Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan pembagian harta fa'i (harta yang diperoleh tanpa peperangan) dan ghanimah (harta rampasan perang). Desa yang penduduknya menyerah tanpa perlawanan, maka harta fa'i-nya menjadi milik kaum Muslimin yang hadir di sana. Sedangkan desa yang melawan Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima (khumus) hartanya untuk Allah, Rasul, dan yang disebutkan dalam ayat, sisanya dibagikan kepada pasukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka sesungguhnya harta itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab Hukum Fa'i, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Ma'mar dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah — ini adalah bagian dari Shahifah Hammam bin Munabbih yang terkenal.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang dua jenis harta: fa'i (harta yang diperoleh tanpa perang) dan ghanimah (harta rampasan perang).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang pembagian fa'i dan ghanimah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan praktik Nabi ﷺ dalam membagi harta fa'i dan ghanimah.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat terkait fa'i dan ghanimah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua hukum yang berbeda:
Pertama: Desa yang menyerah tanpa perlawanan (fa'i)
Jika kaum Muslimin mendatangi suatu desa dan penduduknya menyerah tanpa peperangan, maka harta yang ada di desa tersebut menjadi fa'i. Dalam hadits ini disebutkan "فَسَهْمُكُمْ فِيهَا" — bagian kalian ada di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa harta fa'i menjadi milik kaum Muslimin yang hadir.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kata "سهم" (sahm) di sini bermakna bagian atau jatah. Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berhak atas fa'i:
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa fa'i dibagikan sesuai dengan ketentuan QS. Al-Hasyr [59]: 7, yaitu untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fa'i menjadi milik seluruh kaum Muslimin dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
- Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat yang lebih rinci, di mana fa'i dapat dibagikan kepada pasukan yang hadir sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Kedua: Desa yang melawan (ghanimah)
Jika suatu desa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melawan kaum Muslimin, maka harta mereka menjadi ghanimah. Dalam hadits ini disebutkan "فَإِنَّ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ ثُمَّ هِيَ لَكُمْ" — seperlimanya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian sisanya untuk kalian.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa khumus (seperlima) adalah bagian yang wajib dikeluarkan dari ghanimah sebelum dibagikan kepada pasukan. Ini sesuai dengan QS. Al-Anfal [8]: 41. Empat perlima sisanya dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membagi ghanimah dengan aturan:
- Khumus (seperlima) untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.
- Empat perlima sisanya untuk pasukan yang berperang.
- Pasukan berkuda mendapat bagian lebih besar dari pasukan infanteri.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
Tentang fa'i, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad cenderung membagikannya kepada yang hadir sebagaimana hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa fa'i menjadi milik umum kaum Muslimin dan digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, hadits ini secara tegas menyebutkan "فَسَهْمُكُمْ فِيهَا" yang menunjukkan adanya bagian khusus bagi yang hadir.
Pendapat yang paling kuat: Hadits ini menunjukkan bahwa fa'i dari desa yang menyerah tanpa perang menjadi milik kaum Muslimin yang hadir di sana, sebagaimana dipahami oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Sedangkan untuk ghanimah, khumus wajib dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagikan kepada pasukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ membuka kota Makkah (Fathu Makkah), beliau memasuki kota tersebut tanpa peperangan besar. Penduduk Makkah menyerah. Nabi ﷺ kemudian menyatakan amnesti umum dan tidak menjadikan Makkah sebagai ghanimah. Ini adalah contoh penerapan hukum fa'i di mana harta dan tanah Makkah tidak dibagikan sebagai rampasan perang, melainkan tetap menjadi kota suci yang dihormati.
Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang Makkah: "Sesungguhnya Allah telah memuliakan Makkah, tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan tidak dihalalkan bagiku kecuali pada saat tertentu di siang hari." Ini menunjukkan bahwa hukum fa'i dan ghanimah memiliki ketentuan khusus yang diterapkan Nabi ﷺ sesuai dengan wahyu.
Hikmahnya: Harta fa'i dan ghanimah bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat. Nabi ﷺ selalu membaginya dengan adil dan sesuai perintah Allah.
Kesimpulan Praktis
- Fa'i (harta dari desa yang menyerah tanpa perang) menjadi milik kaum Muslimin yang hadir, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
- Ghanimah (harta rampasan perang) wajib dikeluarkan khumus (seperlima) untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, kemudian sisanya dibagikan kepada pasukan.
- Hukum ini menunjukkan keadilan Islam dalam mengatur harta kekayaan, sehingga tidak hanya beredar di antara orang kaya saja (QS. Al-Hasyr [59]: 7).
- Seorang Muslim hendaknya memahami bahwa harta adalah amanah dan sarana untuk menegakkan keadilan, bukan tujuan akhir.
- Dalam konteks modern, prinsip ini mengajarkan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan kepedulian terhadap kaum lemah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.