Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1767 tentang Pengusiran Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ untuk mengusir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab dan tidak membiarkan agama lain selain Islam di tanah tersebut. Kebijakan ini kemudian dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a. sebagai bentuk penjagaan kemurnian Islam di tanah kelahirannya. Di luar Jazirah Arab, Ahli Kitab boleh tinggal dengan membayar jizyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 29

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu orang-orang yang diberi Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."

Ayat ini menunjukkan perlakuan terhadap Ahli Kitab di luar Jazirah Arab: mereka boleh dibiarkan dengan membayar jizyah.

Hadits:

Hadits riwayat Muslim nomor 1767, dari Jabir bin Abdullah r.a., dari Umar bin Khattab r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا"

"Sungguh aku benar-benar akan mengeluarkan orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab sehingga aku tidak meninggalkan (di sana) kecuali seorang Muslim."

Kaitan dengan Ulama dari Daftar:

  • Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim, kitab al-Jihad, bab: إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengusir Ahli Kitab dari Jazirah Arab. Beliau mengatakan bahwa Jazirah Arab adalah seluruh wilayah yang terletak antara Yaman, Syam, Irak, dan Laut Merah, termasuk Madinah dan Makkah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari, syarah hadits-hadits Bukhari yang semakna) membahas perbedaan pendapat tentang batas Jazirah Arab, namun sepakat bahwa Makkah dan Madinah termasuk, dan di kedua kota tersebut tidak boleh ada non-Muslim.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah) mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari syariat untuk menjaga tanah suci dari kemusyrikan dan kekufuran, karena Jazirah Arab adalah tempat turunnya wahyu dan kiblat umat Islam.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu’ Fatawa) menegaskan bahwa fatwa ini tetap berlaku hingga kini, sehingga tidak boleh ada bangunan tempat ibadah non-Muslim di Jazirah Arab, dan mereka tidak boleh tinggal menetap di sana.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini berisi tekad kuat Nabi ﷺ untuk membersihkan Jazirah Arab dari agama selain Islam. Kata “لأخرجن” (sungguh aku akan mengeluarkan) menunjukkan ancaman dan kepastian. Beliau tidak hanya melarang membangun tempat ibadah, tetapi juga melarang mereka tinggal menetap di sana secara permanen. Yang dimaksud “Jazirah Arab” secara istilah syar’i adalah daerah yang mencakup semenanjung Arab dari Yaman hingga perbatasan Syam dan Irak, termasuk Makkah, Madinah, Tha`if, Khaibar, dan Yaman.

Konteks Sejarah dan Implementasi oleh Umar r.a.:

Nabi ﷺ sendiri memulai dengan mengusir kaum Yahudi Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah dari Madinah pada masa hidupnya. Kemudian beliau memerintahkan pengusiran kaum Nasrani Najran. Namun, karena belum sempat beliau wafat, Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang melaksanakan wasiat ini secara menyeluruh. Beliau mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar dan orang-orang Nasrani dari Najran, serta tidak mengizinkan mereka tinggal di Jazirah Arab. Ini berdasarkan riwayat Ath-Thabari dan lainnya.

Perbedaan Pendapat tentang Cakupan Jazirah Arab:

  • Sebagian ulama (seperti Imam Asy-Syafi’i dalam pendapat qadim) membatasi hanya Makkah dan Madinah.
  • Mayoritas ulama dari kalangan Hanabilah, sebagian Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan seluruh Jazirah Arab sebagaimana pengertian geografisnya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani cenderung pada pendapat yang lebih luas, yaitu seluruh yang disebut Jazirah Arab, karena hadits ini tidak mengecualikan satu wilayah pun.

Namun, penting dipahami bahwa di luar Jazirah Arab, kaum Muslimin dibolehkan membiarkan Ahli Kitab dengan membayar jizyah, berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 29 dan praktik para sahabat di negeri-negeri taklukan seperti Syam, Irak, dan Mesir.

Hikmah Syar’i:

  1. Menjaga kemurnian akidah di tanah kelahiran Islam.
  2. Menjaga Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari bangunan peribadatan selain Islam.
  3. Menguatkan identitas Islam di pusat risalah.
  4. Memudahkan dakwah dan pelaksanaan syiar Islam tanpa gangguan dari agama lain.

Catatan Penting:

Kebijakan ini bukanlah bentuk permusuhan semata, melainkan pelaksanaan syariat yang penuh hikmah. Orang Yahudi dan Nasrani di luar Jazirah Arab, jika mereka tidak memerangi Islam dan membayar jizyah, diperlakukan dengan adil dan mendapat perlindungan (dzimmah). Hal ini dinyatakan oleh Imam Ibnu Qayyim dalam kitab Zad al-Ma’ad.

Story Telling

Kisah Pengusiran Kaum Nasrani Najran oleh Umar bin Khattab r.a.

Di zaman Nabi ﷺ, kaum Nasrani Najran hidup damai dengan kaum Muslimin di Yaman. Mereka memiliki perjanjian dan tempat ibadah. Setelah Nabi ﷺ wafat, Umar bin Khattab r.a. mengingat wasiat beliau bahwa tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab. Maka beliau mengutus para utusan untuk menyampaikan kepada mereka: “Kalian harus meninggalkan tempat ini karena Rasulullah ﷺ berwasiat agar tidak ada satupun agama selain Islam di Jazirah Arab.” Mereka pun diminta pindah ke Syam atau Irak, dan diberikan ganti rugi atas harta benda mereka. Sebagian mereka pindah ke Syam dan diterima dengan baik oleh kaum Muslimin di sana. Kejadian ini menunjukkan ketaatan sahabat kepada hadits Nabi ﷺ serta keadilan dan kebijaksanaan Umar dalam melaksanakan syariat. (Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwal, dan disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah).

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak boleh ada tempat ibadah non-Muslim di Jazirah Arab, termasuk Makkah dan Madinah.
  2. Orang kafir haram tinggal menetap di sana secara permanen, meskipun mereka dapat masuk sebagai musta’min (izin tinggal sementara) untuk tujuan dagang atau kunjungan, sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
  3. Di luar Jazirah Arab, kaum Muslimin wajib berlaku adil terhadap Ahli Kitab, membolehkan mereka tinggal dengan membayar jizyah, dan melindungi hak-hak mereka selama tidak memerangi Islam.
  4. Pelajaran tentang ketaatan kepada syariat yang telah ditetapkan, meskipun mungkin tidak sejalan dengan pemikiran modern. Iman menuntut kita untuk menerima seluruh perintah Allah dan Rasul-Nya dengan penuh ketundukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.