Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan oleh Nabi ﷺ tidak dibagikan sebagai warisan kepada ahli warisnya, melainkan menjadi sedekah (milik umat Islam). Ini adalah kekhususan bagi para Nabi, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa para Nabi tidak mewariskan harta dunia kepada keluarganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Redaksi lengkapnya:
Teks Arab Hadits:
وَحَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي خَلَفٍ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ"
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Al-Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'"
Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits lain, di antaranya riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, dengan redaksi: "Kami tidak mewarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam masalah harta peninggalan para Nabi. Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menjelaskan beberapa poin penting:
- Kekhususan para Nabi: Para Nabi tidak mewariskan harta dunia kepada ahli warisnya. Harta yang mereka tinggalkan menjadi sedekah untuk kepentingan umat Islam, seperti untuk jihad, fakir miskin, dan kemaslahatan umum. Ini bukan berarti para Nabi tidak memiliki hak, tetapi Allah menjadikan harta mereka sebagai sedekah setelah wafat.
- Makna "Kami tidak diwarisi": Kalimat "لاَ نُورَثُ" (kami tidak diwarisi) menunjukkan bahwa harta Nabi ﷺ tidak dibagi-bagikan sebagai warisan. Sedangkan "مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ" (apa yang kami tinggalkan adalah sedekah) menegaskan status harta tersebut.
- Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa harta Nabi ﷺ tidak diwariskan, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menukil bahwa hadits ini menjadi dasar bagi Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu ketika menolak memberikan bagian dari harta Nabi ﷺ kepada Fathimah radhiyallahu 'anha, dengan berdalil pada hadits ini.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tentang warisan (QS. An-Nisa [4]: 11) tidak mencakup para Nabi, karena ada dalil khusus ini.
- Hikmah: Harta para Nabi dijadikan sedekah agar tidak menjadi fitnah bagi umat, dan agar para Nabi tidak disibukkan dengan urusan warisan duniawi. Ini juga menunjukkan bahwa para Nabi tidak mengumpulkan harta untuk kekayaan pribadi, melainkan untuk kepentingan dakwah dan umat.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ketika Nabi ﷺ wafat, Fathimah radhiyallahu 'anha datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu meminta bagian warisan dari harta Nabi ﷺ, khususnya dari tanah Fadak dan Khaibar. Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menjawab dengan hadits ini: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" Fathimah pun menerima penjelasan ini. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini secara langsung dan menerapkannya.
Kesimpulan Praktis
- Harta peninggalan Nabi ﷺ tidak dibagikan sebagai warisan, melainkan menjadi sedekah untuk umat Islam.
- Hadits ini adalah dalil khusus yang membatasi keumuman ayat warisan.
- Kita wajib mengikuti pemahaman para sahabat dan ulama dalam memahami hadits ini.
- Bagi umat Islam, harta warisan tetap dibagikan sesuai ketentuan syariat, karena kekhususan ini hanya berlaku bagi para Nabi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.