Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dalam hal yang bukan maksiat, baik saat keadaan sulit maupun mudah, saat kita senang maupun tidak senang, dan bahkan ketika pemimpin itu mengutamakan orang lain di atas kita. Ketaatan ini adalah bagian dari agama, tetapi tidak berlaku jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
Terjemahan: "Wajib bagimu untuk mendengar dan taat dalam kesulitanmu dan kemudahanmu, dalam keadaan senangmu dan tidak senangmu, dan ketika ada orang lain yang diutamakan atasmu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan para pemimpin kaum muslimin selama mereka tidak memerintahkan maksiat. Jika mereka memerintahkan maksiat, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya taat kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, dan ini berlaku dalam semua keadaan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Ketaatan dalam kesulitan dan kemudahan
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim wajib taat kepada pemimpinnya baik dalam keadaan sulit (عُسْر) maupun mudah (يُسْر). Kesulitan di sini bisa berarti keadaan perang, paceklik, atau kondisi yang memberatkan. Kemudahan berarti keadaan damai, lapang, dan sejahtera. Ketaatan tidak boleh hanya ketika keadaan menguntungkan kita saja.
Kedua: Ketaatan dalam keadaan senang dan tidak senang
Kata مَنْشَط merujuk pada keadaan ketika seseorang merasa senang, bersemangat, dan lapang dada. Sedangkan مَكْرَه merujuk pada keadaan ketika seseorang merasa tidak senang, berat, atau terpaksa. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksudnya adalah ketaatan tidak boleh bergantung pada perasaan suka atau tidak suka. Selama perintah itu bukan maksiat, maka wajib ditaati.
Ketiga: Ketaatan meskipun ada keutamaan yang tidak semestinya
Kata أَثَرَةٍ عَلَيْكَ berarti ketika pemimpin memberikan keutamaan, jabatan, atau harta kepada orang lain dan tidak memberikan kepada kita, atau mengutamakan orang lain di atas kita secara tidak adil dalam urusan dunia. Dalam keadaan seperti ini pun, kita tetap diperintahkan untuk taat dan tidak memberontak.
Imam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Beliau juga menegaskan bahwa tidak boleh memberontak kepada pemimpin hanya karena ketidakadilan mereka dalam urusan dunia, selama mereka masih menegakkan shalat dan tidak memerintahkan kemaksiatan yang jelas.
Batas ketaatan
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku dalam hal yang bukan maksiat. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Terjemahan: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah."
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menegaskan prinsip ini dalam kitabnya dan dalam riwayat-riwayat yang dinukil oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah. Beliau menjelaskan bahwa seorang muslim wajib taat kepada pemimpin selama tidak diperintahkan untuk berbuat dosa.
Perbedaan pendapat di antara ulama
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki kesepakatan tentang prinsip dasar ini, meskipun ada perbedaan dalam penerapan praktis. Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib menekankan pentingnya kesabaran dan tidak memberontak meskipun pemimpin zalim. Sementara ulama lain seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah memberikan penjelasan lebih rinci tentang kapan ketaatan wajib dan kapan tidak.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa ketaatan wajib dalam semua keadaan selama bukan maksiat, dan tidak boleh memberontak hanya karena ketidakadilan dalam urusan dunia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa yang harus dilakukan jika pemimpin tidak menunaikan hak rakyat dan berlaku zalim. Nabi ﷺ menjawab dengan sabar dan memerintahkan untuk tetap taat selama mereka masih menegakkan shalat dan tidak memerintahkan maksiat.
Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang pemimpin yang zalim. Beliau menjawab dengan tenang bahwa kesabaran adalah jalan yang lebih baik daripada memberontak yang akan menimbulkan kerusakan lebih besar. Beliau mengingatkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk bersabar dan taat dalam hal yang bukan maksiat.
Kesimpulan Praktis
- Wajib taat kepada pemimpin dalam hal yang bukan maksiat, baik dalam keadaan sulit maupun mudah.
- Ketaatan tidak boleh bergantung pada perasaan suka atau tidak suka.
- Tetap taat meskipun pemimpin mengutamakan orang lain di atas kita dalam urusan dunia.
- Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
- Bersabar dan tidak memberontak adalah sikap yang dianjurkan para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.