Penjelasan Hadits Muslim No. 1730 tentang Serangan mendadak tanpa seruan Islam di awal Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyerang musuh tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pernah dilakukan Nabi ﷺ di awal Islam, yaitu terhadap Bani Musthaliq. Namun menurut Nafi' (tabi'in), hal itu merupakan kondisi khusus di awal Islam, bukan aturan umum yang berlaku selamanya. Para ulama memahami bahwa dakwah dan seruan Islam tetap menjadi kewajiban pokok sebelum perang, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

"Dan Kami tidak akan menyiksa (suatu kaum) sebelum Kami mengutus seorang rasul."

(QS. Al-Isra' [17]: 15)

Allah ﷻ juga berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik."

(QS. An-Nahl [16]: 125)

Hadits terkait:

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ

"Apabila engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, maka serulah mereka kepada tiga perkara..."

(HR. Muslim, dari sahabat Ibnu 'Abbas)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyerang tanpa pemberitahuan dalam kondisi tertentu, namun jumhur ulama menetapkan bahwa dakwah terlebih dahulu adalah prinsip dasar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini berkisar pada apakah seruan itu wajib sebelum penyerangan atau hanya sunnah, dengan dalil masing-masing.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim utusan dan menyeru kepada Islam terlebih dahulu dalam banyak peperangan, dan serangan tanpa pemberitahuan hanya terjadi dalam situasi tertentu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Ibnu 'Aun yang menulis surat kepada Nafi' (mantan budak Ibnu Umar, seorang tabi'in terpercaya). Ibnu 'Aun bertanya tentang hukum menyeru kepada Islam sebelum memerangi musuh. Nafi' menjawab bahwa hal itu (seruan sebelum perang) adalah ketentuan di awal Islam. Kemudian Nafi' menyebutkan contoh serangan Nabi ﷺ terhadap Bani Musthaliq yang terjadi secara mendadak, ketika ternak mereka sedang minum di sumber air. Dalam serangan itu, Nabi ﷺ membunuh yang melawan, menawan yang lain, dan mendapatkan Juwairiyah binti al-Harits. Nafi' menegaskan bahwa ia mendengar kisah ini langsung dari Abdullah bin Umar yang ikut dalam pasukan tersebut.

Pemahaman ulama:

Pertama, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya ghilah (menyerang tanpa pemberitahuan). Namun beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa dakwah terlebih dahulu tetap diutamakan, dan serangan mendadak hanya dibolehkan jika ada maslahat tertentu, seperti mencegah musuh melarikan diri atau menyiapkan pertahanan.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah menyeru kepada Islam sebelum memerangi terdapat dalam hadits-hadits lain yang shahih, seperti hadits Ibnu 'Abbas tentang tiga pilihan (masuk Islam, membayar jizyah, atau perang). Beliau menjelaskan bahwa perbedaan pendapat terletak pada apakah seruan itu wajib atau sunnah. Pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah wajib, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits.

Ketiga, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam banyak peperangan mengirim utusan dan menyeru kepada Islam terlebih dahulu. Beliau menyebutkan bahwa serangan terhadap Bani Musthaliq terjadi dalam konteks tertentu, dan tidak bisa dijadikan dalil umum untuk meninggalkan dakwah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip al-balagh (penyampaian) sebelum al-qital (perang).

Keempat, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus rasul" menunjukkan prinsip keadilan Allah: tidak ada hukuman tanpa penyampaian risalah. Ini menjadi dasar bahwa dakwah adalah kewajiban sebelum perang.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa menyeru kepada Islam sebelum perang adalah sunnah yang ditekankan, dan meninggalkannya tanpa alasan syar'i adalah keliru. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jika musuh sudah mengetahui dakwah Islam dan tetap memusuhi, maka seruan individual tidak lagi wajib.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa dakwah sebelum perang adalah wajib jika musuh belum sampai kepada mereka dakwah Islam.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa dakwah adalah sunnah, dan boleh meninggalkannya jika ada maslahat.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah wajib, berdasarkan perintah tegas dalam hadits Ibnu 'Abbas dan ayat Al-Qur'an yang menegaskan prinsip penyampaian risalah sebelum hukuman.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, berada langsung dalam pasukan yang menyerang Bani Musthaliq. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ memimpin pasukan dengan strategi yang tepat, dan bagaimana Juwairiyah binti al-Harits kemudian menjadi istri Nabi ﷺ, yang menyebabkan seluruh kaumnya dibebaskan oleh kaum Muslimin.

Nafi', murid setia Ibnu Umar, meriwayatkan kisah ini dengan sangat hati-hati. Ketika Ibnu 'Aun bertanya kepadanya tentang hukum dakwah sebelum perang, Nafi' tidak serta-merta menjawab, tetapi beliau merujuk kepada pemahaman bahwa kondisi di awal Islam berbeda dengan kondisi setelahnya. Ini menunjukkan keilmuan dan kehati-hatian para tabi'in dalam berfatwa.

Ibnu Umar sendiri dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam mengikuti sunnah, sampai-sampai beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi Nabi ﷺ dalam satu jengkal pun." Kisah ini mengajarkan kita bahwa memahami konteks suatu hadits sangat penting, dan tidak boleh menyimpulkan hukum hanya dari satu peristiwa tanpa melihat dalil-dalil lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Dakwah adalah kewajiban pokok sebelum perang dalam Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
  2. Serangan tanpa pemberitahuan pernah dilakukan Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, dan tidak bisa dijadikan aturan umum.
  3. Memahami konteks hadits sangat penting agar tidak salah menyimpulkan hukum.
  4. Para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim telah menjelaskan masalah ini dengan rinci dan berimbang.
  5. Bagi kaum Muslimin yang mempelajari ilmu jihad, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak mengambil kesimpulan sendiri dari satu hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?