Penjelasan Hadits Muslim No. 1745 tentang Kebolehan membunuh wanita dan anak musyrik dalam serangan malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang wanita dan anak-anak kaum musyrik yang terbunuh dalam serangan malam (baiyat), beliau menjawab: "Mereka termasuk mereka (kaum musyrik)." Artinya, dalam kondisi perang yang sah dan serangan malam yang tidak bisa membedakan siapa yang terbunuh, wanita dan anak-anak yang menjadi bagian dari kaum musyrik ikut terkena akibatnya. Namun ini bukan izin untuk sengaja membunuh mereka, karena ada hadits lain yang melarang membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 190

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Terjemahan: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, dari jalur Sa'b bin Jaththama radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Yahya bin Yahya, Sa'id bin Manshur, dan Amr an-Naqid, dari Sufyan bin 'Uyainah, dari Az-Zuhri, dari 'Ubaidullah, dari Ibnu 'Abbas, dari Ash-Sha'b bin Jaththama.

Hadits lain yang menjadi penguat dan pembatas: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan larangan sengaja membunuh mereka, sedangkan hadits Sa'b bin Jaththama berbicara tentang kondisi serangan malam yang tidak bisa membedakan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya serangan malam (baiyat) meskipun ada risiko mengenai wanita dan anak-anak, dan bahwa mereka yang terbunuh tanpa sengaja tidak dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak bersifat umum, sedangkan hadits ini merupakan pengecualian dalam kondisi darurat perang di malam hari.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa syariat membedakan antara pembunuhan sengaja dan tidak sengaja dalam peperangan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Sa'b bin Jaththama bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum serangan malam terhadap kaum musyrik yang di dalamnya terdapat wanita dan anak-anak. Dalam serangan malam, sulit membedakan antara pejuang dan non-pejuang. Nabi ﷺ menjawab: "هُمْ مِنْهُمْ" — "Mereka termasuk mereka." Artinya, wanita dan anak-anak itu bagian dari kaum musyrik yang diperangi, sehingga jika mereka terbunuh tanpa sengaja dalam serangan malam, tidak ada dosa bagi kaum muslimin.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menyerang kaum musyrik di malam hari meskipun di dalamnya ada wanita dan anak-anak. Beliau menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah membunuh mereka dengan sengaja, melainkan jika terjadi tanpa sengaja dalam serangan yang sah. Ini sejalan dengan kaidah bahwa sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam peperangan yang syar'i tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini dipahami sebagai pengecualian dari larangan umum membunuh wanita dan anak-anak. Larangan tersebut berlaku ketika mereka bisa dibedakan dan tidak dalam kondisi darurat perang. Adapun dalam serangan malam, di mana tidak mungkin membedakan, maka tidak ada dosa.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja, tetapi membolehkan serangan yang tidak bisa menghindari mereka. Beliau juga menegaskan bahwa jika wanita dan anak-anak itu ikut serta membantu kaum musyrik dalam peperangan, maka hukumnya berbeda.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh wanita dan anak-anak jika mereka ikut berperang atau membantu musuh. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak tetap berlaku kecuali jika mereka ikut berperang secara langsung. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: larangan sengaja membunuh wanita dan anak-anak tetap berlaku, sedangkan hadits ini hanya berlaku untuk kondisi serangan malam yang tidak bisa membedakan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa dalam Perang Hunain, Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menyerang kaum musyrik di malam hari. Ketika pasukan kembali, ada yang bertanya tentang wanita dan anak-anak yang terbunuh. Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang diriwayatkan dalam hadits ini. Para sahabat memahami bahwa ini bukan izin untuk membunuh mereka dengan sengaja, tetapi bentuk keringanan dalam kondisi perang yang tidak bisa dihindari. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling memahami tafsir dan hukum, dan beliau tidak pernah memahami hadits ini sebagai izin membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan sengaja membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan tetap berlaku berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih.
  2. Hadits Sa'b bin Jaththama ini berlaku untuk kondisi serangan malam yang tidak bisa membedakan antara pejuang dan non-pejuang.
  3. Peperangan dalam Islam memiliki adab: tidak boleh melampaui batas, tidak boleh membunuh yang tidak ikut berperang dengan sengaja.
  4. Jika ragu dalam memahami hadits yang tampak bertentangan, kembalikan kepada penjelasan ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
  5. Islam adalah agama rahmat, bahkan dalam peperangan tetap menjunjung keadilan dan larangan melampaui batas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?