Penjelasan Hadits Muslim No. 1739 tentang Perang adalah tipu daya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa dalam peperangan (jihad fi sabilillah) dibolehkan menggunakan strategi, siasat, dan tipu daya terhadap musuh untuk memenangkan pertempuran atau melemahkan kekuatan musuh. Ini bukanlah bentuk kebohongan yang tercela, melainkan bagian dari taktik perang yang syar'i. Namun, kebolehan ini khusus dalam konteks perang, bukan dalam muamalah sehari-hari sesama muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Anfal [8]: 7

وَإِذْ يَعِدُكُمُ اللَّهُ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ أَنَّهَا لَكُمْ وَتَوَدُّونَ أَنَّ غَيْرَ ذَاتِ الشَّوْكَةِ تَكُونُ لَكُمْ وَيُرِيدُ اللَّهُ أَن يُحِقَّ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَيَقْطَعَ دَابِرَ الْكَافِرِينَ

Terjemahan: "Dan (ingatlah), ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjata itu yang menjadi milikmu. Tetapi Allah hendak membenarkan yang benar dengan firman-firman-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir sampai ke akar-akarnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jihad dan Perang, Bab Kebolehan Tipu Daya dalam Perang, nomor 1739. Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Redaksi hadits:

الْحَرْبُ خَدْعَةٌ

Terjemahan: "Perang adalah tipu daya."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah penting dalam jihad.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam bab yang sama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan strategi-strategi Nabi ﷺ dalam perang sebagai penerapan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Kata "خَدْعَةٌ" (khud'ah) berasal dari akar kata "خَدَعَ" yang berarti menipu, mengelabui, atau menyiasati. Dalam konteks hadits ini, maknanya adalah bahwa perang itu dijalankan dengan strategi, siasat, dan taktik untuk mengalahkan musuh. Ini mencakup berbagai bentuk: menyembunyikan rencana, menampakkan sesuatu yang berbeda dari kenyataan, mengecoh arah serangan, menyebarkan informasi yang menyesatkan musuh, dan sebagainya.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan menggunakan tipu daya dalam perang, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau menegaskan bahwa tipu daya di sini bukanlah kebohongan yang haram, karena kebohongan diharamkan dalam hak sesama muslim, sedangkan dalam perang melawan musuh, siasat adalah bagian dari strategi yang dibolehkan syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "khud'ah" di sini mencakup segala macam tipu daya yang bertujuan untuk melemahkan musuh, termasuk menyembunyikan jumlah pasukan, mengecoh dengan gerakan palsu, dan menyebarkan berita yang tidak benar kepada musuh.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ sendiri menerapkan prinsip ini dalam berbagai peperangan. Beliau menyebutkan contoh-contoh konkret dari sirah Nabi ﷺ, seperti dalam Perang Badar, Perang Khandaq, dan penaklukan Makkah, di mana Nabi ﷺ menggunakan strategi dan siasat untuk mengalahkan musuh.

Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah "al-harbu khud'ah" menunjukkan bahwa dalam perang, tujuan utamanya adalah mencapai kemenangan dan menegakkan kalimat Allah, sehingga segala cara yang dibolehkan syariat dapat digunakan, termasuk tipu daya. Namun beliau juga menegaskan bahwa tetap ada batasan-batasan syar'i, seperti tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang tidak ikut berperang, dan tidak boleh melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah "khud'ah" mencakup kebohongan secara mutlak atau hanya dalam batasan tertentu. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah tipu daya yang dibolehkan dalam perang, bukan kebohongan mutlak. Bahkan dalam perang pun, seorang muslim tetap terikat dengan akhlak Islam, seperti menepati janji kepada musuh yang telah membuat perjanjian, tidak memutilasi mayat, dan tidak mengkhianati amanah.

Pendapat yang paling kuat adalah yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar: bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan tipu daya dalam perang sebagai strategi, dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Story Telling

Dalam Sirah Nabi ﷺ, terdapat kisah yang sangat masyhur tentang penerapan hadits ini, yaitu Perang Khandaq (Perang Ahzab) pada tahun 5 H. Ketika pasukan musuh yang terdiri dari berbagai kabilah bersatu menyerang Madinah, Nabi ﷺ menerima saran dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu untuk menggali parit (khandaq) sebagai benteng pertahanan. Strategi ini belum dikenal oleh bangsa Arab pada masa itu.

Ketika pasukan musuh tiba dan terkejut melihat parit yang menghalangi mereka, mereka terpaksa berkemah di luar parit selama berhari-hari. Nabi ﷺ kemudian menggunakan siasat diplomatik dengan Nu'aim bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang yang baru masuk Islam namun masih dipercaya oleh kedua belah pihak. Nabi ﷺ mengutusnya untuk menebarkan keraguan di antara pasukan sekutu dan Bani Quraizhah, sehingga persekutuan mereka melemah dan akhirnya pecah.

Allah kemudian mengirimkan angin topan yang menghancurkan perkemahan musuh, dan mereka pun mundur tanpa pertempuran besar. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana strategi dan tipu daya yang dibolehkan syariat dapat menjadi sebab kemenangan kaum muslimin.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat kisah ini sebagai salah satu contoh penerapan prinsip "al-harbu khud'ah" dalam sirah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Perang adalah medan strategi. Seorang muslim yang berjihad fi sabilillah dibolehkan menggunakan tipu daya, siasat, dan taktik untuk mengalahkan musuh, selama tidak melanggar batasan syariat.
  2. Bukan kebohongan mutlak. Tipu daya dalam perang bukanlah kebohongan yang haram, karena konteksnya berbeda dengan muamalah sehari-hari. Kebohongan tetap haram dalam hubungan sesama muslim.
  3. Tetap menjaga akhlak Islam. Meskipun dibolehkan menyiasati musuh, seorang muslim tetap terikat dengan adab-adab syar'i, seperti menepati janji, tidak mengkhianati amanah, tidak membunuh wanita dan anak-anak, serta tidak memutilasi.
  4. Penerapan dalam kehidupan. Prinsip ini mengajarkan kita bahwa dalam menghadapi tantangan dan musuh (baik musuh yang nyata maupun musuh dalam bentuk lain), kita perlu cerdas, strategis, dan tidak naif, namun tetap dalam koridor syariat.
  5. Belajar dari sirah Nabi ﷺ. Hendaknya kita meneladani strategi-strategi Nabi ﷺ dalam menghadapi berbagai situasi, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?