Penjelasan Hadits Muslim No. 1766 tentang Pengusiran Yahudi dari Madinah dan Hijaz

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim, menjelaskan tindakan Rasulullah ﷺ terhadap tiga kabilah Yahudi di Madinah: Bani Nadhir diusir, Bani Quraizhah awalnya dibiarkan lalu berkhianat sehingga dihukum, dan Bani Qainuqa' serta Yahudi lainnya diusir dari Madinah. Ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah (kebijakan kepemimpinan) Nabi ﷺ dalam menjaga keamanan negeri setelah terjadinya pengkhianatan perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Hasyr [59]: 2

وَالَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

Terjemahan: "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir dari Ahli Kitab (Bani Nadhir) dari kampung halaman mereka pada pengusiran pertama. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar, dan mereka menyangka bahwa benteng-benteng mereka akan dapat melindungi mereka dari (azab) Allah, maka Allah mendatangi mereka dari arah yang tidak mereka sangka, dan Allah mencampakkan rasa takut ke dalam hati mereka. Mereka merobohkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal."

Hadits terkait: Hadits ini sendiri (Shahih Muslim no. 1766), dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' — periwayatan yang sangat kuat karena Nafi' adalah murid utama Ibnu Umar.

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusir ahlul dzimmah yang melanggar perjanjian dari negeri Muslim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits serupa di Shahih Bukhari) menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ terhadap Bani Nadhir dan Quraizhah adalah konsekuensi pengkhianatan, bukan permusuhan karena agama semata.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci kronologi peristiwa ini sebagai bagian dari sirah Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa. Madinah sebelum hijrah adalah kota dengan populasi Yahudi yang besar, terutama tiga kabilah utama: Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Setelah Nabi ﷺ hijrah, beliau mengikat perjanjian dengan mereka: mereka hidup damai, tidak saling menyerang, dan turut serta membela Madinah jika diserang. Perjanjian ini dikenal sebagai Shahifah Madinah.

Bani Qainuqa'. Mereka melanggar perjanjian dengan menyerang seorang Muslimah di pasar dan menimbulkan pertumpahan darah. Nabi ﷺ mengepung mereka, lalu mengusir mereka dari Madinah. Ibnu Umar menyebut mereka sebagai "kaum Abdullah bin Salam" — karena Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu adalah tokoh Yahudi Bani Qainuqa' yang masuk Islam dan menjadi sahabat mulia.

Bani Nadhir. Mereka berkhianat dengan merencanakan pembunuhan Nabi ﷺ (peristiwa di sumur Bani Nadhir). Allah memberitahu Nabi ﷺ melalui wahyu, lalu beliau mengepung mereka. Akhirnya mereka diusir dari Madinah. Peristiwa ini diabadikan dalam QS. Al-Hasyr [59]: 2 di atas.

Bani Quraizhah. Pada awalnya Nabi ﷺ "membiarkan mereka dan berbuat baik kepada mereka" (أَقَرَّ قُرَيْظَةَ وَمَنَّ عَلَيْهِمْ). Namun ketika Perang Khandaq (Ahzab), mereka berkhianat dengan membuka jalur belakang Madinah untuk musuh. Setelah kekalahan musuh, Nabi ﷺ menghukum mereka sesuai hukum Taurat yang mereka sendiri ridhai (diputuskan oleh Sa'd bin Mu'adz radhiyallahu 'anhu): laki-laki yang berperang dibunuh, wanita dan anak-anak ditawan, harta dibagi. Sebagian dari mereka ada yang masuk Islam dan diberi keamanan.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perjanjian dengan ahlul dzimmah bersifat mengikat dua arah. Jika mereka melanggar, pemimpin Muslim berhak mengambil tindakan sesuai maslahat, termasuk pengusiran.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah menegaskan bahwa hukuman terhadap Bani Quraizhah bukan karena mereka Yahudi, tetapi karena pengkhianatan berat di saat perang — sebuah kejahatan yang dalam hukum manapun dihukum berat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerangi mereka karena agama, tetapi karena pelanggaran perjanjian. Ini sejalan dengan QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9 yang membedakan antara yang damai dan yang memerangi.

Catatan penting: Hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk memusuhi Yahudi atau non-Muslim secara umum tanpa sebab. Islam melarang menzalimi ahlul dzimmah yang taat perjanjian. Yang dihukum adalah pengkhianat perjanjian, sesuai kaidah: al-jaza' min jinsil 'amal (balasan sesuai jenis perbuatan).

Story Telling

Diriwayatkan dalam sirah (diringkas dari Zadul Ma'ad Ibn Qayyim dan Fathul Bari Ibnu Hajar): Ketika Bani Nadhir berencana membunuh Nabi ﷺ dengan cara melempar batu dari atas rumah saat beliau duduk di bawah dinding mereka, Allah mengabarkan rencana itu kepada Nabi ﷺ. Beliau segera bangkit dan kembali ke Madinah, lalu mengirim utusan memerintahkan mereka keluar dari Madinah dalam waktu sepuluh hari. Mereka awalnya bersiap pergi, tetapi kaum munafik membisikkan agar bertahan. Akhirnya Nabi ﷺ mengepung mereka. Mereka menyerah dan diizinkan pergi dengan membawa sebagian harta, sementara senjata ditinggalkan. Sebagian dari mereka pergi ke Khaibar, sebagian ke Syam. Inilah yang Allah sebut dalam QS. Al-Hasyr [59]: 2 — "pengusiran pertama."

Hikmahnya: keamanan negeri adalah amanah. Pengkhianatan terhadap perjanjian adalah kejahatan yang harus ditindak, bukan dibiarkan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi berikutnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Perjanjian harus dihormati. Baik Muslim maupun non-Muslim yang terikat perjanjian wajib menunaikannya. Melanggarnya adalah kejahatan.
  2. Hukum diterapkan sesuai perbuatan, bukan identitas. Bani Quraizhah dihukum karena pengkhianatan, bukan karena agama mereka.
  3. Ahlul dzimmah yang taat dilindungi. Islam menjamin keamanan dan hak non-Muslim yang hidup damai di negeri Muslim.
  4. Kepemimpinan menjaga maslahat umat. Tindakan Nabi ﷺ adalah siyasah syar'iyyah untuk melindungi Madinah dari ancaman dalam.
  5. Jangan ghuluw (berlebihan). Hadits ini tidak boleh dijadikan alasan memusuhi non-Muslim tanpa sebab syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?