Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1769 tentang Perintah memerangi pengkhianat perjanjian dan hukum tawanan perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa penting setelah Perang Khandaq, yaitu pengkhianatan Bani Quraizhah terhadap perjanjian mereka dengan Nabi ﷺ. Karena pengkhianatan itu, Allah memerintahkan Nabi ﷺ melalui malaikat Jibril untuk memerangi mereka. Setelah mereka menyerah, Nabi ﷺ menyerahkan keputusan hukum kepada Sa'd bin Mu'adz radhiyallahu 'anhu, yang memutuskan hukuman sesuai dengan hukum Allah bagi pengkhianat perjanjian: para pejuang (laki-laki dewasa yang ikut perang) dibunuh, wanita dan anak-anak ditawan, serta harta mereka dirampas sebagai harta rampasan perang. Hadits ini menunjukkan bahwa memerangi pengkhianat perjanjian adalah boleh dan merupakan hukuman yang setimpal bagi mereka yang mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Kebolehan Memerangi Pelanggar Perjanjian, no. 1769, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil dari Al-Qur'an tentang hukum memerangi pengkhianat perjanjian:

QS. Al-Anfal [8]: 58

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّ مِنْهُمْ فَارْجُمْهُمْ بِهَا أَوْ فَارْجُمْهُمْ بِهَا أَوْ فَارْجُمْهُمْ بِهَا

Teks Arab yang benar:

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّ مِنْهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Dan jika engkau (Muhammad) benar-benar mengkhawatirkan pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka secara jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat."

QS. Al-Ahzab [33]: 26

وَأَنْزَلَ الَّذِينَ ظَاهَرُوهُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا

Terjemahan: "Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu (golongan-golongan musyrik) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan ke dalam hati mereka rasa takut. Sebahagian kamu membunuh mereka dan sebahagian lagi kamu tawan."

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memerangi pihak yang melanggar perjanjian, dan bahwa hukum bagi mereka yang berkhianat adalah sesuai dengan keputusan hakim yang ditunjuk oleh pemimpin.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa keputusan Sa'd bin Mu'adz ini sesuai dengan hukum Taurat yang masih berlaku saat itu, dan Allah membenarkannya melalui firman-Nya dalam QS. Al-Ahzab: 26.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap perjanjian adalah dosa besar, dan pemimpin berhak memberikan hukuman yang setimpal untuk menjaga keamanan dan kehormatan umat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Latar Belakang Peristiwa

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Khandaq (Ahzab) pada tahun 5 Hijriah. Saat itu, Bani Quraizhah—salah satu kabilah Yahudi di Madinah—telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi ﷺ untuk tidak memihak musuh. Namun, ketika Madinah dikepung oleh pasukan sekutu (Ahzab), mereka berkhianat dan berpihak kepada musuh. Ini adalah pengkhianatan yang sangat berbahaya karena posisi mereka berada di belakang garis pertahanan kaum Muslimin.

2. Tindakan Nabi ﷺ Setelah Perang

Setelah perang usai, Nabi ﷺ meletakkan senjata dan mandi. Namun, malaikat Jibril datang dan berkata, "Engkau telah meletakkan senjata? Demi Allah, kami (para malaikat) belum meletakkannya. Berangkatlah melawan mereka!" Ini menunjukkan bahwa Allah sendiri yang memerintahkan untuk memerangi Bani Quraizhah karena pengkhianatan mereka. Ini bukan keputusan pribadi Nabi ﷺ, melainkan perintah langsung dari Allah.

3. Keputusan Sa'd bin Mu'adz

Ketika Bani Quraizhah menyerah, mereka meminta agar keputusan diserahkan kepada Sa'd bin Mu'adz—seorang pemimpin suku Aus yang sebelumnya merupakan sekutu mereka. Sa'd bin Mu'adz saat itu sedang terluka parah, namun tetap diminta untuk memutuskan. Keputusannya: "Para pejuang (laki-laki dewasa yang ikut perang) dibunuh, wanita dan anak-anak ditawan, dan harta mereka dibagikan." Nabi ﷺ membenarkan keputusan ini dengan bersabda, "Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah di atas tujuh langit." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Hikmah Hukum Ini

  • Keadilan: Hukuman ini hanya ditujukan kepada mereka yang berperang (laki-laki dewasa), bukan kepada anak-anak dan wanita yang tidak ikut berperang. Mereka ditawan, bukan dibunuh.
  • Efek Jera: Hukuman ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani mengkhianati perjanjian dengan kaum Muslimin.
  • Menjaga Keamanan: Dengan membersihkan elemen pengkhianat, keamanan Madinah dan kaum Muslimin menjadi lebih terjaga.

5. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ

Nabi ﷺ menyerahkan keputusan kepada Sa'd bin Mu'adz, bukan memutuskannya sendiri. Ini menunjukkan adab seorang pemimpin untuk mendengar pendapat para sahabatnya, terutama yang memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan pihak yang berperkara. Ini juga menunjukkan bahwa musyawarah adalah prinsip penting dalam Islam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Sa'd bin Mu'adz terluka parah dalam Perang Khandaq, Nabi ﷺ sangat memperhatikannya. Beliau mendirikan tenda di masjid agar mudah menjenguknya. Ketika Sa'd diminta untuk memutuskan perkara Bani Quraizhah, ia berkata kepada kaumnya, "Apakah kalian rela aku yang memutuskan?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Sa'd berkata, "Aku memutuskan agar para pejuang mereka dibunuh, wanita dan anak-anak mereka ditawan, dan harta mereka dibagikan."

Setelah keputusan itu, Nabi ﷺ bersabda, "Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah di atas tujuh langit." (HR. Bukhari no. 4121, Muslim no. 1769)

Tidak lama setelah itu, Sa'd bin Mu'adz wafat karena lukanya. Diriwayatkan bahwa ketika jenazahnya diangkat, Arsy Allah bergetar karena cinta kepada Sa'd. (HR. Bukhari no. 3803, Muslim no. 2466). Ini menunjukkan kedudukan mulia Sa'd di sisi Allah karena keikhlasan dan keadilannya.

Hikmah: Keputusan yang adil, meskipun berat, akan diridhai Allah. Sa'd bin Mu'adz tidak takut pada celaan manusia dalam menegakkan hukum Allah. Ia lebih memilih keadilan daripada popularitas.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga perjanjian adalah kewajiban, dan mengkhianatinya adalah dosa besar yang berakibat fatal di dunia dan akhirat.
  2. Pemimpin berhak menghukum pengkhianat sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kehormatan umat.
  3. Musyawarah adalah prinsip penting dalam kepemimpinan Islam, sebagaimana Nabi ﷺ menyerahkan keputusan kepada Sa'd bin Mu'adz.
  4. Hukuman harus proporsional—hanya yang bersalah yang dihukum, bukan yang tidak bersalah.
  5. Keadilan lebih utama daripada popularitas, sebagaimana dicontohkan oleh Sa'd bin Mu'adz.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.