Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu yang menemukan kantong berisi lemak (gandum/lemak) pada Perang Khaibar, lalu ia berkata bahwa ia tidak akan memberikannya kepada siapa pun. Ketika ia menoleh, Rasulullah ﷺ hanya tersenyum melihat sikapnya. Hadits ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) adalah milik kaum Muslimin secara bersama, dan sikap egois terhadap ghanimah tidak dibenarkan, meskipun Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan keras karena kelembutan beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab "Mengambil Makanan dari Tanah Musuh", dari sahabat Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ الْمُغِيرَةِ - حَدَّثَنَا حُمَيْدُ، بْنُ هِلاَلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ أَصَبْتُ جِرَابًا مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ - قَالَ - فَالْتَزَمْتُهُ فَقُلْتُ لاَ أُعْطِي الْيَوْمَ أَحَدًا مِنْ هَذَا شَيْئًا - قَالَ - فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُتَبَسِّمًا
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh, telah menceritakan kepada kami Sulaiman — yaitu Ibnu al-Mughirah — telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal, dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: 'Aku menemukan sebuah kantong berisi lemak pada hari Khaibar.' Ia berkata: 'Maka aku memeluknya (memegangnya erat) dan berkata: Aku tidak akan memberikan apa pun hari ini dari ini kepada siapa pun.' Ia berkata: 'Maka aku menoleh, dan ternyata Rasulullah ﷺ tersenyum.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pembagian ghanimah:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
QS. Al-Anfal [8]: 41
Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan bahwa beliau tidak menegur dengan keras, namun sikap menyimpan ghanimah untuk diri sendiri sebelum dibagikan tidaklah dibenarkan. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menyebutkan bahwa ghanimah harus dibagikan sesuai ketentuan syariat, dan tidak boleh seseorang mengambil lebih dari haknya tanpa izin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada Perang Khaibar, di mana kaum Muslimin berhasil menaklukkan benteng-benteng Yahudi dan memperoleh harta rampasan yang banyak. Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu menemukan sebuah kantong berisi lemak (syahm), yang merupakan barang berharga saat itu. Ia pun memegangnya erat dan berkata bahwa ia tidak akan memberikannya kepada siapa pun.
Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ghanimah adalah milik bersama kaum Muslimin, dan tidak boleh seseorang mengambilnya untuk dirinya sendiri sebelum dibagikan oleh pemimpin. Sikap Abdullah bin Mughaffal yang ingin menyimpan lemak itu untuk dirinya sendiri adalah bentuk ketamakan yang tidak sesuai dengan semangat berbagi dalam Islam.
Kedua, Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa senyum Nabi ﷺ dalam hadits ini bukanlah tanda persetujuan terhadap perbuatan Abdullah, melainkan bentuk kelembutan dan kasih sayang beliau. Nabi ﷺ tidak menegur dengan keras karena beliau tahu bahwa Abdullah bin Mughaffal adalah sahabat yang baik dan mungkin hanya bersikap spontan saat itu. Namun, syariat tetap mengatur bahwa ghanimah harus dibagikan secara adil.
Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membiarkan beberapa kesalahan kecil para sahabat tanpa teguran keras, sebagai bentuk pendidikan dan kelembutan, namun beliau tetap menetapkan aturan yang harus diikuti. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara kelembutan dan ketegasan dalam menegakkan hukum.
Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits-hadits jihad menjelaskan bahwa mengambil ghanimah sebelum dibagikan termasuk ghulul (khianat terhadap harta rampasan), yang dilarang dalam Islam. Namun, karena Abdullah bin Mughaffal belum benar-benar mengambilnya untuk dirinya sendiri dan hanya berniat, maka Nabi ﷺ hanya tersenyum sebagai isyarat bahwa sikap itu tidak seharusnya dilakukan.
Kelima, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal [8]: 41 menegaskan bahwa ghanimah harus dibagi sesuai ketentuan Allah, dan tidak boleh ada yang mengambil lebih dari haknya. Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam yang harus dijaga oleh setiap Muslim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Perang Khaibar, setelah kaum Muslimin berhasil menaklukkan benteng-benteng Yahudi, harta rampasan pun melimpah. Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal keberaniannya, menemukan sebuah kantong berisi lemak yang sangat berharga. Ia pun memegangnya erat-erat dan berkata dalam hatinya, "Aku tidak akan memberikan ini kepada siapa pun hari ini."
Namun, ketika ia menoleh ke belakang, ia melihat Rasulullah ﷺ sedang tersenyum melihat tingkahnya. Senyum itu bukanlah senyum kemarahan, melainkan senyum kelembutan seorang guru kepada muridnya yang sedang belajar. Abdullah bin Mughaffal pun sadar bahwa sikapnya tidaklah tepat, dan ia pun segera menyerahkan kantong lemak itu untuk dibagikan sesuai ketentuan syariat.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak tamak terhadap harta bersama, dan bahwa pemimpin yang bijak adalah yang mampu menegur dengan lembut tanpa mempermalukan. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, senyum Nabi ﷺ adalah bentuk pendidikan yang penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Ghanimah (harta rampasan perang) adalah milik bersama kaum Muslimin dan harus dibagikan sesuai ketentuan syariat, tidak boleh diambil untuk diri sendiri sebelum dibagikan.
- Sikap tamak terhadap harta bersama adalah tercela, dan seorang Muslim harus mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
- Kelembutan dalam menegur adalah sunnah Nabi ﷺ, namun hukum tetap harus ditegakkan dengan cara yang bijak.
- Senyum Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan bahwa beliau adalah teladan dalam kelembutan dan kasih sayang, bahkan ketika menegur kesalahan.
- Hendaknya kita selalu mengingat bahwa harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah, dan kita harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.