Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab bertamu dan kewajiban menghormati tamu. Jika kita bertamu dan tuan rumah menjamu dengan baik, terimalah dengan syukur. Namun jika mereka menolak menjamu padahal mampu, Islam memberi hak kepada tamu untuk mengambil sekadar apa yang layak bagi seorang tamu — bukan untuk menzalimi, tetapi untuk menegakkan hak yang syariat tetapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Muslim no. 1727, Kitab Pemberian (al-Hibah), bab tentang tamu. Lafazhnya:
إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ
"Jika kalian singgah pada suatu kaum lalu mereka menyiapkan untuk kalian apa yang pantas bagi tamu, terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang semestinya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan memuliakan tamu adalah kisah para tamu Nabi Ibrahim 'alaihissalam:
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ
QS. Adz-Dzariyat [51]: 24
"Sudahkah sampai kepadamu kisah para tamu Ibrahim yang dimuliakan?"
Juga firman Allah:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
QS. Al-Hajj [22]: 32
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran memuliakan tamu dan penegasan bahwa menjamu tamu adalah hak yang ditetapkan syariat, bukan sekadar kebiasaan budaya.
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "mengambil hak tamu". Sebagian memahami bahwa tamu boleh mengambil secara paksa, namun mayoritas ulama — dan inilah yang dipegang an-Nawawi — menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kebolehan mengambil sekadar kebutuhan tanpa berlebihan, dan itu pun berlaku dalam kondisi tertentu (misalnya perjalanan darurat), bukan menjadi kebiasaan. Tujuannya menegakkan hak, bukan membalas atau menzalimi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa menjamu tamu hukumnya wajib sekali (fardhu kifayah menurut sebagian, atau wajib bagi yang mampu pada hari pertama), sedangkan hari-hari berikutnya termasuk akhlak mulia (sunnah). Ini sejalan dengan hadits lain bahwa menjamu tamu adalah kewajiban pada hari pertama.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan hadits ini dalam bab akhlak Nabi ﷺ: beliau mengajarkan keseimbangan — tamu wajib beradab (tidak memaksa, tidak mengeluh), dan tuan rumah wajib memuliakan. Jika salah satu pihak lalai, syariat memberi jalan keluar yang adil, bukan permusuhan.
As-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat selalu menjaga hak dengan cara yang paling ringan dan adil; "mengambil hak" di sini adalah bentuk penegakan hak darurat, bukan legitimasi merampas.
Kesimpulan pemahaman: hadits ini menegaskan dua kewajiban berimbang — kewajiban tuan rumah memuliakan tamu, dan kewajiban tamu beradab serta tidak berlebihan ketika haknya tidak dipenuhi.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahihain bahwa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ mengeluh karena kelaparan. Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat siapa yang mau menjamunya. Seorang sahabat Anshar — dalam riwayat disebut Abu Thalhah — membawanya pulang, namun makanan di rumahnya hanya cukup untuk anak-anaknya. Ia memadamkan lampu dan menyuruh istrinya menyuguhkan makanan kepada tamu, sementara keluarganya berpura-pura makan dalam gelap agar tamu merasa nyaman dan makan sampai kenyang. Allah pun menurunkan pujian atas sikap mereka (QS. Al-Hasyr [59]: 9). Hikmahnya: memuliakan tamu adalah kemuliaan akhlak yang Allah sendiri puji, dan hadits Uqbah bin Amir di atas menjaga agar hak itu tidak diabaikan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi tuan rumah: muliakan tamu, terutama pada hari pertama; itu hak yang syariat tetapkan, bukan beban budaya.
- Bagi tamu: terimalah jamuan dengan syukur, jangan menuntut atau mengeluh; jangan memanfaatkan keringanan "mengambil hak" kecuali dalam kondisi darurat dan sekadar kebutuhan.
- Bagi keduanya: jaga adab dan niat — memuliakan tamu adalah ibadah, dan menegakkan hak harus tanpa zalim.
- Renungkan kisah sahabat Anshar: memuliakan tamu melahirkan pujian Allah dalam Al-Qur'an.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.