, lisan, maupun senjata. Jihad tidak berhenti setelah Fathu Makkah, bahkan tetap berlanjut hingga hari kiamat.
- Niat — yaitu keikhlasan dalam beramal. Setiap amal yang dilakukan seorang muslim harus disertai niat yang tulus karena Allah. Niat inilah yang membedakan antara amal yang bernilai ibadah dan amal yang sia-sia.
Adapun sabda beliau: "Jika kalian diminta untuk berangkat (untuk kepentingan Islam), maka berangkatlah" — ini adalah perintah untuk memenuhi panggilan jihad ketika pemimpin kaum muslimin menyerukan mobilisasi pasukan. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah di balik pernyataan Nabi ﷺ ini: agar para sahabat tidak bersedih karena merasa kehilangan keutamaan hijrah. Beliau mengalihkan semangat mereka kepada jihad dan niat yang baik, karena kedua hal ini tetap bisa dilakukan di mana pun mereka berada.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Abbas bin Abdul Muthalib membawa Abu Sufyan kepada Rasulullah ﷺ untuk masuk Islam. Setelah Abu Sufyan masuk Islam, beliau berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memeluk Islam dengan sesuatu yang membuatku bangga."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Wahai Abu Sufyan, pada hari ini (Fathu Makkah) Allah telah menjadikan Islam sebagai pelindung bagi siapa yang masuk Islam. Dan barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan maka ia aman, barangsiapa menutup pintunya maka ia aman, dan barangsiapa masuk ke Masjidil Haram maka ia aman."
Peristiwa ini menunjukkan bahwa setelah Fathu Makkah, dakwah Islam semakin meluas dan keamanan semakin terjamin. Namun, para sahabat yang biasa berhijrah merasa kehilangan keutamaan tersebut. Maka Nabi ﷺ menegaskan bahwa jihad dan niat tetap menjadi jalan kebaikan yang tidak pernah putus. Semangat berkorban tidak harus selalu dengan meninggalkan kampung halaman, tetapi bisa dengan berjuang di tempat masing-masing dengan niat yang ikhlas.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah dari Mekkah ke Madinah telah selesai setelah Fathu Makkah, namun hijrah dari maksiat menuju ketaatan tetap berlaku sepanjang hayat.
- Jihad tidak berhenti — baik jihad fisik, jihad ilmu, jihad harta, maupun jihad melawan hawa nafsu. Semua tetap bernilai di sisi Allah selama dilakukan dengan niat ikhlas.
- Niat yang tulus adalah kunci — setiap amal harus disertai niat karena Allah. Niat yang baik mengubah kebiasaan biasa menjadi ibadah.
- Wajib memenuhi panggilan jihad — jika pemimpin muslim menyerukan mobilisasi untuk membela agama dan kaum muslimin, maka wajib memenuhinya sesuai kemampuan.
- Jangan bersedih kehilangan satu pintu kebaikan — karena Allah membuka banyak pintu kebaikan lainnya. Selama ada keikhlasan, setiap amal bisa menjadi ladang pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.