Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1863 tentang Hijrah telah selesai, baiat untuk Islam dan kebaikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah pembukaan kota Mekkah, hukum hijrah dari Mekkah ke Madinah telah berakhir. Hijrah yang dimaksud adalah berpindah tempat untuk menyelamatkan agama dari tekanan kaum musyrikin. Setelah Mekkah menjadi negeri Islam, tidak ada lagi kewajiban hijrah khusus ke Madinah. Namun, pintu kebaikan lain tetap terbuka, yaitu berpegang teguh pada Islam, berjihad di jalan Allah, dan melakukan berbagai amal kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Mujashi' bin Mas'ud as-Sulami radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4305) dan Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً

"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan kelapangan." (QS. An-Nisa' [4]: 100)

Ayat ini menunjukkan keutamaan hijrah secara umum, namun ketentuan spesifik tentang berakhirnya hijrah setelah pembukaan Mekkah dijelaskan dalam hadits Nabi ﷺ.

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (12/79) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah hijrah dari Mekkah telah terputus setelah pembukaan, karena Mekkah telah menjadi negeri Islam. Namun hijrah dari negeri kafir tetap berlaku hingga hari kiamat. Ini juga ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (7/238).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kata "hijrah" dalam hadits ini memiliki makna khusus, yaitu berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam. Sebelum pembukaan Mekkah, umat Islam diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah untuk melindungi agama mereka dan memperkuat barisan kaum muslimin.

Setelah Allah membuka kota Mekkah dan penduduknya masuk Islam, maka tidak ada lagi alasan untuk berhijrah dari Mekkah ke Madinah, karena Mekkah sendiri telah menjadi negeri Islam. Inilah makna sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi ahlinya."

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad (3/9) menjelaskan bahwa hijrah terbagi menjadi dua:

  1. Hijrah lahiriah - berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hukumnya tetap berlaku selama masih ada negeri kafir dan negeri Islam.
  2. Hijrah batiniah - berpindah dari maksiat menuju ketaatan. Ini berlaku selamanya hingga hari kiamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (18/13) menegaskan bahwa hadits ini tidak meniadakan hijrah secara mutlak, tetapi hanya meniadakan hijrah khusus dari Mekkah setelah pembukaannya. Adapun hijrah dari negeri kafir tetap disyariatkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran penting: ketika seseorang tidak mampu melakukan amalan yang utama, maka ia tetap dianjurkan melakukan amalan lain yang semisal. Dalam hadits ini, ketika hijrah sudah tidak mungkin, Nabi ﷺ mengarahkan kepada Islam, jihad, dan kebaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa pembukaan Mekkah, datanglah seorang sahabat kepada Nabi ﷺ untuk berbai'at. Ketika itu, beliau bersabda bahwa hijrah telah berlalu bagi ahlinya. Namun, ada pelajaran indah dari kisah ini:

Ketika Nabi ﷺ membuka Mekkah, beliau tidak memaksa penduduknya untuk berhijrah ke Madinah. Sebaliknya, beliau membiarkan mereka tetap tinggal di Mekkah dan membangun negeri mereka sendiri dengan Islam. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menyikapi perubahan keadaan. Yang dahulu menjadi kewajiban (hijrah) kini telah berakhir, dan digantikan dengan kewajiban lain yang sesuai dengan keadaan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa agama ini dibangun di atas maslahat dan sesuai dengan keadaan. Ketika suatu hukum telah berakhir sebabnya, maka berakhir pula hukumnya, dan digantikan dengan hukum lain yang lebih sesuai.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah dari negeri kafir tetap berlaku hingga hari kiamat bagi yang mampu melakukannya.
  2. Hijrah dari maksiat menuju ketaatan adalah hijrah yang tidak pernah berakhir, dilakukan setiap saat.
  3. Berpegang teguh pada Islam adalah kewajiban utama setiap muslim di mana pun berada.
  4. Bersemangat dalam jihad dan kebaikan adalah pengganti yang diajarkan Nabi ﷺ ketika satu amalan tidak lagi memungkinkan.
  5. Jangan berputus asa ketika satu pintu kebaikan tertutup, karena pintu kebaikan lain selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.