Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa perang melawan Bani Fazara di bawah komando Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, di mana Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu berhasil menangkap seorang wanita beserta putrinya. Abu Bakr memberinya putri tawanan itu sebagai hadiah (nafilah), namun kemudian Rasulullah ﷺ memintanya dengan lembut, dan Salamah menyerahkannya. Nabi ﷺ lalu mengirim gadis itu ke Mekah sebagai tebusan untuk membebaskan kaum Muslimin yang ditawan. Hadits ini mengajarkan adab terhadap pemimpin, kelembutan Nabi ﷺ, dan bolehnya menebus tawanan Muslim dengan tawanan pihak lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj rahimahullah dalam Shahih Muslim, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab Fida' al-Muslim bi al-Asir (No. 1755), dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu.
Adapun ayat yang berkaitan dengan tema tebusan tawanan:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 190
Terjemahan: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Dan firman Allah tentang tawanan:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
QS. Muhammad [47]: 4
Terjemahan: "Kemudian setelah itu (kamu boleh) membebaskan mereka (tanpa tebusan) atau (meminta) tebusan."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memberi pilihan kepada pemimpin kaum Muslimin untuk membebaskan tawanan secara cuma-cuma atau menebusnya, sesuai maslahat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Bolehnya mengangkat komandan perang dan ketaatan kepadanya.
Nabi ﷺ mengangkat Abu Bakar sebagai komandan pasukan melawan Bani Fazara. Salamah bin al-Akwa' dan para sahabat taat kepada Abu Bakr. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan kewajiban taat kepada pemimpin yang diangkat oleh syariat selama dalam ketaatan.
2. Bolehnya memberikan hadiah tambahan (nafilah) kepada prajurit.
Abu Bakr memberikan gadis tawanan itu kepada Salamah sebagai nafilah (hadiah tambahan di luar ghanimah yang dibagi). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa pemimpin boleh memberikan nafilah kepada sebagian prajurit yang berjasa, dan ini disepakati kebolehannya.
3. Adab Salamah terhadap Nabi ﷺ.
Salamah awalnya menyatakan keinginannya karena ia sudah menyukai gadis itu dan belum menyentuhnya. Namun ketika Nabi ﷺ meminta kedua kalinya dengan doa "semoga Allah memberkati ayahmu", Salamah segera menyerahkan dengan penuh kerelaan. Ini menunjukkan mahabbah (kecintaan) sahabat kepada Nabi ﷺ melebihi kecintaan kepada harta dan syahwat. Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat mendahulukan ridha Nabi ﷺ di atas keinginan pribadi.
4. Kelembutan Nabi ﷺ dalam meminta.
Nabi ﷺ tidak memerintah dengan keras, tetapi meminta dengan lembut dan mendoakan. Ini menunjukkan akhlak beliau yang agung, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Qalam [68]: 4. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kelembutan Nabi ﷺ dalam meminta menunjukkan beliau tidak memanfaatkan posisinya untuk memaksa.
5. Bolehnya menebus tawanan Muslim dengan tawanan musyrik.
Nabi ﷺ mengirim gadis itu ke Mekah untuk menebus kaum Muslimin yang ditawan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk fida' (tebusan) yang disyariatkan, dan menjadi dalil bolehnya menukar tawanan dengan tawanan.
6. Perbedaan pendapat ulama tentang fida'.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pemimpin boleh memilih antara membunuh, membebaskan, atau menebus tawanan sesuai maslahat. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan fida' dengan harta atau dengan tawanan Muslim. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan QS. Muhammad [47]: 4 yang memberi pilihan mann (bebas) atau fida' (tebusan).
Story Telling
Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang gagah berani dan terkenal sebagai pemanah ulung. Dalam perang ini, ia melihat sekelompok wanita dan anak-anak hendak melarikan diri ke gunung. Dengan kecerdasannya, ia melepas anak panah ke arah antara mereka dan gunung, sehingga mereka mengira ada pasukan yang menghadang dan berhenti. Ia lalu menggiring mereka, termasuk seorang wanita Fazara dengan putrinya yang sangat cantik.
Ketika sampai di Madinah, Nabi ﷺ bertemu Salamah di pasar dan berkata dengan lembut: "Wahai Salamah, berikan gadis itu kepadaku." Salamah menjawab jujur bahwa ia telah menyukai gadis itu dan belum menyentuhnya. Keesokan harinya, Nabi ﷺ kembali meminta dengan doa: "Wahai Salamah, berikan gadis itu, semoga Allah memberkati ayahmu." Mendengar doa itu, hati Salamah luluh. Ia menyerahkan gadis itu dengan penuh kerelaan, meski ia sangat menyukainya.
Ternyata Nabi ﷺ mengirim gadis itu ke Mekah bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menebus kaum Muslimin yang ditawan. Betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dan betapa besar pengorbanan Salamah. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan menjadi pelajaran abadi tentang cinta kepada Nabi ﷺ di atas cinta kepada diri sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Taat kepada pemimpin yang diangkat secara syar'i selama dalam ketaatan kepada Allah.
- Bolehnya nafilah (hadiah tambahan) bagi prajurit yang berjasa, sesuai kebijakan pemimpin.
- Dahulukan ridha Nabi ﷺ dan agama di atas keinginan pribadi, sebagaimana dicontohkan Salamah.
- Lembut dalam meminta dan tidak memaksa, terutama bagi pemimpin dan pendidik.
- Bolehnya fida' (tebusan tawanan) dengan tawanan lain atau harta, sesuai maslahat dan keputusan pemimpin.
- Jaga adab terhadap tawanan dan perlakukan mereka dengan baik sebelum ada keputusan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.