Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perintah tegas dari Nabi ﷺ untuk menjaga persatuan umat Islam. Jika ada seseorang yang berusaha memecah belah kesatuan kaum muslimin yang sudah bersatu di bawah satu pemimpin, maka umat Islam diperintahkan untuk menghadangnya dengan tegas, bahkan dengan pedang. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya perpecahan dan betapa tingginya nilai persatuan dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ ، فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ</p>
Terjemahan: "Sesungguhnya akan ada keburukan-keburukan yang muncul di masa mendatang. Siapa pun yang berusaha untuk memecah belah urusan umat ini saat mereka bersatu, maka hendaklah kalian memenggalnya dengan pedang, siapa pun dia." (HR. Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab Hukum Siapa yang Memecah Belah Urusan Kaum Muslimin Saat Mereka Bersatu, no. 1852, dari sahabat 'Arfajah radhiyallahu 'anhu)
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
QS. Ali 'Imran [3]: 103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran [3]: 103)
QS. Al-Anfal [8]: 46
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
"Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang." (QS. Al-Anfal [8]: 46)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menjaga persatuan kaum muslimin dan haramnya memecah belah mereka. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa yang dimaksud "memecah belah urusan umat" adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang sah dan berusaha memecah kesatuan umat, baik dengan dakwah, tulisan, atau tindakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang bahaya besar perpecahan. Beliau menegaskan bahwa perintah memenggal dengan pedang ini adalah untuk orang yang secara nyata memberontak dan memecah belah kesatuan umat yang sudah terbentuk, bukan untuk setiap orang yang berbeda pendapat dalam masalah furu'iyah (cabang agama).
Penjelasan Rinci
Makna "Hanatun wa Hanatun" (هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ):
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata hanat (هَنَات) adalah bentuk jamak dari hanah (هَنَةٌ) yang berarti perkara buruk, kerusakan, atau fitnah. Pengulangan kata ini menunjukkan bahwa akan terjadi banyak keburukan dan fitnah yang silih berganti di tengah umat.
Makna "Memecah Belah Urusan Umat":
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seseorang yang berusaha memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin yang telah bersatu di bawah seorang pemimpin, lalu mengajak orang lain untuk memberontak atau membentuk kelompok sendiri yang memecah kesatuan. Ini adalah bentuk khuruj (keluar dari ketaatan) yang sangat dilarang.
Hukum Memenggal dengan Pedang:
Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini ditujukan kepada pemimpin atau pemerintah yang sah. Merekalah yang berhak menegakkan hukum ini, bukan individu atau kelompok yang bertindak sendiri. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bagi orang yang memecah belah umat yang sudah bersatu, dan ini termasuk dalam kategori bughat (pemberontak) yang harus diperangi oleh pemimpin yang sah.
Penerapan di Masa Kini:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa meskipun kita tidak bisa menerapkan hukuman ini secara langsung di zaman sekarang karena tidak adanya khilafah yang sah, namun prinsipnya tetap berlaku: menjaga persatuan umat adalah kewajiban, dan memecah belah adalah dosa besar. Kita harus berhati-hati dari segala bentuk perpecahan, baik berupa perpecahan politik, madzhab, maupun golongan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hukuman ini bersifat umum atau khusus. Sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim memasukkannya dalam bab tentang pemberontak. Sebagian lain seperti Imam Ahmad dan para pengikutnya menekankan bahwa ini berlaku bagi siapa saja yang memecah belah, termasuk para da'i yang mengajak perpecahan. Namun semua ulama sepakat bahwa prinsip utamanya adalah haramnya perpecahan dan wajibnya persatuan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat 'Arfajah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Akan datang kepada kalian berbagai macam fitnah. Maka barangsiapa yang ingin memecah belah urusan umat ini sedangkan mereka dalam keadaan bersatu, maka pukullah dia dengan pedang.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya Nabi ﷺ dalam menjaga persatuan umat. Beliau mengajarkan kepada kita bahwa meskipun terjadi perbedaan pendapat, persatuan dalam barisan adalah harga mati. Ini juga mengingatkan kita pada kisah Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang memerangi orang-orang murtad dan pembangkang zakat demi menjaga kesatuan umat, meskipun sebagian sahabat awalnya ragu. Beliau berkata dengan tegas: "Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat."
Kesimpulan Praktis
- Jaga persatuan umat dalam segala keadaan, meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah cabang.
- Hindari segala bentuk perpecahan, baik dalam bentuk politik, madzhab, maupun organisasi yang memecah belah.
- Patuh kepada pemimpin yang sah selama tidak memerintahkan kemaksiatan, karena ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari menjaga persatuan.
- Hati-hati dari fitnah dan provokasi yang bisa memecah belah, baik dari dalam maupun luar.
- Dakwah dengan hikmah dan kelembutan, bukan dengan kekerasan atau perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.