Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1853 tentang Larangan memiliki dua pemimpin dan hukum membunuh yang terakhir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam, hanya boleh ada satu pemimpin tertinggi (khalifah/imam) bagi kaum muslimin. Jika ada dua orang yang mengaku sebagai khalifah dan masing-masing mendapat bai'at, maka umat wajib bersatu di belakang yang pertama dibai'at, dan memberantas pemberontakan dari yang kedua. Ini adalah prinsip untuk menjaga persatuan umat dan mencegah perpecahan serta kekacauan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

"Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran [3]: 103)

Ayat ini memerintahkan persatuan dan melarang perpecahan, yang merupakan dasar dari larangan memiliki dua pemimpin.

Hadits:

Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Imarah, Bab "Idza Buya'a li Khalifataini" (no. 1853), dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا

"Jika telah diambil bai'at untuk dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 12/229) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa tidak boleh ada dua imam (pemimpin) bagi kaum muslimin dalam satu waktu. Yang dimaksud "bunuhlah yang terakhir" adalah perintah untuk memerangi dan memberantas pemberontakan dari khalifah kedua yang membangkang, karena ia telah memecah belah persatuan umat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, 13/7) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memerangi kelompok yang keluar dari kepemimpinan yang sah dan mengangkat pemimpin sendiri. Ini adalah bentuk hadd (hukuman) bagi mereka yang memecah belah jamaah.
  • Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya (no. 7084) dengan redaksi: "Barangsiapa datang kepada kalian sedangkan urusan kalian telah bersatu di bawah satu orang, lalu ia ingin memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu pilar penting dalam politik Islam yang menjaga stabilitas dan persatuan umat. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

  1. Prinsip Satu Kepemimpinan: Islam menetapkan bahwa kaum muslimin harus memiliki satu imam atau khalifah yang menjadi rujukan dalam urusan agama dan dunia. Ini berdasarkan ijma' (konsensus) para sahabat dan ulama. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Pokok sunnah menurut kami adalah berpegang teguh pada jamaah, dan imam adalah satu orang." (Lihat Thabaqat al-Hanabilah, 1/241)
  2. Makna "Bunuhlah yang Terakhir": Perintah ini bukan berarti setiap muslim boleh main hakim sendiri. Ini adalah perintah kepada penguasa yang sah dan aparatnya untuk memerangi kelompok pemberontak yang mengangkat pemimpin sendiri. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in, 2/124) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk siyasah syar'iyyah (kebijakan politik Islam) untuk menumpas fitnah dan menjaga keutuhan negara.
  3. Siapa yang Disebut "Khalifah Kedua"? Yang dimaksud adalah orang yang dibai'at sebagai pemimpin setelah ada pemimpin sah yang telah dibai'at lebih dulu. Bai'atnya tidak sah dan ia dianggap pemberontak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa, 35/24) mengatakan, "Tidak boleh ada dua imam bagi kaum muslimin, baik di timur maupun barat. Ini adalah perkara yang disepakati oleh para imam."
  4. Hikmah Larangan: Perpecahan kepemimpinan akan menyebabkan:
  • Kekacauan hukum (mana yang harus ditaati?)
  • Pertumpahan darah antar sesama muslim
  • Lemahnya pertahanan umat menghadapi musuh
  • Hilangnya keberkahan persatuan

Peringatan Ulama:

Imam al-Barbahari (dalam Syarh as-Sunnah, no. 27) berkata, "Barangsiapa keluar dari kepemimpinan kaum muslimin, maka ia telah melemparkan tali kekang Islam dari lehernya." Ini menunjukkan betapa besarnya dosa memecah belah persatuan umat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang yang mengangkat pemimpin di daerahnya sendiri tanpa mengikuti pemimpin utama kaum muslimin. Maka Imam Ahmad menjawab dengan keras, "Ini adalah perbuatan yang mungkar. Tidak boleh seorang pun mengangkat pemimpin di tengah-tengah kaum muslimin kecuali dengan persetujuan mereka dan di bawah naungan imam yang sah." (Lihat al-Masa'il wa ar-Rasa'il al-Murwiyah 'an al-Imam Ahmad, 2/567)

Kisah ini mengajarkan kita betapa para ulama salaf sangat menjaga persatuan dan memperingatkan dari segala bentuk perpecahan, sekecil apapun.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bagi kaum muslimin untuk memiliki satu pemimpin tertinggi dan bersatu di bawah kepemimpinannya.
  2. Haram hukumnya mengangkat pemimpin lain ketika sudah ada pemimpin yang sah.
  3. Wajib bagi penguasa untuk memerangi kelompok yang memecah belah persatuan dan mengangkat pemimpin tandingan.
  4. Hindari segala bentuk perpecahan, baik dalam politik, organisasi, maupun komunitas, karena perpecahan adalah sumber kelemahan.
  5. Doa agar Allah senantiasa menjaga persatuan kaum muslimin dan melindungi kita dari fitnah perpecahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.