Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar dari Nabi ﷺ bahwa urusan kepemimpinan kaum muslimin (khilafah) akan senantiasa berada di tangan suku Quraisy selama masih ada dua orang dari mereka yang tersisa di tengah manusia. Ini adalah kabar berita (ikhbar) tentang ketetapan Allah, sekaligus bantahan terhadap orang-orang yang meremehkan kedudukan Quraisy. Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan ini mencakup khilafah, dan syarat Quraisy ini adalah untuk kepemimpinan umum (khilafah), bukan untuk jabatan-jabatan lain seperti hakim, gubernur, atau pemimpin perang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah (Kepemimpinan), Bab "An-Nasu Taba'un li Quraisy" (Manusia adalah Pengikut Quraish), nomor 1820, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Berikut teks haditsnya:
<p>عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا يَزَالُ هَذَا الْأَمْرُ فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنَ النَّاسِ اثْنَانِ</p>
Artinya: "Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Urusan (kepemimpinan) ini akan senantiasa berada di tangan Quraisy selama masih ada dua orang manusia yang tersisa.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3501) dari jalur lain, dan oleh para ulama hadits lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna "Al-Amru" (الأمر) dalam hadits ini:
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "al-amru" (urusan) di sini adalah kekhalifahan dan kepemimpinan umum kaum muslimin. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (12/201) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa kekhalifahan dan jabatan pemimpin tertinggi kaum muslimin tidak akan keluar dari Quraisy. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa imamah (kepemimpinan tertinggi) haruslah dari Quraisy.
Penjelasan Syarat Quraisy:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah menjelaskan bahwa syarat Quraisy ini adalah untuk jabatan khilafah (kepemimpinan tertinggi), bukan untuk semua jabatan. Beliau berkata: "Adapun jabatan hakim, gubernur, panglima perang, dan semisalnya, tidak disyaratkan harus dari Quraisy. Yang disyaratkan dari Quraisy hanyalah kekhalifahan."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah al-Arba'in an-Nawawiyah bahwa hadits ini adalah kabar gembira sekaligus kabar berita dari Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Hadits ini mengabarkan bahwa kepemimpinan ini (khilafah) akan tetap di Quraisy. Ini adalah kabar yang benar, karena memang kenyataannya demikian. Khilafah setelah Nabi ﷺ berada di tangan Quraisy, mulai dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, sampai Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, semuanya dari Quraisy."
Hikmah dan Kandungan Hadits:
- Kemuliaan Quraisy: Hadits ini menunjukkan keutamaan suku Quraisy, karena Allah ﷻ memilih mereka sebagai pemimpin umat ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (13/117) menyebutkan beberapa hikmah mengapa kepemimpinan di Quraisy, di antaranya karena Quraisy adalah suku yang paling mulia nasabnya, paling kuat, dan paling diterima oleh masyarakat Arab.
- Bantahan terhadap klaim palsu: Hadits ini juga menjadi bantahan bagi orang-orang yang mengklaim kepemimpinan tanpa dasar syar'i, seperti klaim sebagian kelompok yang mengaku sebagai "imam" atau "khalifah" tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
- Ketaatan kepada pemimpin: Meskipun kepemimpinan di Quraisy, umat Islam tetap wajib taat kepada pemimpin selama mereka memerintahkan kebaikan, dan tidak boleh memberontak kecuali jika pemimpin tersebut melakukan kekufuran yang nyata.
Pandangan Ulama Tentang Hadits Ini:
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (no. 3501) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz: "Manusia itu mengikuti Quraisy dalam urusan ini, baik muslim mereka maupun kafir mereka, selama mereka menegakkan agama." Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna "muslim mereka" adalah orang-orang muslim mengikuti pemimpin muslim dari Quraisy, dan "kafir mereka" maksudnya orang-orang kafir juga mengikuti kepemimpinan Quraisy dalam urusan duniawi, sebagaimana yang terjadi di masa jahiliyah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa kepemimpinan ini adalah bagian dari takdir Allah yang telah ditetapkan, dan umat Islam wajib menerima dan menghormatinya selama pemimpin tersebut menegakkan syariat Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, mereka mengusulkan agar kepemimpinan dipegang oleh Sa'd bin Ubadah. Maka datanglah Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah radhiyallahu 'anhum. Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata kepada kaum Anshar: "Kami adalah para pemimpin, dan kalian adalah para menteri. Kami tidak akan melakukan sesuatu tanpa bermusyawarah dengan kalian." Namun kemudian beliau menyebutkan hadits ini: "Kepemimpinan ini akan tetap di Quraisy." Maka kaum Anshar pun menerima dan berbaiat kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini sebagai dalil syar'i dalam menentukan kepemimpinan, dan mereka tidak menyelisihinya meskipun ada usulan lain. Ini menunjukkan bahwa hadits ini dipahami sebagai ketetapan syariat, bukan sekadar kabar berita semata.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah bahwa kepemimpinan umat ini adalah bagian dari takdir Allah yang telah ditetapkan, dan kita wajib menerima serta menghormatinya selama pemimpin tersebut menegakkan syariat.
- Pahami bahwa syarat Quraisy ini khusus untuk jabatan khilafah, bukan untuk semua jabatan kepemimpinan. Para ulama, gubernur, hakim, dan panglima tidak disyaratkan dari Quraisy.
- Jangan menjadikan hadits ini sebagai alat untuk merendahkan suku lain, karena Islam tidak mengenal fanatisme kesukuan. Hadits ini adalah kabar dan ketetapan dari Allah, bukan ajakan untuk membanggakan diri.
- Tetaplah taat kepada pemimpin selama mereka memerintahkan kebaikan, dan jangan mudah terprovokasi untuk memberontak tanpa alasan syar'i yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.