Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1744 tentang Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keras membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan, meskipun mereka berada di pihak musuh. Rasulullah ﷺ mengingkari perbuatan tersebut dan menjadikannya sebagai prinsip dasar dalam etika perang Islam. Hal ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga kesucian jiwa yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 190

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Hadits:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu peperangan Rasulullah ﷺ, maka beliau mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak. (HR. Muslim no. 1744)

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman hal tersebut selama mereka tidak ikut berperang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Peristiwa ini terjadi pada salah satu peperangan di zaman Nabi ﷺ, di mana para sahabat menemukan seorang wanita musyrik yang terbunuh. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau mengingkari perbuatan tersebut dan menegaskan larangan membunuh wanita dan anak-anak.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
  • Larangan ini bersifat mutlak selama wanita dan anak-anak tidak terlibat dalam peperangan.
  • Jika mereka ikut berperang (misalnya wanita yang memberi bantuan logistik atau anak-anak yang ikut menyerang), maka hukumnya boleh dibunuh menurut jumhur ulama, namun tetap ada perincian.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menambahkan:
  • Larangan ini juga mencakup orang tua renta, pendeta, dan orang-orang yang tidak mampu berperang.
  • Beliau mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hanbal: "Tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak, kecuali jika mereka memerangi."
  1. Imam al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Janganlah kalian membunuh anak-anak dan wanita." (HR. Bukhari no. 3015)

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan:
  • Hikmah larangan ini adalah karena wanita dan anak-anak pada dasarnya tidak memiliki kemampuan untuk berperang.
  • Islam mengajarkan perang yang bermoral, bukan perang yang membabi buta.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan di kalangan ulama tentang hukum membunuh wanita dan anak-anak jika mereka ikut berperang:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah): Boleh dibunuh jika mereka terlibat langsung dalam peperangan.
  • Imam Malik: Tetap tidak boleh membunuh anak-anak meskipun ikut berperang, karena mereka belum baligh dan tidak terkena taklif (kewajiban syariat).

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri pernah membolehkan penyerangan terhadap benteng kaum Thaif yang di dalamnya terdapat wanita dan anak-anak, namun dengan catatan tidak sengaja membunuh mereka.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Suatu ketika, kami sedang dalam suatu peperangan bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba kami menemukan seorang wanita musyrik yang terbunuh. Maka Rasulullah ﷺ mengingkari perbuatan itu dan bersabda: 'Wanita ini tidak seharusnya dibunuh.'"

Kemudian beliau ﷺ bersabda kepada para sahabat:

"Janganlah kalian membunuh anak-anak dan wanita. Barangsiapa membunuh seseorang yang memiliki perjanjian (dengan kaum muslimin), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa yang tidak bersalah, bahkan di tengah peperangan sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan mutlak membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak terlibat langsung.
  2. Prinsip perang Islam adalah perang yang bermoral dan terbatas, bukan perang total yang membunuh semua orang.
  3. Hukum ini berlaku umum untuk semua peperangan, baik di masa lalu maupun masa kini.
  4. Pentingnya menjaga amanah dalam peperangan, karena setiap jiwa yang terbunuh tanpa hak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.