Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1818 tentang Kepemimpinan umat berada di tangan Quraish

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin berada di tangan suku Quraisy. Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang menunjukkan keutamaan Quraisy, namun bukan berarti orang non-Quraisy tidak boleh memimpin. Para ulama menjelaskan bahwa syarat Quraisy ini berlaku selama mereka mampu menegakkan syariat dan dipilih berdasarkan musyawarah kaum Muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ يَعْنِيَانِ الْحِزَامِيَّ ح وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَفِي حَدِيثِ زُهَيْرٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ وَقَالَ عَمْرٌو رِوَايَةً " النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ فِي هَذَا الشَّأْنِ مُسْلِمُهُمْ لِمُسْلِمِهِمْ وَكَافِرُهُمْ لِكَافِرِهِمْ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia adalah pengikut Quraisy dalam urusan (kepemimpinan) ini; orang-orang Muslim di antara mereka mengikuti orang-orang Muslim Quraisy, dan orang-orang kafir di antara mereka mengikuti orang-orang kafir Quraisy." (HR. Muslim, no. 1818)

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَمْشِي مَعَ أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ إِذْ قَالَ: "إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، وَلَا يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ"

Dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im dari ayahnya, ia berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ berjalan bersama beberapa sahabatnya, beliau bersabda: 'Sesungguhnya urusan (kepemimpinan) ini berada di tangan Quraisy, dan tidak ada seorang pun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan menjatuhkannya di atas wajahnya.'" (HR. Bukhari, no. 7139)

Penjelasan Rinci

1. Makna "النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ" (Manusia adalah pengikut Quraisy)

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kepemimpinan kaum Muslimin (khalifah) harus berasal dari Quraisy. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah. Beliau menukil perkataan Imam al-Baihaqi bahwa syarat ini disepakati oleh para sahabat dan tabi'in.

2. Makna "مُسْلِمُهُمْ لِمُسْلِمِهِمْ وَكَافِرُهُمْ لِكَافِرِهِمْ"

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maknanya: orang-orang Muslim dari kalangan selain Quraisy mengikuti pemimpin Muslim dari Quraisy, dan orang-orang kafir dari kalangan selain Quraisy mengikuti pemimpin kafir dari Quraisy (seperti raja-raja kafir Quraisy di masa jahiliyah). Ini menunjukkan bahwa Quraisy selalu menjadi pemimpin, baik di masa Islam maupun jahiliyah.

3. Pendapat Ulama tentang Syarat Quraisy

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menjelaskan bahwa syarat Quraisy ini bukan berarti orang non-Quraisy haram menjadi pemimpin secara mutlak. Beliau berkata: "Yang dimaksud adalah kepemimpinan umum (khilafah) yang mengikat seluruh kaum Muslimin. Adapun jika Quraisy tidak mampu atau tidak ada yang layak, maka boleh dipilih dari suku lain yang mampu menegakkan syariat."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah al-Arba'in menegaskan bahwa syarat ini adalah ketetapan syariat, namun pelaksanaannya harus melihat realitas. Jika pemimpin Quraisy tidak menegakkan agama, maka kaum Muslimin tidak wajib taat dalam kemaksiatan.

4. Hikmah di Balik Syarat Ini

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa Quraisy memiliki keunggulan dalam hal kedudukan di hati bangsa Arab, keberanian, dan kemampuan memimpin. Allah ﷻ memilih mereka sebagai suku Nabi ﷺ, sehingga mereka memiliki kehormatan yang tidak dimiliki suku lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika para sahabat berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, terjadi perdebatan antara kaum Anshar dan Muhajirin tentang siapa yang berhak menjadi khalifah. Kaum Anshar berkata: "Dari kami seorang pemimpin dan dari kalian seorang pemimpin."

Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu berdiri dan berkata: "Wahai kaum Anshar, kalian semua telah disebut oleh Rasulullah ﷺ dengan kebaikan. Sesungguhnya orang-orang Arab tidak akan tunduk kecuali kepada suku Quraisy ini, karena mereka adalah suku yang paling mulia di kalangan Arab." Kemudian beliau mengangkat tangan Umar dan Utsman, lalu berkata: "Maka berbaiatlah kalian kepada siapa saja dari dua orang ini."

Maka kaum Anshar pun menerima dan berbaiat kepada Abu Bakar. Ini menunjukkan bahwa syarat Quraisy telah dipahami dan diamalkan oleh para sahabat sejak awal, dan mereka menerimanya dengan lapang dada karena itulah ketetapan Nabi ﷺ. (Diriwayatkan secara global dalam Shahih al-Bukhari, no. 6830)

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah bahwa syariat Islam telah mengatur masalah kepemimpinan dengan bijaksana, dan syarat Quraisy adalah bagian dari hikmah Allah ﷻ.
  2. Pahami bahwa syarat ini bukan untuk merendahkan suku lain, tetapi karena Quraisy memiliki keunggulan yang Allah ﷻ berikan.
  3. Taatilah pemimpin selama dalam ketaatan kepada Allah, baik ia dari Quraisy maupun bukan, selama ia menegakkan syariat.
  4. Jangan jadikan hadits ini sebagai alat perpecahan atau fanatisme kesukuan, karena Islam melarang hal itu.
  5. Amalkan sikap tawadhu dan tidak memusuhi pemimpin, karena Nabi ﷺ mengancam siapa yang memusuhi Quraisy akan dijatuhkan Allah di atas wajahnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.